AMBON, Siwalimanews – Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (20/3) malam, menahan Laurenzius CS Sembiring dalam kasus Tagop Sudarsono Soulissa.

Sembiring merupakan penga­cara mantan Bupati Buru Se­latan itu, Direktur PT Vidi Citra Kencana Ivanna Kwelju dan Johny Rynhard Kasman.

Sembiring akan ditahan se­lama 20 hari mulai tanggal 20 Maret 2023, sampai 8 April 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.

Dia dituduh melakukan tin­dak pidana merintangi proses penyidikan disertai pemberian keterangan palsu didepan per­sidangan, terkait dengan pena­nganan perkara suap Tagop.

“Hari ini kami akan menyam­paikan informasi terkait penyi­dikan dugaan tindak pidana korupsi menghalangi dan merin­tangi proses penyidikan disertai pembe­rian keterangan palsu didepan per­sidangan, terkait penanganan per­kara suap di Kabupaten Buru Sela­tan Provinsi Maluku,” jelas Juru Bi­cara KPK, Ali Fikri dalam rilisnya kepada Siwalima melalui pesan whats­app, Senin (20/3) sebagai­mana konprensi pers yang disam­paikan oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron didampingi Direktur Penyi­di­kan, Asep Guntur Rahayu.

Baca Juga: Keroyok Supir Ambulans, Polisi Bekuk 4 Tersangka

Penahanan terhadap Sembiring,  merupakan pengembangan dari perkara penerimaan suap terkait pembangunan proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Buru Selatan yang dilakukan oleh terpidana, Ta­gop Sudarsono Soulissa, Johny Ryn­­hard Kasman, dan Ivanna Kwelju, Direktir PT Vidi Citra Kencana.

Saat proses penyidikan perkara Tagop, tim penyidik menemukan adanya perbuatan merintangi dan menghalangi baik secara langsung maupun tidak langsung terkait pro­ses penyidikan perkara dimaksud.

Hal ini diperkuat dengan fakta persidangan dan fakta hukum yang ditemukan penyidik KPK saat pros­es persidangan, terkait adanya pem­berian keterangan palsu didepan persidangan.

Berdasarkan hal tersebut, tim penyidik kemudian melakukan pe­ngembangan perkara dan mening­katkan statusnya ketahap penyidi­kan dengan kembali mengumumkan tersangka Sembiring.

Konstruksi Perkara

Dalam konstruksi perkara Oyen, sapaan akrab Sembiring, yang ber­profesi selaku advokat yang berke­dudukan di wilayah Kota Surabaya memperoleh surat kuasa khusus dari Ivana Kwelju yang saat itu menjadi salah satu tersangka KPK terkait dugaan perkara pemberian suap pada Tagop Sudarsono Soulissa selaku Bupati Kabupaten Buru Selatan.

Sebelumnya, Oyen dan Ivana Kwelju telah saling kenal karena Oyen pernah menjadi kuasa hukum dalam perkara gugatan yang diaju­kan Ivana Kwelju.

Selanjutnya, sekitar Juni 2019, Ivana Kwelju melakukan pertemuan dengan Oyen di Jakarta, dalam rangka melakukan konsultasi hukum karena adanya surat undangan per­mintaan keterangan dari tim pe­nyelidik KPK terkait dugaan suap proyek infrastruktur di Pemkab Buru Selatan Provinsi Maluku.

Ivana Kwelju kemudian menanda­tangani surat kuasa khusus pada Oyen dan selanjutnya Oyen diduga menyusun skenario untuk mengha­lang-halangi proses penyidikan.

Upaya menghalang-halangi pros­es penyidikan diantaranya, (a) transfer uang dari Ivana Kwelju pada TSS melalui rekening JRK dibuat seolah-olah hanya transaksi antara Ivana Kwelju dan JRK.

(b) Perjanjian utang piutang antara Ivana Kwelju dan JRK terkait pembelian aset yang kepemilikan sebenarnya adalah milik TSS.

(c) Memanipulasi beberapa dokumen transaksi keuangan dan pembelian aset TSS.

Atas skenario tersebut, Ivana Kwelju, JRK dan TSS sepakat untuk mengikuti arahan Oyen sehingga apa yang disampaikan di hadapan tim penyidik tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, sehingga menghambat kerja dari tim penyidik.

Pada proses penyidikan, setelah tim penyidik menemukan fakta-fakta hukum, dari alat bukti lain akhirnya Ivana Kwelju dan JRK mengakui ke­terangan yang diberikan dihadapan tim penyidik adalah skenario yang sebelumnya telah di susun Oyen. Dimana, saat persidangan TSS di PN Tipikor Ambon, LCSS yang menjadi saksi juga masih menjalankan ske­nario yang di rencanakannya yaitu de­ngan memberikan keterangan tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

Oyen disangkakan melanggar Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Un­dang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam kesempatan itu, KPK mengingatkan kepada pihak-pihak tertentu lainnya agar tidak merin­tangi proses penyidikan dugaan tin­dak pidana korupsi yang sedang di­lakukan oleh aparat penegak hukum. Hal ini agar proses penanganannya dapat berjalan efektif dan efisien.

“Korupsi sebagai kejahatan yang mengakibatkan dampak buruk bagi masyarakat luas, sudah sepatutnya dalam pemberantasannya mendapat dukungan penuh dari masyarakat itu sendiri. Karena bangsa yang bersih dari korupsi tentunya akan mema­jukan dan mensejahterakan masya­rakatnya,” pinta Ghufron.

Dihukum

Untuk diketahui, KPK mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudar­sono Soulissa divonis Pengadilan Tinggi Ambon dengan pidana 8 tahun penjara, pidana badan, suami Bupati Bursel ini juga dihukum harus membayar uang pengganti sebesar Rp5,7 miliar dan denda Rp300 juta.

Selain  itu, penyuap Tagop, Direk­tur Utama PT Visi Citra Kencana, Ivana Kwelju pada Selasa, 9 Agus­tus 2022 lalu divonis Pengadilan Tipikor Ambon dengan pidana 1,8 tahun penjara.

Sedangkan Johny Rynhard Kas­man, orang dekatnya TSS dengan pidana 4 tahun penjara.

Tiong & Sembiring

Seperti diberitakan, walau Togop telah dijatuhi hukuman 8 tahun penjara, namun KPK belum berhenti memburu mereka yang terlibat.

Dalam pengembangan yang dila­ku­kan lembaga anti rasuah itu ber­dasarkan fakta persidangan, kembali dua orang dijadikan tersangka.

Sumber Siwalima yang dekat de­ngan KPK menyebutkan, dua ter­sangka tersebut yaitu Liem Sin Tiong dan Oyen. Keduanya dijadi­kan tersangka setelah KPK mela­kukan pengembangan.

“Mereka dijadikan tersangka setelah penyidik mengembangkan kasus itu bedasar fakta persida­ngan,” ucap sumber itu yang eng­gan namanya dipublikasikan kepada Siwalima, Sabtu (18/3).

Pengakuan sumber Siwalima ini diperkuat dengan surat panggilan  KPK kepada sejumlah saksi untuk diperiksa hari Selasa (23/3).

Dalam surat yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu, para saksi diminta datang mengha­dap penyidik KPK bernama Alfret Jacob Tilukay, di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, pukul 10.00 WIB.

Dalam surat tersebut tertulis, saksi dipanggil dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi mem­beri hadiah atau janji terkait proyek di Pemerintah Kabupaten Buru Selatan kepada Tagop Sudarsono Soulissa, selaku Bupati Buru Sela­tan periode 2011-2016 dan 2016-2021, yang diduga dilakukan oleh tersangka Liem Sin Tiong. Hal ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pa­sal 13 UU No.31 Tahun 1999 ten­tang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No.21 Tahun 2001 ten­tang Perubahan atas Undang-Un­dang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Ko­rupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Poin berikutnya tertulis, dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka Laurenzius C Sembiring yaitu dengan sengaja mencegah, merintangi, atau meng­gagalkan secara langsung alau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan.

Diketahui Tiong salah satu peng­usaha ternama di Kabupaten Buru Selatan yang mengerjakan sejumlah proyek infrastruktur di kabupaten itu.

Sementara Sembiring adalah peng­acara yang selama ini men­dampingi Ivana Kwelju dalam proses penyidikan KPK. Dia juga diduga kerap memberi masukan dan saran kepada Tagop dalam kasus yang sama, serta diduga dengan sengaja men­cegah, merintangi, atau mengga­galkan secara langsung atau tidak langsung proses penyidikan.

PT Perberat Hukuman

Seperti diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tinggi Ambon menam­bah hukuman dua tahun penjara bagi eks Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulissa.

Dengan demikiqn, Tagop akan mendekam di penjara selama 8 tahun. Sebelumnya Pengadilan Ne­geri Ambon sudah lebih dahulu menjatuhkan hukuman 6 tahun kepada Tagop.

Putusan Pengadilan Tinggi ini me­respons upaya hukum banding yang diajukan jaksa penuntut umum dan yang diajukan penasihat hukum ter­dak­wa. Selain pidana badan, suami Bupati Bursel ini juga dihukum harus membayar uang pengganti sebesar Rp5,7 miliar dan denda Rp300 juta.

Kader PDI Perjuangan Maluku ini juga dihukum berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun, sejak selesai menjalani pidana dan menetapkan masa penahanan yang telah dijalaninya dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta menetapkan Tagop tetap berada dalam tahanan.

Putusan hakim tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tinggi Ambon, Selasa, 10 Januari 2023 diketuai oleh Aswardi Idris Hakim didampingi dua hakim anggota yaitu, H Jamaluddin dan Brsuharyono Kartawijaya.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi Suap dan grativikasi, sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan komulatif alternatif Kesatu Pertama dan Dakwaan Komulatif Kedua, serta menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar R.300.000.000, dengan keten­tuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim PT Ambon.

Hakim menegaskan, menerima permohonan upaya hukum banding yang diajukan jaksa/ penuntut umum dan yang diajukan penasihat hukum terdakwa dan mengubah putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Amb tanggal 03 Nopember 2022 atas nama terdakwa Tagop Sudarsono Soulisa yang menjatuhkan vonis kepada Tagop 6 Tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Tagop Sudarsono Soulisa untuk membayar uang pe­ngganti sebesar Rp5.720.000.000,00 paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini mempunyai ke­kuatan hukum tetap. Jika Terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putu­san ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk mem­bayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ungkapnya.

Terima Suap 23,2 Miliar

Sebelumnya, KPK bongkar habis peran Tagop dalam sidang perdana di Ambon. JPU dalam dakwaannya menyebutkan, terdakwa TSS, sapaan akrab Tagop, menerima aliran dana sebesar Rp23.279.750.000.

Dana jumbo itu bersumber dari lima rekanan dan 37 organisasi pe­rangkat daerah, termasuk camat di lingkup Pemerintah Kabupaten Buru Selatan, dengan angka yang berva­riasi,  sejak tahun 2015 hingga 2021.

KPK juga menyebutkan terdakwa menerima uang dari sejumlah reka­nan atau kontraktor yaitu, pertama Benny Tanihattu, selaku Direktur Utama PT Gemilang Multi Wahana dan Komisaris PT. Cahaya Citra Mandiri Abadi dari tahun 2012 s/d 2014 uang sebesar Rp1.980.000.000.

Kedua, terdakwa menerima uang dari Andrias Intan Alias Kim Fui, Di­rektur Utama PT. Beringin Dua sekali­gus sebagai pemilik PT. Tunas Harapan Maluku, PT Kadjuara Mandiri dari tahun 2012 s/d 2015 sebesar Rp400.000.000.

Ketiga, terdakwa menerima uang dari Venska Yauwalata, Direktur PT Beringin Dua dan sebagai salah satu pemegang saham atau komisaris dari PT Tunas Harapan Maluku pada tanggal 29 Januari 2014 sebesar Rp50.000.000.

Keempat, terdakwa menerima uang dari Abdullah Alkatiri selaku Direktur PT Waesama Timur dan persero pasif CV Kampung Lama Permai pada tanggal 20 Januari 2012 sebesar Rp 25.000.000 dan fasilitas hiburan  senilai Rp40.000.000,00

Kelima, terdakwa menerima uang dari Rudy Tandean selaku Direktur PT. DINAMIKA MALUKU pada tanggal 29 Mei 2015 sebesar Rp75.000.000 melalui transfer.

Dari OPD

KPK juga menyebutkan Tagop menerima langsung uang sebesar Rp9.180.000.000,00 yang berasal dari 37 organisasi perangkat daerah sejak tahun 2011 sampai 2021.

Dikatakan, sejak tahun 2012-2021  terdakwa di kediamannya menerima uang Kadis Kesehatan Ibrahim Ban­da setiap tahun sebesar Rp350.000. 000 dan total Rp2,800.000.000.

Berikutnya, OPD lainnya yang dikumpulkan oleh Badan Penge­lolaan Keuangan dan Asset Daerah dari tahun 2011 sampai dengan ta­hun 2021, Terdakwa menerima uang setiap tahunnya Rp380.000.000,00 yang berasal dari 37 OPD/SKPD masing-masing sekitar Rp5 juta s/d Rp10 juta serta 6 orang Camat sekitar Rp2,5 juta.

Bahwa uang tersebut oleh ben­dahara masing-masing OPD/SKPD atau kecamatan disetorkan kepada Kabid Perbendaharaan BPKAD, sehingga total uang yang telah diterima oleh Tagop dari tahun 2011 sampai dengan 2021 sebesar Rp3.800.000.000,00.

Penerimaan Melalui Johny

Penuntut Umum KPK  mengung­kapkan, Tagop menerima uang mela­lui orang kepercayaannya Johny Rynhard Kasman sebesar Rp14.099. 750.000 dari para rekanan/kontraktor di Kabupaten Buru  dengan rincian sebagai berikut: Satu, Ivana Kwelju Direktur Utama PT Vidi Citra Ken­cana dari tahun 2015 sampai 2017 total sebesar Rp3.950.000.000.

Dua, terdakwa menerima uang dari Andrias Intan alias Kim Fui, Direktur Utama PT Beringin Dua sekaligus sebagai pemilik PT Tunas Harapan Maluku, PT Kadjuara Mandiri tahun 2016, Andrias Intan alias KIM FUI uang sebesar Rp9.737.450.000,00 melalui Johny Rynhard Rasman.

Tiga, Terdakwa menerima uang dari Abdullah Alkatiri selaku Direktur PT. Waesama Timur dan persero pasif CV. Kampung Lama Permai pada tanggal 20 Januari 2012 sebesar Rp30.000.000 melalui Johny Rynhard Kasman.

Empat, terdakwa menerima uang dari Rudy Tandean selaku Direktur PT. Dinamika Maluku pada tanggal 3 Juni 2015 sebesar Rp300.000,000 melalui Johny Rynhard Kasman.

Lima, terdakwa menerima uang dari Venska Yauwalata Direktur PT Beringin Dua dan sebagai salah satu pemegang saham/komisaris dari PT Tunas Harapan Maluku pada tanggal 29 Januari 2014 sebesar Rp82.300.000.

Bahwa penerimaan uang yang seluruhnya sejumlah Rp23.279.750. 000 selanjutnya digunakan untuk ke­pentingan pribadi terdakwa.

Saat menerima uang tersebut, terdakwa tidak pernah melaporkan­nya kepada KPK, dalam tenggang waktu 30 hari kerja sejak diterima, sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Un­dang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pem­berantasan Tindak Pidana Korupsi, sehingga seluruh penerimaan uang tersebut merupakan gratifikasi yang diterima oleh terdakwa yang tidak ada alas hak yang sah menurut hukum.

Perbuatan terdakwa tersebut, ha­ruslah dianggap pemberian suap karena berhubungan dengan jabatan terdakwa selaku Bupati Buru Selatan sebagaimana diatur dalam pasal 12C ayat (1) dan (2) Undang-undang No­mor 31 Tahun 1999 Tentang Pembe­rantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang nomor 20

Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta berlawanan dengan kewajiban dan tugas terdakwa sebagai penyelenggara negara yang tidak boleh melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme serta menerima

gratifikasi sebagaimana dalam ketentuan pasal 4, 5 dan 6 Undang -undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari

Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan bertentangan dengan pasal 76 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Jo Undang-undang Nomor 12 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Kata KPK, terdakwa sebagai bupati memiliki kewenangan dan kekuasaan secara umum sebagai pengguna anggaran,  mengatur dan mengelola APBD Kabupaten Buru Selatan serta memiliki kewenangan untuk mengangkat dan member­hentikan pejabat pada OPD di Kabupaten Buru Selatan.

Terdakwa juga memiliki supir pri­badi sekaligus orang kepercayaan­nya yaitu Johny Rynhard Kasman yang bertugas mengurusi keperluan pribadi terdakwa diluar kedinasan diantara­nya, membayar kredit/cicilan terdakwa, menerima transfer uang, dan menarik uang di rekening milik Johny Rynhard Kasman yang dipergunakan terdakwa menampung uang dari para rekanan/kontraktor yang mengerjakan proyek di Kabu­paten Buru Selatan. (S-16/S-05)