AMBON, Siwalimanews – Korban kebakaran di kawasan Ongkoliong Desa Batu Merah Kecamatan Sirimau Kota Ambon Kamis (8/4), mendatangi kantor Walikota Ambon guna menagih janji bantuan Pemerintah Kota Ambon.

Para korban kebakaran itu dibacking Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Ambon yang berjumlah 12 orang, menggelar aksi demo menuntut realisasi janji pemkot. Dalam aksinya terungkap kalau Sekkot Ambon, AG Latuheru pernah berjanji akan membantu korban kebakaran Ongkoliong per KK Rp 15 juta.

“Janji Pak Sekot Rp 15.000 per Kk saja sampai tahun ini belum ditepati. Pemerintah Kota Ambon juga seolah tidak mau tahu lagi dengan kondisi masyarakat di sana. Ini yang sekarang kita tuntut,” tegas pendemo.

Terdapat delapan point tuntutan yang disampaikan pendeo yakni satu, kepemilikan 18 KK yang mempunyai sertifikat tanah, akta jual beli, PBB dan lain-lain adalah sah milik korban kebakaran.

Dua, penolakan warga kepada Pemerintah Kota Ambon terkait dengan relokasi, karena sebagian korban kebakaran Ongkoliong sudah membangun kembali rumah mereka di lokasi kebakaran.

Baca Juga: PLN Putus Aliran Listrik Delapan Instansi di Dobo

Tiga, tawaran pemerintah terkait dengan tukar guling yang mana sangat jauh rendahnya dikare­nakan hanya dihitung berdasar bangunan fisiknya. Empat, tawaran pemerintah terkait program stimulan bantuan swadaya (PSBS) sangat jauh rendahnya dikarena­kan hanya diberikan lahan kosong seluas 6×10 meter dengan bantun stimulan sebesar Rp 20 juta denggan perincian Rp17.500 juta untuk bahan material, dan Rp 2.5 juta biaya tukang. Hal ini sangat tidak masuk akal.

Lima, luas lahan yang diserahkan oleh pemerintah tidak sesuai dengan lahan sekarang ini yang ditempati kami korban kebakaran yang masuk kategori tanah kelas I. Enam, tawaran kami korban kebakaran, PSBS Rp. 20 juta dialihkan kepada kami korban kebakaran untuk tetap membangun pada tempatnya masing-masing.

Tujuh, korban kebakaran Ong­ko­liong menagih janji realisasi bantun pembayaran ganti rugi atau stimulan sebesar Rp 15 juta. Delapan, menolak dengan tegas program rumah susun sewa, karena tidak adanya jaminan untuk tidak memiliki rumah dalam jangka waktu tertentu.

Untuk diketahui, tuntutan pen­demo ini disampaikan Koordinator Lapangan, Wais Alkarni Upuolat. Hingga aksi itu usai, tidak satu pun pejabat di Pemkot Ambon me­nemui pendemo. (S-52)