AMBON, Siwalimanews – Komisi II DPRD Kota Ambon akan melakukan evaluasi terhadap besaran tarif retribusi sampah yang baru diberlakukan Pemkot Ambon yakni Rp 5 ribu kepada para Pedagang di Pasar Mardika.

Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon Christianto Laturiuw kepada wartawan di Baileo Rakyat Belakang Soya, Rabu (5/7) mengatakan, evaluasi ini perlu dilakukan, lantaran komisi mendapat laporan terkait adanya penolakan soal besaran retribusi sampah oleh sejumlah pedagang.

Meski sebenarnya retribusi sampah ini untuk meningkatkan PAD, namun keputusan pemerintah juga harus dirasakan nyaman tanpa beban oleh pedagang.

“Artinya, meski ini juga didukung oleh DPRD, karena tujuannya untuk peningkatan PAD, tetapi jika ada penolakan dari pedagang, maka dinas terkait juga harus membuka diri untuk menerima segala keluhan pedagang.Oleh karena itu, komisi tentu akan mengevaluasi ini bersama dengan Disperindag selaku mitra komisi,” janjinya.

Menurutnya, sebelum melakukan ini, mestinya juga dibarengi dengan ketersediaan fasilitas bagi pedagang. Artinya, jika dalam konteks pelayanan, hal masih belum maksimal, maka mestinya tidak dulu dikeluarkan kebijakan baru dengan menerapkan retribusi tersebut. Karena konsep pembangunan itu dilakukan untuk mensejahterakan masyarakat, termasuk para pedagang yang merupakan warga Kota Ambon.

Baca Juga: 381 Calon Anggota Bawaslu Maluku Jalani Tes Psikologi

Untuk itu, jika ada penolakan seperti ini, maka hal tersebut perlu dibicarakan dengan baik. Artinya mungkin yang menolak itu karena dagangannya untung tidak seberapa, tapi diharuskan bayar retribusi setiap hari dengan tarif yang ditentukan atau mungkin karena fasilitas atau pelayanan yang dirasa masih kurang, maka fakta-fakta ini yang harus dibicarakan bersama.

Poin terpentingnya adalah, setiap wajib pajak dan retribusi, harus disampaikan untuk kepentingan bersama dalam membangun.

“Maka itu kita akan konfirmasi lagi nanti dengan dinas-dinas terkait dan ini akan jadi catatan penting bagi DPRD. Bukan soal peningkatan besaran retribusi, tapi harus diimbangi juga dengan pelayanan maksimal dari pemerintah,” ucapnya.

UntuDiketahui, Pemerintah Kota Ambon telah memberlakukan oenarikan reteibusi sampah bagi Pedagang Pasar Mardika, sebesar Rp. 5.000 per Pedagang.(S-25)