Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau perolehan lainnya yang sah.

Pengelola barang milik daerah selanjutnya disebut pengelola adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab melakukan koordinasi pengelolaan barang milik daerah .

Pengguna barang milik daerah selanjutnya disebut pengguna adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan milik daerah .

Kuasa penggunaan barang milik daerah adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh pengguna untuk menggunakan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya.

Barang milik daerah meliputi, barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD,  barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah dimana perolehan barang meliputi barang yang diperoleh dari hibah/ sumbangan atau yang sejenisnya, barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak, barang yang diperoleh berdasarkan ketentuan Undang-undang atau barang yang diperoleh berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Dana Desa Rentan Korupsi

Kepala Daerah sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah berwenang dan bertanggung jawab atas pembinaan dan pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah dan dalam melaksanakan pengelolaan barang milik daerah, kepala daerah dibantu oleh Sekretaris Daerah selaku pengelola, Kepala Biro/Bagian Perlengkapan/Umum /Unit Pengelola Barang Milik Daerah selaku pembantu pengelola.

Secara umum aset daerah dapat dikategorikan menjadi dua bentuk, yaitu aset keuangan dan aset non keuangan. Aset keuangan meliputi kas dan setara kas, piutang, serta surat berharga baik berupa investasi jangka pendek maupun jangka panjang. Aset non keuangan meliputi aset tetap, aset lainnya, dan persediaan.

Aset yang berada dalam pengelolaan pemerintah daerah tidak hanya yang dimiliki oleh pemerintah daerah saja, tetapi juga termasuk aset pihak lain yang dikuasai pemerintah daerah dalam rangka pelayanan ataupun pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah daerah.

Pengelolaan aset daerah harus ditangani dengan baik agar aset tersebut dapat menjadi modal awal bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengembangan kemampuan keuangannya. Namun, jika tidak dikelola dengan semestinya, aset tersebut justru menjadi beban biaya karena sebagian dari aset membutuhkan biaya perawatan atau pemeliharaan dan juga turun nilainya seiring waktu.

Di Provinsi Maluku, ada empat kepala daerah yang akan mengakhiri masa jabatannya di tahun 2022 ini, yakni Bupati dan Wakil Bupati Buru, KKT, SBB serta Walikota dan wakil walikota Ambon.

Para kepala daerah ini diingatkan untuk tidak menguasai aset-aset milik daerah yang selama ini digunakan, karena sesuai dengan aturan kepala daerah tidak boleh menguasai aset milik daerah baik mobil dinas maupun peraboran timah dinas dan lainnya. Artinya jika ingin menguasai maka harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Hal ini ditegaskan Ketua Komisi I DPRD Maluku, Amir Rumra karena berdasarkan pengalaman yang terjadi pada beberapa waktu lalu dimana ada kepala daerah yang ketika lengser melakukan pemutihan empat mobil dinas sekaligus padahal etika pemerintahan tidak seperti begitu. (*)