AMBON, Siwalimanews – Setelah meringkus buronan kasus korupsi di Maluku, seperti Heintje Abraham Toisutta, Janwar Risky Polanunu, dan Sunarko di bulan September dan Oktober 2020, tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Maluku terus mengejar tujuh orang lainnya.

Tujuh orang terpidana yang telah dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO) itu, adalah Jhon Latu­consina, Muhammad Tuasamu, Syarif Tuharea, Petro Tentua, Yusuf Rumatoras, Louisa Corputty, dan Jhon Tangkuman.

“Masih ada sekitar tujuh orang DPO lagi. Mudah-mudahan me­reka secepatnya ditangkap,” kata Asisten Intelijen Kejati Maluku, Muji Martopo, kepada wartawan, Jumat (23/10).

Muji mengatakan, tujuh DPO yang kini dalam pengejaran, se­mua­nya masuk dalam perkara tin­dak pidana korupsi. “Semuanya ber­kaitan dengan perkara tipikor. Kita terus mengejar mereka,” tegasnya.

Muji meminta ketujuh buronan agar segera menyerahkan diri se­cara baik-baik. Sebab, sampai ka­pan pun, mereka tetap akan dicari.

Baca Juga: Saksi Ngaku Jadi Korban Penipuan Tata Ibrahim

“Menyerahlah. Karena tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan. Mudah- mudahan mere­ka mendengar dan mau menye­rah­kan diri baik-baik itu lebih bagus dari pada kita kejar-kejar,” tandas­nya.

Untuk diketahui, Jhon Latucon­sina adalah terpidana korupsi da­lam anggaran proyek pengadaan alat-alat laboratorium pengawetan di Politeknik Negeri Ambon 2009. Ia divonis empat tahun penjara oleh MA dan telah menjadi buronan selama delapan tahun.

Heintje Abraham Toisuta dan Petro Tentua, adalah terpidana ko­ru­psi dan TPPU pembelian lahan dan bangunan bagi pembukaan Kan­tor Cabang Bank Maluku dan Maluku Utara di Surabaya tahun 2014, yang merugikan negara Rp 7,6 miliar.

Heintje dihukum 12 tahun pen­jara, membayar denda Rp 800 juta subsider tujuh bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 7,2 miliar subsider 4 tahun penjara. Sedangkan Petro dihukum 6 tahun penjara, dan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selanjutnya, Muhammad Tuasa­mu dan Syarif Tuharea adalah terpidana kasus korupsi dana reboisasi dan pengayaan hutan pada Dinas Kehutanan Kabupaten Buru Selatan. Keduanya dijatuhi vonis masing-masing satu tahun sepuluh bulan penjara.

Kemudian Louisa Corputty, divonis selama satu tahun penjara dalam kasus tindak pidana korupsi anggaran lomba kompetensi siswa pada Dinas Pendidikan Provinsi Maluku tahun 2009.

Sementara John Tangkuman adalah terpidana korupsi pemba­ngunan konstruksi runway Bandara Moa Tiakur, Kabupaten Maluku Barat Daya tahun 2012.

Tangkuman yang merupakan mantan Kadishub Maluku Barat Daya divonis empat tahun penjara, dan denda Rp200 juta, subsider dua bulan kurungan. (Cr-1)