AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Tinggi Maluku diingatkan untuk tidak mendiamkan kasus dugaan korupsi dana reboisasi dan Covid-19.

Pasalnya, hingga saat ini Kejaksaan Tinggi Maluku belum juga menuntaskan kedua kasus tersebut padahal sejumlah saksi telah diperiksa.

Fatalnya lagi, Kejaksaan Tinggi Maluku hingga saat ini belum juga meminta keterangan dari Sadali Ie dalam kedudukan sebagai Plt Kadis Kehutanan Maluku maupun sekretaris daerag.

Praktisi Hukum, Pistos Noija menjelaskan Kejaksaan Tinggi Maluku harus memberikan kepastian terkait dengan kasus reboisasi hutan maupun dana Covid-19 yang selama ini berlarut-larut tanpa ada kepastian.

“Kejati beberapa waktu lalu janji untuk mengusut kasus reboisasi dan dana Covid-19 usai pileg, tapi sampai sekarang belum juga dilakukan dan terkesan didiamkan. Kejati harus berikan kepastian,” ujar Noija kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Selasa (30/4).

Baca Juga: BPJN Sukses Tangani Sejumlah Jembatan di Pulau Seram

Noija menegaskan Kejati tidak boleh hanya fokus terhadap perkara yang sedang di pengadilan saja dan mengesampingkan perkara reboisasi dan dana Covid-19.

Semua kasus dugaan korupsi kata Noija harus diperlakukan sama artinya kasus-kasus seperti reboisasi, dana hibah Kwarda dan dana Covid-19 harus juga menjadi atensi Kejati untuk diselesaikan.

Walaupun sekda telah dilantik sebagai Penjabat Gubernur, namun Kejaksaan Tinggi Maluku harus tetap mengusut kasus tersebut hingga tuntas.

“Yang jelas kasus reboisasi dan covid-19 bukan kasus baru jadi jaksa jangan bersungut-sungut karena UU mengharuskan jaksa menanganinya kasus itu. Artinya jaksa tidak boleh diamkan kasus ini, walaupun sekda telah menjadi Penjabat Gubernur,” tegasnya.

Noija menambahkan, ilmu hukum itu ilmu pasti dalam rumpun ilmu sosial, maka ketika seorang diduga melakukan tindak pidana harus ada penyelesaian, sebab orang itu tidak mungkin mati dengan dugaan kasus tindak pidana korupsi.(S-20)