AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar menerima berkas tahap dua, tersangka beserta barang bukti pelaku tindak pidana perdagangan orang di Saumlaki dari Polres setempat.

Hal itu dibenarkan Kejari Tanimbar, Nico Anderson saat dikonfirmasi Siwalimanews, senin (6/5) melalui pesan Whatsappnya.

“Benar kami telah menerima berkas, barang bukti dan tersangka, Edi Kobala Matrutty dalam Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang yang dilakukan terhadap Anak usia 17 tahun, “ Ungkap Anderson

Usai menerima tersangka beserta barang bukti, lanjut Anderson, pihaknya tinggal melimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

“Berkas sudah dinyatakan lengkap sehingga langkah selanjutnya adalah melimpahkan ke pengadilan Negeri Saumlaki untuk disidangkan,“cetus Anderson

Baca Juga: Raih WTP, BPK Ungkap Ratusan Temuan di Pemprov Maluku

Sementara itu terkait pasal yang disangkakan, lanjut Anderson yakni pasal perdagangan orang.

“Pertama, pasal 2 ayat (1) jo. pasal 17 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun paling lama 20 tahun, dengan pemberatan terhadap Anak dan pidana denda paling sedikit Rp. 120 juta paling banyak Rp. 600 juta.

Kedua: pasal 88 jo. pasal 76I UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta,” ujarnya.(S-26)