AMBON Siwalimanews – Koordinator Koalisi Anak Negeri Anti Korupsi (KANAK) Maluku Callin Lepuy menegaskan, dihentikannya proses penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi di DPRD Kota Ambon, membuktikan kalau Kepala Kejaksaan Negeri Ambon telah secara nyata melakukan tindakan melawan hukum.

“Kajari Ambon selalu menekankan tentang aspek pemanfaatan hukum, tetapi aspek keadilan hukum dan kepastian hukum diabaikan,” tegas Lapuy kepada Siwalimanews di Ambon, Sabtu (4/2).

Menurutnya, keadilan hukum itu tentang rasa keadilan di masyarakat, ini yang diabaikan oleh pimpinan Kejaksaan Negeri Ambon. Artinya, proses penegakan supremasi hukum harus mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat, yang menjadi korban dari praktik kejahatan itu.

Kemudian aspek kepastian hukum terkait dengan proses penegakan hukum, harus sampai pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap melalui pengadilan bukan dihentikan ditengah jalan.

Oleh karena itu, KANAK Maluku menilai, penghentian kasus ini menunjukkan, bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Dian Friz Nalle, mengabaikan asas keadilan dan kepastian hukum itu sendiri. (S-21)

Baca Juga: Capaian Vaksinasi di Buru Mendekati 70 Persen