AMBON, Siwalimanews – Kepala Biro Hukum Setda Maluku, Alawiyah Fadlun Alaydrus mengaku, ganti rugi yang sudah dibayar kepada Yohanes Tisera alias Buke sebesar Rp 13 miliar dari jumlah Rp 49 miliar yang harus dibayar Pemprov Maluku atas lahan RSUD dr. M Haulussy.

Tahap pertama dibayar pada Februari tahun 2019 sebesar Rp. 10 miliar dan tahap kedua tahun 2020 sebesar Rp.3 miliar.

“Jadi sudah dua kali bayar ganti rugi lahan kepada keluarga Tisera berdasarkan hasil putusan banding Pengadilan Tinggi Ambon,” kata Alaydrus kepada Siwalima di ruang kerjanya, Jumat (26/6).

Alaydrus menjelaskan, pembayaran ganti rugi lahan RSUD Haulussy dilakukan sebanyak 4 kali. Pembayaran dilakukan berdasarkan putusan banding Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 18/Pdt/2011/PT yang membatalkan putusan tingkat pertama Nomor 38/Pdt.G/2009/Pengadilan Negeri Ambon.

“Kita sudah bayar dua tahap dengan nilai 13 miliar. Rencana mau bayar lanjut tetapi situasi sekarang ada pandemi sehingga belum dicairkan,” terang Alaydrus.

Baca Juga: Barends Pertanyakan Pembangunan KEK Banda ke Pempus

Alaydrus mengatakan, lahan RSUD dr Haulussy sudah dalam penguasaan Pemprov Maluku. Karena itu, pemprov harus membayar ganti rugi kepada yang berhak.

“Besaran nilai itu telah ditetapkan berdasarkan hasil appraisal. Setelah penetapan nilai maka kami buat akta notaris. Setelah akta notaris itu dibuat proses pembayaran yang dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah,” terangnya.

Ditanya apakah dalam putusan pengadilan itu ada perintah membayar Alaydrus enggan menjelaskan. Ia hanya mengatakan, putusan banding Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 18/Pdt/2011/PT yang membatalkan putusan tingkat pertama Nomor 38/Pdt.G/2009/Pengadilan Negeri Ambon, menjadi dasar untuk pembayaran.

“Dasar pembayaran ya itu, diberikan kepada yang berhak karena dia punya dan kami (pemerintah) menguasai apa yang menjadi milik dia dan kewajiban pemerintah memberikan ganti rugi,” tandas Alaydrus.

Alaydrus juga mengungkapkan, pihaknya telah meminta semua salinan putusan dalam perkara ini dari pihak pengadilan.

“Kita minta penjelasan dari pengadilan dan pengadilan sudah memberikan penjelasan bahwa sudah jelas bahwa pemengang hak atas obyek sengketa adalah keluarga Tisera itu,” ujarnya.

Soal permintaan DPRD agar pembayaran tahap berikutnya dihentikan sementara, Alaydrus mengaku pihaknya sudah menjelaskan kepada DPRD.

“DPRD punya hak meminta keterangan dari pemerintah daerah dan kita sudah menjelaskan bahkan menyurati secara resmi, terkait penjelasan hukum atas obyek sengketa itu,” ujarnya.

Sebelumnya Alaydrus menjelaskan, dalam perkara ini, penggugat asal adalah Yosepus Nikodemus Waas Cs. Mereka menggugat Pemprov Maluku (tergugat I) untuk membayar ganti rugi. Yohanes Tisera alias Buke juga digugat (tergugat II).

Lalu saniri Negeri Amahusu melakukan intervensi dalam perkara a quo, dan bertindak selaku penggugat intervensi I. Yakobus Alfons juga menempuh langkah yang sama, sehingga posisinya sebagi penggugat intervensi II.

“Dalam proses itu, tergugat II Yohanis Tisera mengajukan rekonvensi atau gugatan balik. Jadi dia sebagai pihak tergugat dalam perkara dengan objek sengketa tanah di RSUD Haulussy, dia melakukan gugatan balik terhadap pihak-pihak penggugat asal maupun penggugat intervensi, dan juga Pemda Maluku,” jelas Alaydrus.

Alaydrus mengungkapkan, banyak dalil yang disampaikan. Ada yang menyebut tanah RSUD Haulussy adalah Dusun Pusaka Ijipuan. Amahusu katakan, itu petuanan Negeri Amahusu, lalu Yakobus Alfons bilang itu Dusun Dati Kudamati. Sementara Yohanis Tisera sebut itu Dusun Dati Pohon Katapang.

Alaydrus menjelaskan, dalam putusan Nomor 38/Pdt.G/2009/Pengadilan Negeri Ambon menyatakan gugatan penggugat asal, penggugat intervensi maupun penggugat rekovensi tidak dapat diterima.

Selanjutnya, putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 18/Pdt/2011/PT menyatakan membatalkan putusan tingkat pertama Nomor 38/Pdt. G/2009/Pengadilan Negeri Ambon.

Dalam amar putusannya, juga Pengadilan Tinggi Ambon menyatakan menolak gugatan penggugat asal (keluarga Waas), penggugat intervensi I (Pemerintah Negeri Amahusu) dan intervensi II (Yacobus Alfons) selaku para pihak yang mengajukan banding.

Amar putusannya juga menyatakan mengabulkan gugatan penggugat rekonvensi (tergugat II) dalam hal ini Yohanis Tisera alias Buke untuk seluruhnya. “Dua amar putusan itu yang menonjol, yang kemudian oleh penafsiran hukum, objek sengketa itu menjadi milik Yohanis Tisera,” urai Alaydrus.

Lanjut Alaydrus, Mahkamah Agung juga menolak permohonan kasasi dari penggugat asal, dan penggugat intervensi melalui putusan MA 1385.K/Pdt/2013. Begitupun dengan putusan Peninjauan Kembali (PK), dengan putusan PK Nomor: 512PK/Pdt/2014.

“Dalam permohonan kasasi, itu menolak seluruh permohonan mereka, dan juga PK. Jadi upaya hukum biasa dan upaya hukum luar biasa, itu sudah inkrah,” ujarnya.

Dengan adannya putusan kasasi maupun PK yang menolak gugatan penggugat asal dan pengugat intervensi, kata Alaydrus, sehingga kembali kepada putusan banding yang dimenangkan Yohanis Tisera.

“Jadi gugatan melawan Pemerintah Provinsi Maluku dianggap selesai, karena kasasi dan PK mereka ditolak, maka kembali ke putusan Pengadilan Tinggi Ambon, sehingga Yohanis Tisera selaku pihak yang berhak menerima ganti rugi,” ujarnya.

Soal pembayaran Alaydrus meminta untuk dikonfirmasikan ke bagian keuangan dan aset. “Kita tidak mungkin jelaskan, itu kewenangan bagian keuangan dan aset,” tandasnya.

Berbekal putusan itu, Gubernur Maluku saat itu, Said Assagaff diam-diam memerintahkan untuk membayar ganti rugi lahan RSUD dr. M Haulussy yang luasnya sekitar 3,8 hektar itu, kepada Yohanes Tisera.

Pembayaran dilakukan tanpa sepengetahuan DPRD. Begitupun tanpa penetapan eksekusi dari pengadilan.

Pendapat Hukum Berbeda

Kalangan akademisi dan praktisi hukum berbeda pendapat terhadap pembayaran ganti rugi yang telah dibayar oleh Pemprov Maluku.

Akadmisi Hukum Unpatti, Diba Wadjo mengatakan, pemprov harusnya tidak gegabah dalam melakukan pembayaran ganti rugi lahan tanpa melakukan pengkajian hukum yang mendalam.

“Kalau menurut saya pemprov seharusnya tidak gegabah bayar ganti rugi. Pemprov harus kaji dari sisi hukum putusan hakim itu atau bila perlu pemprov minta pendapat hukum dari pakar-pakar hukum putusan hakim itu, sehingga dalam proses pembayaran ganti rugi tidak menimbulkan masalah hukum,” kata Wadjo kepada Siwalima, melalui telepon selulernya, Jumat (26/6).

Menurut Wadjo, pembayaran ganti rugi juga tidak boleh mengabaikan persetujuan DPRD.

“Dewan setuju baru bisa dilakukan pembayaran. Karena ini uang daerah, ini uang negara maka prosedurnya harus melalui persetujuan dewan,” katanya.

Lanjutnya, jika ada saling klaim, pemprov dapat meminta putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap, dan tidak boleh melakukan penafsiran hukum.

“Jadi karena ada saling klaim dan ada keberatan yang meminta pemprov jangan bayar, mestinya pemprov kaji itu,” ujarnya.

Dikatakan, kalau tidak ada amar putusan yang memerintahkan untuk membayar maka mestinya pemprov tidak melakukan pembayaran. “Jangan dulu, dikaji dulu putusan pengadilan secara baik,” tandas Wadjo.

Praktisi hukum, Elizabeth Tutupary mengatakan,  suatu putusan menyangkut sengketa lahan sebelum dieksekusi harus melihat kepada amar putusannya.

Dijelaskan, jika dalam amar putusan memerintahkan untuk ganti rugi, maka harus membayar.

“Kalau ada perintah membayar, berarti orang yang menang terhadap perkara dimaksud harus mengajukan permohonan eksekusinya terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap itu,” jelas Tutupary.

Lanjutnya, berdasarkan permohonan eksekusi, keluarlah anmanning. Setelah itu teguran kepada para pihak, baru bisa diketahui bagaimana pembayarannya.

Akademisi Hukum Unpatti, Hendrik Salmon punya pendapat berbeda. Ia mengaku tahu putusan Mahkamah Agung Nomor 1385.K/Pdt/2013 sudah inkrah dan  pemprov telah melakukan tindakan hukum yang benar dalam menjalankan kewajiban hukum atas putusan pengadilan.

Menurutnya, pemprov telah menyurati pimpinan DPRD terkait putusan yang harus dijalankan. Kemudian, meminta penjelasan hukum dari pengadilan. Selain itu, ada perjanjian yang dibuat antara Yohanes Tisera dan Pemprov Maluku.

Disinggung soal pembayaran tanpa penetapan eksekusi dari pengadilan, Salmon menjelaskan, yang menjadi dasar itu adalah perjanjian pemprov dengan Tisera.

“Apabila sudah ada kesepakatan maka tidak perlu penetapan eksekusi, sebab lahan yang dimiliki telah diakui adalah milik Tisera dan pemprov tidak melakukan perlawanan jika pemprov lakukan perlawanan maka Tisera akan minta penetapan eksekusi dari pengadilan, tapi tidak ada, yang ada hanya penjanjian melaksanakan putusan,” jelasnya.

Akademisi Hukum Unpatti, Serlok Lekipiouw juga mengatakan, apa yang jelaskan oleh Karo Hukum Setda Maluku itu sudah benar sesuai dengan keputusan pengadilan mulai dari tingkat pertama sampai kasasi. “Soal ganti kerugian itu harus dilakukan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Dalam konteks itu mekanisme hukumnya harus diusulkan melalui mekanisme APBD dan otomatis pasti sudah diusulkan dan dibahas bersama DPRD,” ujarnya.

Sementara Dany Nirahua selaku kuasa hukum Yohanes Tisera, yang dikonfirmasi enggan berkomentar. Ia meminta untuk menghubungi langsung kliennya. “Nanti hubungi langsung saja ke pa Buke,” katanya.

Tisera yang dihubungi beberapa kali, namun tidak mengangkat telepon. Pesan whatsapp yang dikirim juga tak direspons.

Sementara Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury enggan berkomentar banyak soal hal ini. Ia hanya mengatakan, akan dilihat lagi. “Kalau soal pembayaran ganti rugi lahan kita akan lihat nanti,” ujarnya singkat.

Bisnis Orang Jakarta

Sengketa tanah RSUD dr. Haulussy kembali menjadi perbincangan publik, pasca peristiwa penyerangan kelompok John Refra alias John Kei ke rumah Agrapinus Rumatora alias Nus Kei di Perumahan Green Lake City, Tangerang pada Minggu (21/6).

Dalam penyidikan Polda Metro Jaya, terungkap fakta bahwa, konflik pribadi John Kei dengan Nus Kei di Jakarta, dipicu pembagian uang hasil penjualan tanah RSUD dr M. Haulussy Ambon.

John Kei merasa dikhianiti Nus Kei, karena belum mendapatkan jatah pembagian hasil penjualan. Alhasil, John Kei dan kelompoknya melakukan penyerangan ke kediaman Nus Kei.

Penyerangan di Green Lake City menyebabkan satu orang petugas sekuriti perumahan mengalami luka karena ditabrak anak buah John Kei. Korban lain, satu pengendara ojek online, tertembak di bagian kaki.

Selain itu, anak buah John Kei juga membacok anak buah Nus Kei, AR di kawasan Duri Kosambi, Jakarta Barat, hingga tewas.

DPRD Minta Tunda Bayar

Sebelumnya Wakil Ketua Komisi I DPRD Maluku yang membidangi pemerintahan, hukum dan pertanahan, Jantje Wenno, menjelaskan saat agenda pembahasan RAPBD Maluku tahun anggaran 2020 pada bulan November 2019 ditemukan ada anggarkan 10 miliar untuk ganti rugi tanah RSUD dr. M Haulussy.

“Setelah ditelusuri ternyata badan anggaran pemda menjelaskan, bahwa ganti rugi RSUD Haulussy itu berjumlah 40 miliar yang dicicil 10 miliar tiap tahun selama 4 tahun,” terang Wenno.

Wenno yang juga anggota badan anggaran ini mengungkapkan, bersamaan dengan itu ada surat masuk ke DPRD dari keluarga Alfons yang intinya meminta penangguhan pembayaran ganti rugi lahan RSUD Haulussy kepada Buke Tisera.

“Komisi I telah melakukan rapat dengar pendapat dengan keluarga Alfons dan juga pemda yang diwakili oleh Biro Hukum, cuma karena merebak Covid-19, jadi komisi belum menggelar rapat dengn saudara Buke Tisera,” kata Wenno.

Rapat dengan Tisera akan diagendakan bila situasi sudah memungkinkan. Namun dalam rapat, Wenno dan beberapa anggota badan anggaran telah meminta pemprov untuk menelusuri putusan Mahkamah Agung secara baik.

“Saya dan beberapa anggota badan anggaran telah meminta untuk menelusuri putusan Mahkamah Agung secara baik sebelum membayar termin kedua sebesar 10 miliar, apalagi belum ada penetapan eksekusi dari pengadilan,” ujarnya.

Wenno juga meminta gubernur untuk menunda penbayaran tahap kedua, sambil mempelajari aspek hukumnya. “Saya minta Gubernur untuk menunda pembayaran tahap kedua untuk sementara, sambil mempelajari aspek hukumnya secara benar, baru bisa menjadi dasar untuk ganti rugi,” tandasnya. (Mg-4)