SAUMLAKI, Siwalimanews – Kapolda Maluku Irjen Lotharia Latief dan Kapolres Kepulauan Ta­nimbar AKBP Umar Wijaya, mem­bantu warga Tanimbar pasca gempa 7,5 SR dengan memberikan bantuan beras sebanyak 1 ton.

Melalui Wakapolres Tanimbar Kompol Hendrik A. Rum­sory telah menyerahkan bantuan tersebut kepada tim posko terpadu yang di wakili Kasdim 1507/Saumlaki, Mayor Inf M. Bahri.

Wakapolres Tanimbar Kompol Hendrik A. Rum­sory  saat dimintai ketera­ngan­nya usai menyerah­kan bantuan beras mengatakan, jika bantuan yang diberikan Ka­polda serta Polres setempat seba­gai bentuk perhatian mereka pasca gempa bumi beberapa waktu lalu.

“Kapolda Maluku dan kami pihak Polres kepulauan Tanimbar sudah menyerahkan bantuan beras se­jumlah 1 ton kepada tim posko ter­padu penanganan bencana alam di Tanimbar melalui Kasdim Pak Basri,” katanya Wakapolres kepa­da Siwalima di depan posko ter­padu Kodim 1507/ Saumlaki

Bantuan ini tidak seberapa na­mun seyogyanya dapat membantu masyarakat terdampak saat me­masuki fase pananggulangan bencana, bahkan hingga pemu­lihan pasca bencana.

Baca Juga: Unlesa siap Bantu Pemda Atasi Kekerasan Perempuan & Anak

Selain bantuan Polda dan Polres Kepulauan Tanimbar, Balai Pelak­sanaan Jalan Nasional (BPJN) Pro­vinsi Maluku, Satuan kerja PJN wilaya III turut berikan bantuan sembako sebagai bentuk kepe­dulian mereka terhadap Gempa Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Berlangsung di posko terpadu penanggulangan bencana alam kabupaten bertajuk duan Lolat itu Bambang Widyawarta Kepala Balai Jalan Nasional Maluku menye­rahkan sejumlah paket kepada Pasilog Posko bencana Tanimbar Mustar, Kamis (19/1)

Dandim 1507/Saumlaki Letkol Didik Teguh Waluyo melalui pasi­log menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima barang berupa sembako sejumlah 105 paket dari Kepala Balai Jalan Nasional Pro­vinsi Maluku. “Kita telah menerima 105 paket sembako dari kepala BPJN Maluku yakni, 50 karung beras 10 Kg , 10 karton minyak goreng 450 ml, 10 karton gula pasir 1 kg, 15 karton teh celup dan 20 Karton mie instan” Ungkap Pasilog

Lebih lanjut kata pasilog, pe­nyerahan bantuan dan penanda­tanganan berita acara bahwa, bantuan yang diberikan ini akan pastikan bahwa benar benar tepat sasaran diterima bagi yang wajib terima.(S-26)