AMBON, Siwalimanews – Kanwil Kemenkumham Maluku dalam hal ini Divisi Pemasyarakatan, melakukan pendampingan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Ambon, Jumat (11/3).

Kepala Devisi Pemasyarakatan Provinsi Maluku Saiful Sahri menjelaskan, kegiatan ini dilaksanakan, dalam rangka melaksanakan sosialisasi tupoksi Rupbasan kepada aparat penegak hukum di Wilayah Kota Ambon yang merupakan salah satu target kinerja Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tahun 2022.

“Tentunya kami sangat senang dan berbangga, bahwa Rupbasan kelas 1 Ambon telah melakukan komunikasi yang baik ditingkat aparat penegak hukum, dalam rangka menyelesaikan permasalahan barang sitaan, barang rampasan yang menjadi salah satu target kinerja Ditjenpas,” ungkap Saiful kepada Siwalimanews disela-sela kegiatan itu.

Menurutnya, permasalahan barang sitaan atau rampasan yang merupakan barang bukti dari pada para pelanggar hukum ini, harus mendapat kepastian terkait dengan perlindungan hak kepemilikan.

Dengan demikian, maka tidak ada barang yang tidak memiliki status, bilamana para pelanggar hukum atau terdakwa ataupun terpidana itu telah memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga barang tersebut  tidak usang dan tidak memberikan nilai ekonomis.

Baca Juga: Polres Aru Mulai Proses Kasus Pengancaman Wartawan

“Tinggal nantinya dari keputusan tingkat pengadilan, apakah barang tersebut dimusnahkan oleh negara, dikembalikan kepada yang bersangkutan, atau dilelang untuk menganti pendapatan negara,” ujarnya.

Untuk diketahui usai sosialisasi dilanjutkan dengan peninjauan gudang dan melihat barang-barang sitaan atau barang yang dititipkan di Rupbasan.

Kegiatan itu dihadiri oleh Kasie Barang Bukti Kejari Ambon berserta  staf, perwakilan Polresta Pulau dan Pulau-pulau Lease, perwakilan Dinas Kehutanan Maluku dan perwakilan Pengadaian. (S-21)