AMBON, Siwalimanews – Lahan dimana berdirinya Markas Komando Brimob Maluku di kawasan Tantui, Kelurahan Pandan Kasturi, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, yang kini di klaim beberapa warga bahwa itu bukan lahan milik Satuan Brimobda Maluku, membuat pihak Polda Maluku angkat bicara.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Roem Ohoirat menegaskan, tudingan mengenai lahan yang saat ini sementara digusur, merupakan hak milik Satuan Brimob Polda Maluku.

“Bahwa tanah yang diklaim oleh Ibu Yuliana Simatauw seluas 817 M², adalah tanah Brimob dan sudah memiliki status hukum tetap melalui PK (Peninjauan Kembali) MA RI, tanggal 24 Juli 2022,” tegas Ohoirat.

Ohoirat juga menjelaskan, mengenai penyampaian warga yang bernama Marthen Ur, yang mengaku tanah seluas 817, terdapat pemukiman masyarakat di dalamnya sebanyak 44 Kepala Keluarga/KK (ada hak-hak masyarakat yang belum ada ganti rugi) itu tidak benar.

“Perlu kami jelaskan bahwa lahan yang diklaim oleh Ibu Yuliana Simatauw, seluas 817 M², yang sudah menjadi hak Brimob, adalah lahan kosong. Yang ada cuma 1 bangunan bekas warung milik almarhum AKBP (Purn) Natanel Kewilaa untuk melayani makan anggota yang melaksanakan tugas Pam pasca konflik antar warga Kota Ambon. Bangunan tersebut bukan milik Ibu Yuliana Simatauw, sehingga apa yang disampaikan oleh Ibu Yuliana Simatauw dan Marthen Ur, itu tidak benar,” jelasnya.

Baca Juga: Lahan Digusur Brimob,  Warga Mengaduh ke DPRD

Juru bicara Polda Maluku ini kemudian menyampaikan bukti atas kepemilikan tanah tersebut, dimana berdasarkan putusan pengadilan, diantaranya, Putusan PN Ambon tanggal 22 Oktober 2020, yang mana putusannya menolak gugatan penggugat Ibu Yuliana Simatauw, sehingga dilanjutkan banding ke Pengadilan Tinggi Ambon.

Selanjutnya, putusan Pengadilan Tinggi Ambon pada 22 Januari 2021, hasilnya juga menolak gugatan penggugat Ibu Yuliana Simatauw, sehingga dilanjutkan dengan kasasi ke Mahkama Agung RI, dan putusan kasasi Mahkama Agung RI tanggal 26 April 2022 juga menolak gugatan penggugat Ibu Yuliana Simatauw, sehingga dilakukan peninjauan kembali oleh MA RI, dan hasilnya sama yakni menolak gugatan penggugat Ibu Yuliana Simatauw.

“Putusan PK oleh Mahkama Agung RI, tanggal 24 Juli 2022, hasilnya juga menolak permohonan PK oleh MA RI karena tidak ada novum atau bukti baru,” tegas Ohoirat.

Sedangkan mengenai penyampaian Marthen Ur terkait ada data yang kuat dimiliki warga Pandan Kasturi sebanyak 44 KK, pun tidak benar. Namun bila ada, maka hanya sekitar 7 KK saja. 7 KK ini telah dipakai sebagai alat bukti surat dalam persidangan.

Namun, alat bukti itu tidak memiliki dasar hukum yang kuat, karena hanya bersifat surat keterangan dari Pemerintah Kota Ambon untuk menempati tanah yang ada di lokasi Mako Satuan Brimob saat ini.

“Jadi kasus ini sudah proses hukum sampai PK, sudah jelas dan inkrahct. Selama ini Polda Maluku tidak pernah melakukan langkah apapun sampai dengan putusan hukum telah ditetapkan. Tanah itu milik negara dan Polri hanya sebagai pengguna barang milik negara,” tandas Ohoirat.(S-10)