AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum Kejari Ambon menuntut terdakwa kasus pencurian sejumlah sound system mobil di Kota Ambon, Samsudin Silawane alias Udin Kabel 6 tahun penjara.

Tuntutan tersebut disampaikan JPU, Donald Retob dalam persi­da­ngan yang diketuai Orpa Marthina didampingi dua Hakim anggota lainya saat sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (10/10).

Menurut JPU, terdakwa telah berulangkali melakukan tindakan pencurian tersebut dengan modus memecahkan kaca mobil untuk mencuri sound system.

“Menuntut supaya majelis Hakim menyatakan terdakwa Samsudin Silawane alias Udin kabel telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-5 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum,” tandasnya.

Selain itu, JPU juga menuntut majelis hakim untuk menetapkan barang bukti berupa: 1 buah Doubel Din Merk Kenwood warna silver dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Farlan Risal alias Alan, 1 buah power monoblock merk ampliver ultra drive warna silver dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Rudy Akiwen alias Rudy 1 buah double din merk Pioneer AVH warna silver, 1 buah parametric merk intersys warna hitam, 1 buah power monoblock merk performa competition warna silver dan 1 buah power 4 ch merk DS type BLX warna putih Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Mirayati Latuconsina.

Baca Juga: DPO Kasus Narkoba Dieksekusi Tim Tabur Kejati

Kemudian, 1 buah double din merk Nakamichi warna silver dikembalikan kepada pemiliknya, yaitu Syarifudin Kurdin alias Nyong, 1 buah power monoblock merk PCA Soundmate warna hitam, 1 buah subwofer merk Diablo Venom warna hitam; – 1 buah layar monitor merk Evo warna silver dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Geovano Marlessy, 1 buah cros over merk performa MPX warna hitam. BB dikembalikan kepada terdakwa, sisanya di musnahkan, 1 buah cros over merk performa MPX warna hitam; 1 buah parametric merk Performa Amplifier warna hitam;  1 buah power monoblock merk La Audio warna orange; Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Rudy Manikuley alias Rudi, 1 buah double din merk F8 warna silver, 1 buah parametric merk Marcopolo warna hitam, 1 buah subwofer merk buday dominitions warna hitam, 1 buah power 4 ch merk buday dominations warna hitam kuning; 1 buah power monoblock merk buday domination warna hitam kuning Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Eltha Lebie Audrie Oersepuny alias Eltha, 1 buah power monoblock merk Mohican warna hitam, 1 buah layar android merk DHD warna hitam, 1 buah subwover merk la audio warna hitam; Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu  Melkias Mozes Lohy alias Melky, 1 buah power monoblok merk momentum warna hitam dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Kevin Franklin Leimena alias Kevin, 1 buah Doubel Din Merk AVT warna silver Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Gilyon Dadiara alias Gilyon, 1 buah speaker merk xpload warna hitam, 1 buah power suara tengah merk a/d/s warna hitam, 1 buah power monoblock merk Xbass warna hitam, 1 buah kilckwofer merk acoustic warna silver, Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Christian Latupeirissa alias Kres, 1 buah power ampli merk Audiophile warna silver Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Wilian Marty Kastanya alias Wili, 1 buah switer warna hitam, 1 buah celana panjang jeans warna biru tua, 1 buah obeng dengan pegangan terbuat dari karet berwarna merah putih dan bercorak bintang, 1 buah karung berwarna putih, Dirampas untuk dimusnah­kan.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim kemudian menutup persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mende­ngarkan pembelaan terdakwa.  (S-26)