AMBON, Siwalimanews – Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AM­SI) Wilayah Ma­luku, Hamdi Jempot mengatakan, ancaman yang dilayangkan Ke­pala UPP Kelas III Dobo Moh. Katjo Amali kepada wartawan Siwalima di Dobo, Octovianus Kesaulya sangat melecehkan pro­fesi wartawan di Maluku.

Jempot menjelaskan, ancaman yang dila­kukan Amali kepada war­tawan Siwalima saat hendak melakukan kon­firmasi terkait belum dilakukan pembayaran honor petugas UPP III yang masuk dalam tim Covid-19 di Pelabuhan Yos Su­darso Dobo sangat tidak dibenarkan, sebab wartawan dilindungi saat melaksanakan tugas jurnalistiknya.

“Dalam menjalankan tugas seba­gai seorang jurnalistik, wartawan Siwalima telah melakukan tugasnya sesuai dengan prosedur yang di­ama­natkan dalam UU dengan me­lakukan konfirmasi atas sebuah informasi yang diterima kepada pihak Pelabuhan Yos Sudarso Dobo. Apalagi, persoalan yang dikonfir­masi berkaitan dengan masalah dana covid-19 yang bersumber dari ang­garan negara, sehingga harus dila­kukan secara transparan dan jika tidak, maka fungsi pengawasan jur­nalistik akan hadir untuk memasti­kan anggaran covid-19 tidak disa­lah­gunakan,” jelasnya kepada Siwa­lima Rabu (20/10).

Menurut Jempot, pendanaan ma­salah Covid-19 bersumber dari dana negara, olehnya butuh transparansi pengelolaan anggaran tersebut. “Kenapa honor belum dibayarkan, disitulah tugas jurnalistik untuk melakukan pengawasan karena berkaitan dengan dengan anggaran negara,” tegasnya.

Dijelaskan, jika anggaran yang digunakan bersumber dari dana pribadi maka tidak ada urusannya dengan tugas jurnalistik, sebab jurnalistik menjalankan kontrol sosial terhadap setiap kebijakan yang dilakukan oleh pejabat negara.

Baca Juga: Kepala UPP Kelas III Dobo Ancam Wartawan

Selain itu, perbuatan yang dilaku­kan telah mengandung unsur tindak pidana berupa perbuatan intimidasi terhadap wartawan dengan mem­bawa sukuisme kedalam persolan, sehingga telah mengancam dan melukai kemerdekaan pers dan harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Polisi harus memproses laporan karena melakukan tugas jurnalistik yang disertai ancaman terhadap keselamatan jurnalistik maka wajib diproses,” cetusnya.

Ancam

Sebelumnya diberitakan, merasa tidak nyaman saat dikonfirmasi terkait pembayaran honor petugas Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Dobo, Kepala UPP Katjo Amali naik pitam dan balik mengancam wartawan Siwalima di Dobo, Octovianus Kesaulya.

Untuk diketahui, honor petugas UPP Kelas III Dobo yang masuk dalam tim Covid-19 di kawasan Pe­labuhan Yos Sudarso Dobo sampai saat ini belum diterima.

Saat dikonfirmasi Senin, (18/10) melalui telepon selulernya, Katjo Amali dengan angkuhnya mengata­kan bukan menjadi urusan warta­wan.

“Itu urusan internal saya, jadi ja­ngan campuri ya, nanti saya kasih tahu orang-orang Bugis dan teman-teman saya baru saya anu kamu nanti eee,” ancamnya yang kemu­dian mematikan telepon genggam­nya.

Kasus belum dibayarkan honor petugas UPP Kelas III Dobo mulai terkuak sejak September 2021 lalu. Ketika itu, ada pegawai UPP Kelas III Dobo yang menyampaikan kekesalan mereka akibat hak mereka tidak dibayarkan sesuai dengan bukti lampiran tanda tangan mereka.

Menurut beberapa pegawai UPP Kelas III Dobo yang meminta namanya tidak di korankan me­ngaku, berdasarkan bukti tanda ta­ngan terlampir kemudian dijum­lahkan, maka yang harus diterima per orang sekitar Rp 7 juta lebih. Sayangnya, mereka hanya dibayar­kan Rp 2 juta.

Beberapa kali para petugas UPP itu menanyakan kekurangan honor mereka ke Katjo Amali, namun tidak mendapatkan respon. Merasa diri­nya terancam, Kesaulya bersama rekan-rekan wartawan lainnya mela­kukan pengaduan ke Polres Kepu­lauan Aru untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. (S-50)