HINGGA kini sebanyak 131 tenaga kasehatan yang melayani di rumah sakit lapangan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) hingga kini belum menerima jasa Covid-19.

Dinas Kesehatan Provinsi Maluku mengklaim akan segera mencairkan anggaran jasa Covid-19 kepada ratusan tenaga kesehatan. Namun sampai saat ini belum ada kepastian kapan pembayarannya dilakukan.

Padahal Peraturan Gubernur (Pergub) Maluku terkait dengan jasa Covid-19 telah diselesaikan.

Dari total Rp 6 milyar yang menjadi hak tenaga kesehatan, telah disepakati anggaran sebesar Rp 3,6 miliar diperuntukkan bagi tenaga kesehatan langsung seperti dokter spesialis, dokter umum, perawat, bidan, gizi dan kesling.

Sedangkan 40 persen sisanya atau Rp 2,4 miliar, akan dialokasikan bagi pelayanan kesehatan tidak langsung, seperti tim admin, petugas laboratorium, petugas rontgen, sopir ambulance, dan cleaning service.

Baca Juga: KPK terus Gali Bukti Proyek Izin Gerai Alfamidi

Namun untuk pembayaran jasa nakes tidak langsung belum dapat dipastikan kapan dilakukan pencairan.

Mirisnya persoalan anggaran tenaga kesehatan Covid-19 selalu bermasalah dan tidak seperti daerah lain yang justru penggunaan anggarannya sangat baik. Jika memang anggaran untuk pembayaran jasa Covid-19 sudah tersedia tetapi belum dibayarkan maka Badan Pemeriksa Keuangan harus melakukan audit terhadap anggaran tersebut agar peruntukannya tepat sasaran.

Sayangnya Dinas Kesehatan Provinsi Maluku sampai saat ini belum menindaklanjuti apa yang menjadi hak dari 131 tenaga kesehatan yang bertugas di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Maluku. Padahal sudah ada anggarannya.

Dengan menahan anggaran tersebut maka akan memunculkan opini masyarakat bahwa Dinas Kesehatan Provinsi Maluku telah mengebiri hak-hak tenaga kesehatan.

Komisi IV DPRD Provinsi Maluku juga telah melakukan rapat dengar pendapat berulang kali dengan Dinas Kesehatan Provinsi Maluku terkait jasa covid bagi tenaga kesehatan yang berlarut-larut dalam proses pembayarannya bahkan sudah berulang kali melakukan tinjauan untuk melihat secara langsung kondisi tenaga kesehatan yang hak-haknya masih terabaikan.

Hal ini dilakukan Komisi IV DPRD Provinsi Maluku sebagai wakil rakyat dalam melakukan pengawasan sebagaimana tugas dan fungsinya yang diamanatkan dalam perundang-undangan.

Koordinasi dan komunikasi intens senantiasa dilakukan Komisi IV DPRD Maluku bahkan  juga berjanji akan mengawal ketat sampai selesai.

DPRD pada hakekatnya merupakan organ pemerintahan di tingkat lokal yang mengemban harapan rakyat untuk berperan sebagai representasi dan agenda kepentingan rakyat sebagai proses perumusan dan kebijakan dan pengawasan terhadap pemerintah daerah.

Semoga dengan fungsi pengawasan  yang dilakukan Komisi IV DPRD Maluku ini dapat mempercepat proses pembayaran jasa covid-19 bagi 131 tenaga kesehatan yang bertugas di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Maluku.  (*)