SAUMLAKI, Siwalimanews – Penyidik Kejaksaan kembali melakukan uji barang bukti kasus surat perintah perjalanan dinas (SPPD0 yang diduga fiktif di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah tahu 2020. Pengujian BB tersebut dilakukan di ruang Inspektur Pembantu (Irban) IV Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Senin (19/12).

Pantauan Siwalimanews di Kantor Bupati KKT terlihat tim penyidik Kejari Tnaimbar dengan menggunakan mobil dinas dengan nomor polisi DE 580 EM, tiba di parkiran utama Kantor Bupati sekitar pukul 14.00 WIT dan langsung menuju lantai III gedung tersebut dan menuju Kantor Inspektorat.

Tim yang dipimpin Kasi Pengawasan Barang Bukti Bambang Irawan bersama penyidik lainnya membawa 1 laptop dan konteiner plastik yang berisi ratusan dokumen barang bukti berkaitan dengan kasus tersebut langsung masuk ke ruang kerja Irban IV.

Kepala Inspektur Daerah KKT Jeditha Huwae yang dikonfirmasi Siwalimanews di ruang kerjanya menjelaskan, kedatangan jaksa penyidik ini untuk mensikronkan barang bukti sesuai BAP yang telah tuntas diperiksa oleh Inspektorat.

“Kami kan sudah tuntas pelajari BAP yang diberikan jaksa, tahap selanjutnya kita minta data berupa bukti-bukti untuk kita sinkronkan apakah cocok atau tidak,” ucap Huwae.

Baca Juga: Warga Tanimbar Utara Sambut Kunjugan Fatlolon

Pasalnya, kata Huwae, bukti-bukti berupa dokumen dan lainnya, semua telah dipegang oleh kejaksaan, sementara pihak Inspektorat tidak memegang satu pun bukti, maka itu pemeriksaan BB ini didampingi jaksa penyidik.

Ada sebanyak 1.987 berkas SPPD dalam daerah dan 179 berkas untuk perjalanan dinas luar daerah yang totalnya 2.166 SPPD dengan nilai pagu anggaran untuk dalam daerah Rp6 miliar lebih dan luar daerah Rp2,8 miliar.

“Setelah kita teliti BAP dari kejaksaan, memang ada selisih angka lebih rendah dari temuan kejaksaan, tetapi tidak jauh dari angka Rp6,7 miliar perkiraan kerugian negaranya. Intinya tetap menunggu hasil akhir dari semua tahap ini,” pinta Huwae.

Hingga berita ini dipublikasikan tim penyidik kejaksaan masih melakukan sinkornisasi berkaas dan BB, pasalnya tim yang dipimpin Kasi Pengawasan Barang Bukti Bambang Irawan belum juga keluar dari ruangan Irban IV. (S-26)