AMBON, Siwalimanews – Bawaslu Provinsi Maluku memastikan akan mengawasi ketat tahapan kampanye Pemilu yang akan digelar 28 November mendatangkan.

Penegasan ini diungkapkan Ketua Bawaslu Maluku Subair saat membuka kegiatan Fasilitasi Pembinaan dan Penguatan Kelembagaan Bawaslu, bersama forkopimda, stakeholder, partai politik dan media, yang berlangsung di salah satu hotel di Kota Ambon, Selasa (14/11).

Partai politik peserta pemilu kata Subair, akan memasuki tahapan kampanye, terhitung sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, dimana potensi pelanggaran pemilu tidak dapat dihindari.

“Untuk pengawasan, Bawaslu tetap fokus pada tahapan kampanye, dimana praktek pelanggaran pemilu berpotensi besar terjadi,” ucap Subair.

Pelanggaran kampanye yang berpotensi terjadi menurut Subair, umumnya sama seperti ujaran kebencian, menjanjikan barang atau uang untuk mempengaruhi pemilih, ancaman untuk tidak memilih, termasuk melibatkan ASN, TNI dan Polri untuk memenangkan partai atau calon presiden tertentu.

Baca Juga: Warga dan Polisi Kolaborasi Atasi Karhutla di Tanimbar

Selain itu, Bawaslu Maluku akan mengawasi ketat penggunaan tempat-tempat yang berdasarkan UU dilarang untuk digunakan selama tahapan kampanye. Saat pemilu 2019, fasilitas pemerintah, pendidikan dan tempat ibadahnya dilarang untuk digunakan sebagai tempat kampanye.

Namun, untuk pemilu 2024, fasilitas pemerintah dan sekolah dapat digunakan untuk masa kampanye sepanjang memenuhi syarat sesuai yang ditentukan.

“Untuk kampanye tahun 2024 nanti yang dilarang secara mutlak untuk tempat kampanye itu hanya di rumah ibadah, sedangkan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang ada ijin pengelolaan tempat tersebut,” bebernya.

Terkait dengan fasilitas pendidikan, Subair menegaskan tempat pendidikan yang dimaksud yakni perguruan tinggi, sebab sebagian besar pemilih merupakan mahasiswa, sementara untuk jenjang pendidikan dibawah SMA tidak diperbolehkan.(S-20)