AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri Namlea resmi menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pembelian lahan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) di Namlea.

Kedua tersangka yang ditahan itu yakni Ferry Tanaya dan Kasi Pengukuran pada Badan Pertahanan Nasional (BPN) Provinsi Maluku Abdul Gafur Laitupa.

“Dua tersangka sudah ditahan setelah keduanya diperiksa dalam status sebagai tersangka,” ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku Samy Sapulette kepada Siwalimanews, di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Senin, (31/8).

Kedua tersangka ini kata Sapulette, saat ini ditahan di Rutan Polda Maluku Tantui. Penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung sejak 31 Agustus 2020 sampai dengan 19 September 2020.

Penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka sejak pukul 09.30-16.00.WIT dengan didampingi oleh penasehat hukum masing-masing.

Baca Juga: Jaksa Diduga Rekayasa Kasus Ferry Tanaya

“Ferry Tanaya didampingi penasehat hukumnya, Herman Kedubun dan Fistos Noya. Sedangkan, Laitupa didampingi penasehat hukumnya Syukur Kaliky,” ucap Sapulette.

Sebelumnya diberitakan, Ferry Tanaya ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-749/Q.1/Fd.1/05/ 2020, tanggal 08 Mei 2020. Sedangkan Abdur Gafur Laitupa, mantan Kepala Seksi Pengadaan Tanah BPN Kabupaten Buru ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-750/Q.1/Fd.1/05/2020, tanggal 08 Mei 2020, dalam kasus yang merugikan negara lebih dari Rp 6 miliar itu.

Sesuai NJOP harga lahan milik Ferry Tanaya tak seberapa. Tetapi ia diduga kongkalikong dengan pihak PLN Maluku Malut dan oknum pejabat pertanahan untuk melakukan mark up.

Lahan seluas 48.645, 50 hektar di kawasan Jikubesar, Desa Namlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru milik Ferry Tanaya dibeli oleh PLN untuk pembangunan PLTG 10 megawatt.

Sesuai nilai jual objek pajak (NJOP), harga lahan itu hanya Rp 36.000 per meter2. Namun diduga ada kongkalikong antara Ferry Tanaya, pihak PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara yang saat itu dipimpin Didik Sumardi dan oknum BPN Kabupaten Buru untuk menggelembungkan harganya. Alhasil, uang negara sebesar Rp.6.401.813.600 berhasil digerogoti.

Hal ini juga diperkuat dengan hasil audit BPKP yang diserahkan kepada Kejati Maluku.

“Hasil penghitungan kerugian negara enam miliar lebih dalam perkara dugaan Tipikor pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan PLTG Namlea,” kata Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette.

Sapulette mengatakan, Ferry Tanaya dan Abdul Gafur Laitupa ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti-bukti yang dikantongi jaksa.

“Berdasarkan rangkaian hasil penyidikan yang dilakukan oleh penyidik ditemukan bukti permulaan yang mengarah dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut yaitu FT dan AGL,” ujarnya. (Cr-1)