Jaksa Siap Giring Penerima Suap SPPD Fiktif KKT
AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum Kejari Tanimbar siap mengiring anggota DPRD, Inspektorat dan BPK Perwakilan Maluku, yang diduga turut menikmati dana SPPD Fiktif Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Langkah itu diambil Kejari KKT, menindaklanjuti perintah majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon, yang diketuai Harris Tewa untuk menghadirkan para penerima suap tersebut.
Permintaan hakim ini disebabkan sejumlah saksi dalam keterangannya di persidangan, Senin (20/11) menyebutkan, 4 oknum anggota DPRD KKT berinisial, NL, WL, IZ, dan MA, Kepala Inspektorat, JH dan BPK Perwakilan Maluku.
Demikian diungkapkan, Kasi Intel Kejari KKT, Agung Nugroho saat dikonfirmasi Siwalima melalui telepon selulernya, Selasa (21/11).
Nugroho menegaskan, akan menyurati pihak-pihak yang disebutkan dalam persidangan Senin (20/11) kemarin untuk dihadirkan pada persidangan pekan depan.
Baca Juga: Catut Nama Pejabat Polisi Oknum Pengacara di Kisar Peras Klien“Pada dasarnya kami tindaklanjuti arahan hakim untuk hadirkan para sumber yang namanya disebutkan di dalam ruang sidang,” tegasnya.
Dikatakan, Kejari Tanimbar telah menjadwalkan pemanggilan terhadap para sumber itu.
“Dalam waktu besok atau lusa kita akan layangkan surat untuk mereka agar bisa hadir di persidangan,” sebutnya.
Nugroho yakin, beberapa anggota DPRD, Inspektorat maupun BPK akan kooperatif. Karena sebagian sudah menyatakan siap hadir.
“Kami yakin mereka kooperatif dan sebagian juga sudah mengaku bersedia jika dipanggil, sehingga kami yakin sebagai warga negara yang baik akan taat dan patuh terhadap hukum yang berlaku, apalagi rata-rata adalah pejabat publik,” ujarnya.
Sebelumnya, saksi Albian Touwelly dalam persidangan di depan majelis hakim dan JPU mengakui, ada sejumlah pejabat yang terima uang hasil kebijakan dari SPPD fiktif, bahkan BPK disebut terima 350 juta melalui Kepala Inspektorat Tanimbar, JH.
“Dapat saya jelaskan bahwa saya pernah mengantarkan uang di tahun 2020 itu kepada sejumlah anggota DPRD seperti NL, WL, IZ, dan MA. Untuk nilainya saya tidak tahu sebab saya hanya disuruh antar,” ujarnya.
Dikatakan, selain anggota DPRD, Kepala Inspektorat juga sebagai perantara menerima uang untuk diberikan kepada BPK Wilayah Maluku.
“Sama halnya dengan anggota DPRD, Kepala Inspektorat, JH juga menerima uang untuk diberikan kepada BPK, tetapi saya tidak tahu jumlahnya,” ujarnya.
Sementara itu, mantan Kepala BPKAD, Jonas Batlayeri mengaku memberikan uang 350 juta kepada Kepala Inspektorat JH.
“Izin, dapat saya jelaskan melengkapi keterangan Touwelly bahwa benar, saya yang menyuruh saksi untuk menyerahkan uang kepada BPK melalui Kepala Inspektorat Tanimbar JH senilai 350 juta, karena waktu itu perwakilan BPK bersama pak Kepala Inspektorat bertemu di ruangan saya, dan meminta uang itu dan hari itu juga saya cairkan, dan menyuruh saksi Albian Touwelly untuk mengantarkannya. Semua uang ini berkat kebijakan dari SPPD ini, “ kata Batlayeri.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kepulauan Tanimbar, Judith Huwae yang dikonfirmasi Siwalima, Selasa (21/11) mengaku, jika keterangan tersebut benar adanya, namun menurutnya nominal tersebut tidak sebesar itu.
JH sapaan akrab Huwae menyatakan siap dihadirkan di persidangan untuk dimintai keterangannya jika diundang jaksa.
“Benar bahwa yang disampaikan mereka itu benar, tapi untuk nilainya tidak sebesar itu. Saya siap sebagai warga negara yang baik yang patuh terhadap hukum jika diminta untuk hadir dan memberikan kesaksian saya siap,“ tegas JH
Bantah
Terpisah, anggota DPRD, IS yang tak lain Ivonnyla Khrisna Sinsu mengklarifikasi namanya disebutkan dalam persidangan, sebagai orang yang turut menikmati uang tersebut.
Kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Selasa (21/11) politisi asal PKB itu mengaku, dirinya sama sekali tidak menerima uang sesuai dengan yang disebutkan saksi Albian Touwelly.
Kata dia, Albian Touwelly sama sekali tidak dikenal, sehingga bagaimana mungkin dirinya bisa dilibatkan dalam menerima uang SPPD fiktif tersebut.
“Saya sangat kaget ketika nama saya diberitakan. Ini disebut pencemaran nama baik. Orangnya saja saya tidak pernah kenal bagaimana bisa dengan enaknya menyebutkan nama saya dalam persidangan?. Ini justru lebih aneh, “Ungkapnya.
Dikatakan, dirinya melalui kuasa hukum akan melaporkan tindakan tersebut karena masuk unsur pencemaran nama baik.
“Ini sudah masuk unsur pencemaran nama baik, alasanya kami tidak saling mengenal dan saya juga tidak pernah bertemu dengan yang bersangkutan, tetapi dengan seenaknya sebut nama saya dalam persidangan kemarin,” tuturnya.
Dia menilai, ini bagian dari permainan politik untuk menjatuhkan kredibilitas dan kapabilitasnya.
Siap Hadir
IZ juga mengaku dirinya akan siap hadir dalam persidangan sebagai warga Negara yang taat hukum.
“Lebih tepatnya mungkin itu orderan murahan yang sengaja dimainkan. Dengan demikian sebagai warga negara yang taat terhadap hukum, saya siap jika akan diminta untuk memberikan keterangan dimuka pengadilan,”tegasnya.
Bantah Terima Uang
Tak hanya IZ, Anggota DPRD MA yang tak lain Markus Atua melalui kuasa hukumnya Rony Sianressy juga mengklarifikasi tudingan terhadap kliennya yang disebutkan dalam persidangan menerima uang hasil korupsi SPPD Fiktif BPKAD Kepulauan Tanimbar.
Menurut Ronny, di tahun 2020 kliennya banyak menghabiskan waktunya di ibu kota sehingga tudingan menerima uang tidaklah benar.
“Klien saya di tahun 2020 banyak waktunya yang dihabiskan di Jakarta, sehingga kami sangat yakin tidak mungkin klien saya terima duit,” ungkap Sianressy
Dikatakan, berdasarkan keterangan dari kliennya informasi yang dikemukakan dalam ruang sidang dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik. Untuk itu pihaknya sedang menelaah keterangan saksi Albian Touwelly untuk dilakukan upaya hukum.
“Untuk orangnya, (Saksi Albian-red) klien kami mengaku tidak pernah bertemu dengan yang bersangkutan. Harus diingat juga bahwa keterangan yang diutarakan dalam persidangan dilakukan dibawah sumpah dan itu ada konsekuensi hukumnya jika keterangan itu tidak benar,” tegasnya.
Dengan demikian saksi harus dapat membuktikan lokus penyerahan uang itu, misalkan tempat, tanggal dan waktu penyerahan uang itu serta nilai yang diberikan, jangan hanya sebut terima tetapi nilai yang diberikan tidak disebutkan.
“Nah dari hal ini kami bisa menganggap ini sebagai bentuk pencemaran nama baik, sehingga kami sedang pelajari keterangan saksi tersebut dimana jika ada delik hukumnya maka akan kami tempuh jalur hukum,” cetusnya
Dikatakannya, terhadap keterangan saksi mestinya dipertanyakan alasan apa dan kepentingan apa sehingga nama kliennya disebut.
“Memang benar ini keterangan dalam persidangan hanya saja kita perlu mempertanyakan. Pertama jika pernyataan ini di tingkat penyidikan atau sebelumnya diberikan keterangan dalam BAP oleh jaksa penyidik, maka sudah pasti sebelum kasus ini masuk pengadilan klien saya sudah di panggil untuk dimintai klarifikasinya.
Namun jika tidak, maka perlu dipertanyakan ada apa dan maksudnya apa sehingga nama kliennya disebutkan di pengadilan. (S-26)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan