AMBON, Siwalimanews – Pihak Kejati Maluku mengklaim pengusutan kasus dugaan korupsi dana pembangunan Pastori IV Jemaat GPM Waai, di Kecamatan Salahutu, Kabupaten Malteng tahun 2017 masih berjalan.

“Kasusnya masih dalam tahap penyelidikan,” kata Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette ketika dikonfirmasi Siwalima terkait perkembangan kasus tersebut, Sabtu (27/6).

Sapulette tidak berkomentar lebih jauh terkait kasus yang diduga melibatkan anggota DPRD Provinsi Maluku dari Partai Demokrat Wellem Z. Watimena itu.

Penanganan kasus ini telah diserahkan ke bagian pidana khusus sejak September 2019 lalu, setelah ditangani bagian intelijen. Penyerahan itu dilakukan setelah tim intel merampungkan telaah dan melengkapi sejumlah dokumen yang diminta pidsus.

Artinya, sudah setahun lebih kasus bermula dari dana hibah Pemprov Maluku tahun 2017 sebesar Rp 900 juta untuk pembangunan Pastori IV Jemaat GPM Waai tertahan  di kejaksaan.

Baca Juga: Rem Blong, Pelajar Tewas Tabrak Angkot

Padahal sebelumnya, pihak kejaksaan mengatakan kasus tersebut, menjadi salah satu kasus prioritas untuk dituntaskan korps adhyaksa.

“Kasusnya masih jalan dan sampai sekarang masih terus kita selidiki,” kata Sapulette.

Diserahkan ke Pidsus

Intelijen Kejati Maluku melimpahkan penanganan kasus dugaan korupsi dana pembangunan Pastori IV Jemaat GPM Waai ke bagian pidsus.

Asintel Kejati Maluku, Muhammad Iwa Pribawa yang dikonfirmasi mengatakan, hasil telaah intelijen akan dipelajari lagi oleh bagian pidsus.

“Berkas kasus dugaan korupsi dana pembangunan Pastori Waai, telah diserahkan ke bagian pidsus,” ujarnya, kepada Siwalima, Senin (9/9).

Penanganan lanjutan kasus dugaan korupsi dana Pastori IV Waai, kata Pribawa, menjadi kewenangan bagian pidsus. “Kan berkas kasusnya sudah kami serahkan ke bagian pidsus. Nah, proses penanganan kasus ini menjadi kewenangan bagian pidsus,” ujarnya.

Dibidik Jaksa

Seperti diberitakan, dana bantuan pembangunan Pastori IV Jemaat GPM Waai berasal dari hibah Pemprov Maluku tahun 2017 sebesar Rp 900 juta.

Anggaran tersebut dicairkan oleh anggota DPRD Maluku, Wellem Z. Wattimena sebagai bagian dari jatah dana aspirasinya.

Setelah dicairkan, anggota Fraksi Demokrat ini tak memberikan dana tersebut ke panitia pembangunan Pastori IV Jemaat GPM Waai. Namun diduga ia menggunakannya untuk kepentingan pribadi.

Setelah diperiksa tim intelijen, Wellem memberikan Rp 600 juta kepada panitia pembangunan pastori. Namun sisa Rp 300 juta, hingga kini belum diberikan.

“Jadi awalnya anggaran untuk peruntukan pembangunan rumah dinas Pastori IV GPM Waai Rp 900 juta. Tetapi saat mintai keterangan pada minggu lalu, WW telah mengembalikan dana sebesar Rp 600 juta, sedangkan sisannya Rp 300 juta belum dikembalikan,” ungkap sumber itu.

Wellem Bungkam

Wellem Wattimena sudah pernah dikonfirmasi soal korupsi dana pembangunan Pastori IV Jemaat GPM Waai, 7, yang diduga melibatkannya. Namun Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat ini, enggan berkomentar.

“Kalau masalah ini, saya tidak mau berkomentar, beta no comment,” tandas Wellem, kepada Siwalima, Senin (29/7), sambil mematikan telepon genggamnya. (Mg-2)