AMBON, Siwalimanews – Upaya Kejari  Ambon menuntaskan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran BBM tahun 2019-2020 di Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon patut diapresiasi.

Setelah mengarap 30 saksi da­lam proses penyelidikan dan ke­mudian ditingkatkan ke penyi­dikan ketika memperoleh bukti-bukti yang kuat, tim penyidik Kejari Ambon telah mengantongi calon tersangka.

Siapa saja calon tersangka itu masih rahasia jaksa, karena proses penyidikan masih berlangsung. Walau demikian, dalam penyelidikan dan penyidikan itu jaksa menemu­kan dana BBM tahun 2019 sebesar Rp 9 miliar raib di DLHP Maluku.

Menurut sumber di kejaksaan, kuat dugaan Kepala LHP Kota Ambon, Lucia Izaac dan Kabid Persam­pahan Frangky Mahulette terlibat.

Dua petinggi di LHP Kota Ambon ini bersama dengan Pejabat Pem­buat Komitmen, Yani Tabalessy serta pu­luhan saksi yang lain sudah dipe­riksa. Pemeriksaan terhadap kadis LHP dilakukan terakhir dan kemu­dian kasus ini naik statusnya ke penyidikan, setelah jaksa melakukan gelar perkara, Selasa (13/4).

Baca Juga: 9 Miliar Raib di DLHP

Tim penyidikan Kejari Ambon akan meneribitkan Surat Pemberita­huan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BP­KP) Perwakilan Maluku untuk melakukan audit.

Menurut Kasie Intel Kejari Ambon, Jino Talakua, SPDP selain seba­gai syarat dimulai penyidikan, tetapi juga disiapkan untuk kepentingan audit kerugian negara, yang nantinyan dilakukan oleh BPKP Perwakilan Maluku.

“SPDP sementara disiapkan. Nanti­nya setelah SPDP keluar, baru kita mulai pemeriksaan saksi-saksi, sekaligus berkoordinasi dengan BP­KP untuk kepentingan audit,” ung­kap Talakua kepada Siwalima,  Kamis (15/4).

Ditanya soal calon tersangka, Talakua mengaku, untuk calon tersangka, akan ditentukan setelah rangkain pemeriksaan ditahap penyidikan, termasuk keterangan saksi yang nantinya dirampungkan dan didalami penyidik.

Kadis & Kabid Terlibat

Seperti diberitakan sebelumnya, Ke­pala Dinas Lingkungan Hidup, Lucia Izaac dan Kepala Bidang Per­sampahan Frangky Mahulette diduga terlibat dalam kasus korupsi penyim­pangan penggunaan anggaran  BBM tahun 2019-2020.

Tim penyidik Kejari Ambon mene­mukan anggaran BBM tahun 2019 sebesar Rp 9 miliar fiktif, sementara tahun 2020 masih dilakukan peng­um­pulan data dan keterangan.

Penyidik telah memeriksa 30 saksi, termasuk Kadis LHP Lucia Isaac, Kabid Persampahan, Frangky Mahu­lette dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Yani Tabalessy serta sejumlah sopir angkutan sampah.

Pemeriksaan terhadap kadis LHP  dilakukan Senin (5/4). Selanjutnya jaksa meningkatkan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan setelah melakukan gelar perkara dan mene­mukan bukti-bukti yang kuat.

Informasi diperoleh Siwalima di kejaksaan, anggaran BBM sebesar Rp 9 miliar diduga tidak masuk ke kas daerah tetapi ke kantong-kantong pribadi. Kebijakan yang dilakukan dengan menerapkan sistim shift pada setiap mobil sampah, namun sa­yang­nya kebijakan itu hanya akal-akalan untuk meraup keuntungan.

“Misalnya mobil A punya 3 shift, pertama untuk mobil 05-09 di lokasi A. Kedua 11-13 di lokasi B dan tiga, 15-18 lokasi C. dari 3 shift itu supir Cuma dapat biaya BBM untuk 2 shif saja,” jelas sumber itu, Rabu (14/4).

Kata sumber yang enggan nama­nya dikorankan ini, kebijakan ini diduga dilakukan oleh Kabid Per­sampahan tetapi diketahui Kadis, Lucia Izaac.

Sumber ini juga menjelaskan, sistim ini diduga sudah berlangsung lama, karena bukan saja tahun 2019 yang ditemukan jaksa dana raib, tetapi diduga terjadi tahun 2018 dan 2017.

“Ini tahun 2019 yang ditemukan jaksa, ada juga tahun 2018 dan 2017. Kalau tahun 2020 itu juga jaksa sementara selidiki,” kata sumber itu.

Kepala Kejari Ambon, Frits Nalle mengungkapkan, sejumlah saksi telah diperiksa dan ditemukan ada dugaan penyimpangan anggaran BBM tahun 2019. Kasus ini dari penyelidikan telah ditingkatkan statusnya ke penyidikan.

“Ada indikasi dugaan penyimpa­ngan penggunaan anggaran  BBM tahun 2019-2020, kita sudah gelar perkara dan berdasarkan sejumlah rangkaian penyelidikan, kasusnya sudah ditingkatkan ke penyidikan,” jelas Kajari kepada wartawan di Kantor Kejari Ambon, Selasa (13/4).

Kajari menjelaskan, anggaran BBM di DLHP Kota Ambon di tahun 2019 sebagian diantaranya fiktif dengan nilai sebesar Rp 9 milliar. Indikasi penyalahgunaan anggaran ini, tidak hanya terjadi di tahun 2019, namun berlangsung hingga 2020 dengan nilai kerugian yang belum dapat dipastikan.

“Modusnya ada sebagian yang fiktif, untuk tahun 2019 anggaran fiktif nilainya Rp 9 milliar sementara 2020 masih dalam tahap pengum­pulan data,” jelasnya

Dipanggil Lagi

Setelah kasusnya naik ke penyi­dikan, tim penyidik Kejari Ambon agendakan pemeriksaan sejumlah saksi diantaranya Kadis LHP, Lucia Izaac

Kasie Intel Kejari Ambon, Jino Talakua menegaskan, pemeriksaan terhadap Kadis LHP Kota Ambon ini untuk mendalami penetapan ter­sangka.

“Prinsipnya Kepala Dinas LHP akan kembali diperiksa untuk men­dalami penetapan tersangka pada tahap penyidikan ini,” kata Talakua saat dikonfirmasi Siwalima, Rabu (14/4).

Ditanya soal kapan agenda peme­riksaan terhadap Lucia Izaac, Tala­kua mengaku belum dapat memas­tikannya. “Pasti akan diperiksa dalam waktu dekat ini,” katanya.

Sementara itu, Kadis LHP Lucia Izaac yang dikonformasi Siwalima di kantornya mengatakan, sementara proses hukum. “Sementara proses ya,” jelasnya singkat.

Ketika ditanyakan lagi soal dirinya akan diperiksa lagi, Lucia enggan berkomentar lebih jauh ia hanya mengatakan sementara diproses. “Iya sementara proses e,” ujarnya lagi.

Kendatipun dihujani pertanyakan soal raibnya dana BBM 9 M, lagi-lagi Lucia pelit bicara, dia kembali menyebutkan sedang proses.

9 Miliar Raib

Seperti diberitakan sebelumnya, belum tuntas pemeriksaan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur tahun 2011-2019 di lingkup Pemkot Ambon yang dibidik KPK, giliran Kejari Ambon mengusut dugaan korupsi penyimpangan penggunaan anggaran  BBM tahun 2019-2020 di Dinas Lingkungan Hidup dan Per­sampahan (DLHP) Kota Ambon.

Dana sebesar Rp 9 miliar tahun 2019 diduga raib di dinas yang di­pimpin Lucia Izaac ini. Sementara tahun 2020 masih dilakukan peng­umpulan data oleh tim penyidik Kejari Ambon.

Kepala Kejari Ambon, Frits Nalle mengungkapkan, sejumlah saksi telah diperiksa dan ditemukan ada dugaan penyimpangan anggaran BBM tahun 2019. Kasus ini dari penyelidikan telah ditingkatkan statusnya ke penyidikan.

“Ada indikasi dugaan penyimpa­ngan penggunaan anggaran  BBM tahun 2019-2020, kita sudah gelar dan berdasarkan sejumlah rangkaian penyelidikan, kasusnya sudah di­tingkatkan ke penyidikan,” jelas Kajari kepada wartawan di Kantor Kejari Ambon, Selasa (13/4).

Kajari menjelaskan, anggaran BBM di DLHP Kota Ambon di tahun 2019 sebagian diantaranya fiktif dengan nilai sebesar Rp 9 milliar. Indikasi penyalahgunaan anggaran ini, tidak hanya terjadi di tahun 2019, namun berlangsung hingga 2020 dengan nilai kerugian yang belum dapat dipastikan.

“Modusnya ada sebagian yang fiktif, untuk tahun 2019 anggaran fiktif nilainya Rp 9 milliar sementara 2020 masih dalam tahap pengum­pulan data,” jelasnya.(S-45)