AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku mengeksekusi, man­tan Kepala Dinas Peehubungan Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Oddie De­sia­nus Orno ke La­pas Kelas II A.

Eksekusi adik kan­dung Wakil Gu­bernur Maluku ini dilakukan setelah banding yang diaju­kannya ke Pernga­dilan Tinggi Ambon kandas.

PT Ambon dalam amar putusannya menguatkan putus­an Pengadilan Tipikor Ambon yang memvonis terdakwa Odie Orno selama 1.4 tahun penjara.

“Selasa 17 Mei 2022 kemarin, tim JPU telah melaksanakan eksekusi terdakwa Desianus Orno terhadap putusan PT Ambon yang telah berkekuatan hukum tetap dengan pidana badan selama 1 tahun 4 bulan, potong masa tahanan kota,”jelas Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan Kamis (19/5).

Tak hanya Orno, terdakwa lain yakni Margareth Simatauw selaku kontraktor pengadaan juga dieksekusi jaksa. Sama seperti Orno, upaya banding Margareth juga ditolak PT Ambon dan divonis 1.4 tahun.

Baca Juga: RL Diduga Main Proyek

“Selain terdakwa Oddie Orno ada juga terdakwa Margareth Simatauw yang juga dieksekusi di Lapas Perempuan sesuai dengan putusan PT Ambon yang telah berkekuatan hukum tetap,”pungkasnya.

Dalam kasus ini Jaksa menetapkan 3 orang tersangka, selain Orno dan Simatauw tersangka ketika yakni, Rico Kontul kini dalam proses kasasi di Mahkamah Agung.

Kontul yang juga divonis bersalah dan dihukum 1.4 tahun oleh pengadilan Tipikor Ambon merasa tidak puas dengan putusan tersebut mengikuti jejak Orno dan Simatauw dengan mengajukan upaya banding di PT Ambon.

Berbeda dengan nasib 2 terdakwa lain, banding kontul membuahkan hasil, hakim PT Ambon menurunkan hukumanya yang sebelumnya 1.4 tahun menjadi 1.2 tahun.

Lagi lagi putusan PT Ambon tidak membuatnya puas. Kontul akhirnya menempuh proses Kasasi ditingkat Mahkamah Agung.

“Terdakwa Rico Kontul masih melakukan upaya Kasasi di MA,” tuturnya. (S-10)