AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Tinggi Maluku diminta transparan dalam mengusut dan mengungkapkan dugaan korupsi proyek air bersih di Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah.

Proyek air bersih ini dikerjakan menggunakan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) tahun 2020, dengan nilai proyek sebesar Rp12.4 miliar

Diduga, proyek air bersih ini mengkrak dan masyarakat tidak dapat menikmati air bersih.

Untuk membongkar mangkraknya proyek air bersih bernilai jumbo ini, tim penyidik Kejati Maluku telah memeriksa sejumlah saksi yang berasal dari Dinas PUPR Provinsi Maluku.

Praktisi hukum Rony Samloy mengatakan, jika sudah ada beberapa saksi yang diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Maluku terkait dengan dugaan korupsi air bersih SMI di Haruku maka kejaksaan telah menujukkan komitmen.

Baca Juga: Ungkap Borok Air Bersih SMI Mangkrak Haruku, Jaksa Diminta Konsisten

Namun, masyarakat berharap bahwa Komitmen itu tetap dijaga sampai orang-orang yang diduga terlibat dalam kasus korupsi digiring ke meja hijau, disitulah ada keper­cayaan publik terhadap kejaksaan.

“Betul kejaksaan memiliki SOP terkait dengan penyidikan tetapi paling tidak kejaksaan harus membeberkan beberapa saksi yang diperiksa, sebab ada saatnya ma­syarakat berkeinginan untuk meng­umumkan siapa yang berpeluang menjadi tersangka,” tegas Samloy.

Kejaksaan Tinggi harus menje­laskan kepada masyarakat sebagai bentuk pertanggung jawaban lembaga kejaksaan, jangan setelah dikejar barulah membuka diri.

Lagi pula penggunaan uang negara dibalik proyek air bersih ini cukup besar, sehingga masyarakat menginginkan kasus ini  terbuka secara terang-terangan.

Jika tidak, lanjutnyas, publik akan menunjukkan rasa cemas dan antipati terhadap kinerja kejaksaan dalam mengusut kasus korupsi di Maluku.

Kejaksaan Tinggi juga tidak boleh melindungi oknum yang terlibat termasuk dengan menghindari perselingkuhan birokrasi, sebab tidak ada seorangpun yang kebal hukum.

“Jadi kalau ada indikasi terlibat dalam proyek harus di proses hukum termasuk dijadikan tersangka,” pintanya.

Tak Lindungi

Terpisah aktivis Laskar Anti Ko­rupsi, Roni Aipassa mengingatkan Kejaksaan Tinggi Maluku untuk tidak melindungi oknum tertentu yang diduga kuat terlibat dalam kasus dugaan korupsi air bersih SMI.

Menurutnya, sikap tertutup yang ditunjukkan Kejaksaan Tinggi Maluku memberikan makna jika lembaga adiyksa ini sedang melin­dungi oknum-oknum yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.

Jika Kejaksaan Tinggi tidak ingin dinilai demikian maka, wajib terbuka dan transparan kepada publik terkait dengan progres penangangan kasus korupsi yang ditangani.

“Memang ada SOP tetapi Kejak­saan harus tranparan kepada publik, minimal ada petunjuk bagi masya­rakat bahwa proses sampai dimana,” tegasnya.

Lanjutnya, satu proyek yang dibiayai dengan anggaran daerah biasanya wajib dituntaskan dalam satu tahun, jika hingga saat belum kunjung tuntas juga maka indikasi korupsi telah nyata.

“Sebagai lembaga penegak hukum harus tranparan kepada masyarakat apalagi sudah bertahun-tahun, kalau menutupi maka kejaksaan ikut melakukan kejahatan,” cetusnya.

Diperiksa

Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku marathon memeriksa saksi-saksi dari Dinas PUPR Maluku terkait proyek air bersih SMI Haruku, Kabupaten Maluku Tengah.

Setelah sebelumnya tercatat 6 saksi telah diperiksa, kembali, Selasa (28/2) dua pejabat Dinas PUPR digarap jaksa.

Dua saksi yang diperiksa yaitu, EL dan NS. Berdasarkan informasi yang diterima Siwalima,  EL dan NS merupakan pejabat pada Dinas PUPR.

Kata sumber yang meminta nama­nya tak dikorankan ini, pemeriksaan dilakukan di Kantor Kejati Maluku.

Sayangnya Kejati Maluku hingga kini terkesan tertutup. Asisten Intelejen, Muji Martopo yang dikonfirmasi Siwalima melalui pesan whatsapp karena berada di luar daerah meminta untuk langsung dengan Kasi Penkum.

“Coba dengan kasi Penkum,” ujarnya singkat

Sementara itu Kasi Penkum dan Humas, Wahyudi Kareba yang dikonfimasi di ruang kerjanya mengaku akan mengecek, dihubungi juga melalui pesan whatsappnya dikatakan belum mendapatkan informasi terkait kasus tersebut.

“Belum dapat informasi dari dalam,” ujarnya singkat

Diminta Konsisten

Staf pengajar Fakultas Hukum Universitas Pattimura, Reimon Supusepa kepada Siwalima, Sabtu (25/2) mengatakan, langkah Kejati mengusut kasus dugaan korupsi dana SMI, proyek air bersih Haruku yang mangkrak, merupakan langkah tepat.

Karena itu, Kejati Maluku diingat­kan untuk konsisten dalam mem­bongkar borok air bersih SMI milik Dinas PUPR Provinsi Maluku yang tersebar di Desa Kailolo, Pelauw, Rohomoni, Aboru dan Wasu, Kecamatan Haruku, Kabupaten Maluku Tengah.

“Kalau proses pembangunan air bersih itu tidak berjalan dan dira­sakan masyarakat, maka ada indikasi kerugian keuangan negara yang sudah terjadi,” ungkap Supusepa saat diwawancarai melalui telepon selulernya.

Karenanya, lanjut dia, Kejati Maluku dalam kewenangan dan instrumen hukum yang diberikan oleh undang-undang, maka harus mengungkapkan penyebab proyek miliar rupiah ini tidak berjalan alias mangkrak, apalagi anggaran telah cair seluruhnya.

Menurutnya, dalam mengungkap kasus ini maka perlu ada ketegasan dari kejaksaan karena ketika telah mulai memeriksa perkara maka, sejak saat itu kejaksaan memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan ke publik terkait perkembangan perkara tindak pidana korupsi itu.

Tambah dia, publik harus me­ngetahui sejauh mana proses pemeriksaan yang dilakukan ke­jaksaan, jangan sampai perkara ini menjadi perkara yang mangkrak dan tidak bisa ditingkatkan ke penyi­dikan, akibat tidak ada keseriusan dari kejaksaan untuk menemukan alat bukti.

“Kejaksaan harus serius dalam menemukan bukti dan tahap penyidikan merupakan pintu masuk berdasarkan laporan dari masyarakat termasuk temuan dari jaksa,” ujar Supusepa.

Lanjutnya, jika sudah ada pe­meriksaan saksi maka jaksa sudah mencoba untuk menemukan alat bukti sebagai dasar untuk mening­katkan ke tahap penyidikan ,hanya saja keseriusan itu harus diekspos ke publik agar diketahui publik.

“Fungsi jaksa dalam mencari bukti dalam tahap penyelidikan merupa­kan hal penting, maka keterangan saksi yang diperiksa harus lebih dari satu tetapi yang penting harus dilihat kerugian keuangan negara,” tegasnya.

Ketika sudah ada pemeriksaan saksi maka kejaksaan hanya me­lengkapi alat bukti disamping surat, audit BPKP dan alat bukti lain yang ditemukan untuk memperkuat kejaksaan untuk meningkatkan perkara.

Supusepa menegaskan, jika kejaksaan serius untuk mengusut maka pelaku tindak pidana dapat dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 junto pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Biasanya kalau minimal dua alat bukti sudah ditemukan, maka deng­an sendirinya akan ditingkatkan ke tahap penyidikan,” cetusnya.

Hanya Satu Peserta

Dalam dokumen resmi seperti yang tertera di laman www.lpse.­maluku prov.­go.id, proyek tersebut terdaftar dengan kode tender 14568288.

Tercatat ada delapan perusahaan yang terdaftar sebagai peserta lelang. Mereka adalah, PT Kusuma Jaya Abadi Construction, PT Rubenson Sukses Aabadi, PT Mum­rajaya Rimbara Lestari, PT Rafla, CV Karya Mulya Indah, CV Waebake Indah, CV Rizky Illahi Contractor dan PT Prisai Siagatama Sejahtera.

Kendati begitu, hingga tahap kualifikasi pada 25 November 2020, hanya PT Kusuma Jaya Abadi Construction yang diketahui memasuki semua dokumen yang diperlukan untuk pelelangan. Sementara tujuh perusahaan lain, sama sekali tidak memasukan dokumen satupun.

Tanpa Perencanaan

Seperti halnya proyek yang dikerjakan dengan dana pinjaman SMI, ini juga tidak melibatkan konsultan perencana dan juga konsultan pengawasan. Padahal, dengan perencanaan dan pengawas yang baik akan menjamin kualitas dan mutu pekerjaan.

Di sisi lain, jika sama sekali tidak melibatkan konsultan perencana dan pengawas, proyek yang dikerjakan tidak memuaskan dan menuai banyak komplain.

Akibatnya bisa dilihat seperti sekarang, dimana proyek dikerjakan asal-asalan dan tak kunjung selesai.

Terbengkalai

Masih kata sumber tadi, hingga kini proyek air bersih di Haruku terbeng­kalai dan tak kinjung dinikmati masyarakat.

Pipa-pipa dibiarkan menumpuk di sekitar lokasi proyek dan belum terpasang, bukan itu saja, sudah sekitar 6 bulan ini air bersih belum berjalan.

“Sampai saat ini proyek air bersih itu terbengkalai atau mangkar, pipa-pipa masih kasih tinggal begitu dan air bersih sudah 6 bulan ini belum jalan,” kata sumber itu lagi.

Sementara itu Asisten Intelejen Kejati Maluku, Muji Martopo yang dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kamis (23/2) terkait hal ini meminta Siwalima menghubungi Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba. “Coba cek di Kasi Penkum,” ujarnya singkat.

Namun begitu berita ini naik cetak, Kasi Penkum tidak  merespon konfirmasi Siwalima.

Detail Kerja

Sesuai kontrak, kontraktor diha­ruskan mengerjakan dua sumur di Kailolo, dua sumur di Pelau dan dua sumur lainnya di Namaa dan Naira.

Dua lokasi yang sudah ditetapkan sebagai lokasi penggalian sumur di Kailolo terletak di kompleks Sekolah Dasar dan di dekat Kramat.

Dua sumur lain yang digali di Kailolo juga belum selesai dikerjakan dan hanya berbentuk lubang pengeboran yang ditutup karung plastik.

Selain sumur, kontraktor juga diharuskan membangun dua bak penampung yang masing-masing berkapasitas 100M3. Namun hingga kini hanya ada satu bak penampung yang dibangun, itupun masih belum rampung pengerjaannya.

Di Pelauw, titik penggalian sumur ada di belakang kantor Camat Pelauw, dimana kontraktor hanya menggali sumur yang belum selesai dikerjakan. Sedangan dua bak penampung yang berkapasitas 100M3, sama sekali belum dibangun.

Dari pantauan di lapangan, diketahui kegiatan pengerjaan sudah lebih dari satu bulan terhenti. Beberapa warga desa yang ditemui Siwalima, Selasa (25/5) tahun 2021 lalu mengaku kalau seluruh tukang yang mengerjakan proyek tersebut sudah pulang sebelum bulan puasa lalu.

Klaim PUPR

Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PIPT) meng­klaim proyek air bersih di Negeri Pelauw dan Kailolo, tuntas diker­jakan.

Proyek air bersih itu dikerjakan menggunakan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional PT Sarana Multi Infrastruktur tahun 2020, dengan nilai proyek untuk Pulau Haruku Rp12.4 miliar dan Kecamatan Sirimau Rp13 miliar.

Kepala  Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Maluku, Nurlela Sopalauw mengklaim bahwa proyek air bersih tidak ada yang terbengkalai, dan semuanya sudah tuntaskan diker­jakan.

Katanya, proyek air bersih yang dipasang dengan menggunakan panel surya itu hanya sampai pada hidran umum dan bukan disam­bungkan ke rumah-rumah.

“Tidak ada yang namanya aliran ke rumah-rumah hanya ke hidran umum .Hidran umum kita letakkan  dan kordinasi dengan pemerintah desa satu titik bisa melayani bebe­rapa kepala kelaurag untuk kawasan pemukiman,”  jelas Sopalauw ke­pada Siwalima di ruang kerjanya, Kamis (9/2) dua tahun lalu.

Ia mengklaim untuk proyek air bersih di Pulau Haruku yakni, di Negeri Kailolo, Pelauw, Naama, Aboru dan Wassu telah selesai dikerjakan.

Tetapi ketika disampaikan bahwa ini bukan pengaduan dan bukti masyarakat belum bisa menikmati air bersih, lantaran jaringan air belum terpasang dan dialirkan ke rumah-rumah masyarakat.

Dia tetap klaim bahwa pekerjaan air bersih hanya sampai pada hidran umum, untuk masuk ke rumah-rumah warga bukan lagi merupakan kewe­nangan pihaknya tetapi PDAM.

Dijelaskan, pekerjaan ini kan dua tahun anggaran yakni tahun 2020 dan 2021. Ditanya soal sumur bor yang berada di dekat kantor camat Pulau Harukuang tidak bisa digunakan, dirinya mengungkapkan,  untuk pipa kunci pipa sebenarnya sudah dipegang oleh masyarakat.

“Jadi jalur pipa dari bloks ini melewati bloks ini . bagian yang terlewati oleh pipa itu ada di tiang pengatung kuncinya untuk bisa dibuka ambil airnya, dan dikunci lagi.Tidak ada masalah yang terbuang itu karena masyarakat buka,” ujarnya. (S-20)