AMBON, Siwalimanews – Langkah Kejati Maluku mengusut kasus dugaan korupsi dana SMI, proyek air bersih Haruku yang mangkrak, merupakan langkah tepat.

Demikian dikatakan staf pengajar Fakultas Hukum Universitas Patti­mura, Reimon Supusepa kepada Siwalima, Sabtu (25/2).

Karena itu, Kejati Maluku diingat­kan untuk konsisten dalam mem­bongkar borok air bersih SMI milik Dinas PUPR Provinsi Maluku yang tersebar di Desa Kailolo, Pelauw, Rohomoni, Aboru dan Wasu, Kecamatan Haruku, Kabu­paten Maluku Tengah.

“Kalau proses pembangunan air bersih itu tidak berjalan dan dira­sakan masyarakat, maka ada indikasi kerugian keuangan negara yang sudah terjadi,” ungkap Supusepa saat diwawancarai melalui telepon selulernya.

Karenanya, lanjut dia, Kejaksaan Tinggi Maluku dalam kewenangan dan instrumen hukum yang diberikan oleh undang-undang, maka harus mengungkapkan pe­nyebab proyek miliar rupiah ini tidak berjalan alias mangkrak, apalagi anggaran telah cair seluruhnya.

Baca Juga: Tiga Tersangka Dana Covid Aru Masuk Jaksa

Menurutnya, dalam mengungkap kasus ini maka perlu ada ketegasan dari kejaksaan karena ketika telah mulai memeriksa perkara maka, sejak saat itu kejaksaan memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan ke publik terkait perkembangan perkara tindak pidana korupsi itu.

Publik harus mengetahui se­jauhmana proses pemeriksaan yang dilakukan kejaksaan, jangan sampai perkara ini menjadi perkara yang mangkrak dan tidak bisa diting­katkan ke penyidikan, akibat tidak ada keseriusan dari kejaksaan untuk menemukan alat bukti.

“Kejaksaan harus serius dalam menemukan bukti dan tahap penyidikan merupakan pintu masuk berdasarkan laporan dari masyarakat termasuk temuan dari jaksa,” ujar Supusepa.

Lanjutnya, jika sudah ada pe­meriksaan saksi maka jaksa sudah mencoba untuk menemukan alat bukti sebagai dasar untuk mening­katkan ke tahap penyidikan ,hanya saja keseriusan itu harus diekspos ke publik agar diketahui publik.

“Fungsi jaksa dalam mencari bukti dalam tahap penyelidikan meru­pakan hal penting, maka keterangan saksi yang diperiksa harus lebih dari satu tetapi yang penting harus dilihat kerugian keuangan negara,” tegasnya.

Ketika sudah ada pemeriksaan saksi maka kejaksaan hanya me­lengkapi alat bukti disamping surat, audit BPKP dan alat bukti lain yang ditemukan untuk memperkuat kejak­saan untuk meningkatkan perkara.

Supusepa menegaskan, jika kejaksaan aerius untuk mengusut maka pelaku tindak pidana dapat dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 junto pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Biasanya kalau minimal dua alat bukti sudah ditemukan, maka de­ngan sendirinya akan ditingkatkan ke tahap penyidikan,” cetusnya.

Berharap Tuntas

Terpisah, praktisi hukum Fileo Pistos Noija mengharapkan, Kejati Maluku harus konsisten dalam mengusut tuntas kasus tersebut dan tidak tiba-tiba hilang di tengah jalan.

Kejati juga diingatkan untuk tidak tebang pilih dalam melakukan penegakan hukum terhadap kasus-kasus korupsi di Maluku, sebab masyarakat dapat menilai miring kinerja kejaksaan.

Kata dia, saksi-saksi yang dipe­riksa harus kooperatif untuk mem­buka kasus sebagai upaya membantu jaksa dalam mengungkapkan kasus yang merugikan masyarakat Maluku khususnya di Kecamatan Haruku.

Jika Kejati Maluku dalam peme­riksaan terdapat indikasi keterli­batan orang nomor satu atau nomor dua bahkan Kepala OPD sekalipun, maka harus dilakukan pemeriksaan.

“Kalau kedapatan adalah per­buatan sengaja maka harus dite­tapkan sebagai tersangka,” pinta­nya.

Sebagaimana diberitakan, kasus air bersih yang dibiayai dari APBD hasil pijaman PT Sarana Multi Infrastruktur senilai Rp13 miliar, mangkrak.

Seperti dikutip dari laman www.lpse.maluku­pro.go.id, PT Kusuma Jaya Abadi Construction, yang beralamat di Jalan Sumber Wuni Indah A-30/34 Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, adalah pemenang lelang, dengan nilai Rp12.483.909.041.36.

Andai proyek tersebut selesai dikerjakan, kelangkaan air bersih di beberapa desa yang ada di Pulau Haruku, bisa teratasi.

Sesuai kontrak, seluruh item pekerjaan harus mulai dilaksanakan tanggal 3 Desember 2020 dan berakhir pada 31 Desember 2020, namun sampai proses penyelidikan yang dilakukan pihak kejaksaan, proyek air bersih ini tak tuntas dikerjakan alias mangkrak.

Kontraktornya sendiri sudah diberi uang muka, sebelum kerja sebesar 20 persen. Tak cukup sampai di situ, mereka kemudian diberi tambahan dana sebesar 30 persen, sehingga total menjadi 50 persen. Betul-betul aneh. Sebelum bekerja apa-apa, kontraktor spesial ini sudah diberi modal Rp. 6,2 miliar.

Bahkan informasinya sang kontraktor juga sudah mencairkan termin 25 persen berikutnya, senilai Rp3.120.997.250.

Hanya Satu Peserta

Dalam dokumen resmi seperti yang tertera di laman www.lpse.ma­luku prov.­go.id, proyek tersebut terdaftar dengan kode tender 14568288.

Tercatat ada delapan perusahaan yang terdaftar sebagai peserta lelang. Mereka adalah, PT Kusuma Jaya Abadi Construction, PT Ru­benson Sukses Aabadi, PT Mum­rajaya Rimbara Lestari, PT Rafla, CV Karya Mulya Indah, CV Waebake Indah, CV Rizky Illahi Contractor dan PT Prisai Siagatama Sejahtera.

Kendati begitu, hingga tahap kualifikasi pada 25 November 2020, hanya PT Kusuma Jaya Abadi Construction yang diketahui memasuki semua dokumen yang diperlukan untuk pelelangan. Sementara tujuh perusahaan lain, sama sekali tidak memasukan dokumen satupun.

Tanpa Perencanaan

Seperti halnya proyek yang dikerjakan dengan dana pinjaman SMI, ini juga tidak melibatkan konsultan perencana dan juga konsultan pengawasan. Padahal, dengan perencanaan dan pengawas yang baik akan menjamin kualitas dan mutu pekerjaan.

Di sisi lain, jika sama sekali tidak melibatkan konsultan perencana dan pengawas, proyek yang dikerjakan tidak memuaskan dan menuai banyak komplain.

Akibatnya bisa dilihat seperti sekarang, dimana proyek dikerjakan asal-asalan dan tak kunjung selesai.

Dua Saksi Digarap

Setelah lebih dari dua tahun proyek tersebut tak kunjung tuntas, Kejati Maluku mulai mencium aroma busuk yang bersumber dari proyek dimaksud.

Untuk membongkar mangkraknya proyek air bersih bernilai jumbo ini, tim penyidik Kejati Maluku telah memeriksa sedikitnya dua orang saksi yang berasal dari Dinas PUPR Provinsi Maluku.

Mereka dimintai keterangan sejak dari Rabu (22/2) dan Kamis (23/2) di Kantor Kejati Maluku pada bagian intelejen.

Sumber Siwalima di Kejati Maluku menyebutkan, dua orang saksi sudah diperiksa terkait proyek mangkrak tersebut.

Kendati demikian, sumber itu enggan membeberkan identitas dua orang saksi yang sudah digarap itu. “Benar saksi sudah diperiksa kemarin hari Rabu dan hari ini (23/2), terkait dengan proyek air bersih di Pulau Haruku oleh Kejati Maluku,” kata sumber itu.

Sumber yang meminta namanya tidak dikorankan ini membenarkan, pihak Kejati menanyakan banyak hal terkait proyek air bersih di Pulau Haruku, namun begitu dia enggan berkomentar lebih jauh terkait hal ini.

“Iya benar ini terkait dengan proyek air bersih di Pulau Haruku,” ujarnya singkat.

Sumber ini mengaku sudah dua saksi telah dipanggil untuk dimintai keterangan. “Ada dua orang saksi yang sudah dipanggil,” tambahnya.

Terbengkalai

Masih kata sumber tadi, hingga kini proyek air bersih di Haruku terbengkalai dan tak kinjung dinik­mati masyarakat.

Pipa-pipa dibiarkan menumpuk di sekitar lokasi proyek dan belum terpasang, bukan itu saja, sudah sekitar 6 bulan ini air bersih belum berjalan.

“Sampai saat ini proyek air bersih itu terbengkalai atau mangkar, pipa-pipa masih kasih tinggal begitu dan air bersih sudah 6 bulan ini belum jalan,” kata sumber itu lagi.

Sementara itu Asisten Intelejen Kejati Maluku, Muji Martopo yang dikonfirmasi melalui telepon selu­lernya, Kamis (23/2) terkait hal ini meminta Siwalima menghubungi Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba. “Coba cek di Kasi Penkum,” ujarnya singkat.

Sedangka Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba yang dikonfirmasi belum merespon.

Detail Kerja

Sesuai kontrak, kontraktor diha­ruskan mengerjakan dua sumur di Kailolo, dua sumur di Pelau dan dua sumur lainnya di Namaa dan Naira.

Dua lokasi yang sudah ditetapkan sebagai lokasi penggalian sumur di Kailolo terletak di kompleks Sekolah Dasar dan di dekat Kramat.

Dua sumur lain yang digali di Kailolo juga belum selesai dikerjakan dan hanya berbentuk lubang pengeboran yang ditutup karung plastik.

Selain sumur, kontraktor juga diharuskan membangun dua bak penampung yang masing-masing berkapasitas 100M3. Namun hingga kini hanya ada satu bak penampung yang dibangun, itupun masih belum rampung pengerjaannya.

Di Pelauw, titik penggalian sumur ada di belakang kantor Camat Pelauw, dimana kontraktor hanya menggali sumur yang belum selesai dikerjakan. Sedangan dua bak penampung yang berkapasitas 100M3, sama sekali belum dibangun.

Dari pantauan di lapangan, diketahui kegiatan pengerjaan sudah lebih dari satu bulan terhenti. Beberapa warga desa yang ditemui Siwalima, Selasa (25/5) tahun 2021 lalu mengaku kalau seluruh tukang yang mengerjakan proyek tersebut sudah pulang sebelum bulan puasa lalu.

Klaim PUPR

Dinas Pekerjaan Umum dan Pe­rumahan Rakyat (PIPT) mengklaim proyek air bersih di Negeri Pelauw dan Kailolo, tuntas dikerjakan.

Proyek air bersih itu dikerjakan menggunakan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional PT Sarana Multi Infrastruktur tahun 2020, dengan nilai proyek untuk Pulau Haruku Rp12.4 miliar dan Kecamatan Sirimau Rp13 miliar.

Kepala  Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Maluku, Nurlela Sopalauw mengklaim bahwa proyek air bersih tidak ada yang terbengkalai, dan semuanya sudah tuntaskan diker­jakan.

Katanya, proyek air bersih yang dipasang dengan menggunakan panel surya itu hanya sampai pada hidran umum dan bukan disam­bungkan ke rumah-rumah.

“Tidak ada yang namanya aliran ke rumah-rumah hanya ke hidran umum .Hidran umum kita letakkan  dan kordinasi dengan pemerintah desa satu titik bisa melayani bebe­rapa kepala kelaurag untuk kawasan pemukiman,”  jelas Sopalauw kepada Siwalima di ruang kerjanya, Kamis (9/2) dua tahun lalu.

Ia mengklaim untuk proyek air bersih di Pulau Haruku yakni, di Negeri Kailolo, Pelauw, Naama, Aboru dan Wassu telah selesai dikerjakan.

“ini bisa saja pengaduan yang disampaikan masyarakat ketika proyek belum selesai dikerjakan , sehingga adanya banyak peng­aduaan,”ucapnya.

Tetapi ketika disampaikan bahwa ini bukan pengaduan dan bukti masyarakat belum bisa menikmati air bersih, lantaran jaringan air belum terpasang dan dialirkan ke rumah-rumah masyarakat.

Dia tetap klaim bahwa pekerjaan air bersih hanya sampai pada hidran umum, untuk masuk ke rumah-rumah warga bukan lagi merupakan kewe­nangan pihaknya tetapi PDAM.

Dijelaskan, pekerjaan ini kan dua tahun anggaran yakni tahun 2020 dan 2021.

Ditanya soal sumur bor yang berada di dekat kantor camat Pulau Harukuang tidak bisa digunakan, dirinya mengungkapkan,  untuk pipa kunci pipa sebenarnya sudah dipegang oleh masyarakat.

“Jadi jalur pipa dari bloks ini melewati bloks ini . bagian yang terlewati oleh pipa itu ada di tiang pengatung kuncinya untuk bisa dibuka ambil airnya, dan dikunci lagi.Tidak ada masalah yang terbuang itu karena masyarakat buka,” ujarnya. (S-20)