MASOHI, Siwalimanews – Empat tersangka kasus dugaan korupsi proyek saluran Irigasi Desa Sariputih, Kecamatan Seram Utara Timur Kobi, Kabupaten Malteng dibebaskan dari tahanan oleh jaksa.

Para tersangka itu adalah kontraktor CV Surya Mas Abadi Yonas Riupassa, PPTK Ahmad Anis Litiloly, pembantu PPTK Markus Tahya, dan Benny Liando, kontraktor pemenang tender proyek irigasi Sariputih.

Kejari Malteng beralasan keempat tersangka proyek tahun 2016 sebesar Rp 1.949.000.000 itu, bersikap kooperatif.

“Sebelumnya kita tahan. Namun karena sikap kooperatif untuk mengembalikan kerugian negara dari kasus ini, maka kami kabulkan penangguhan penahanan mereka,” kata Kasi Intel Kejari Malteng, Karel Benito kepada Siwalima, melalui telepon selulernya, Senin (8/6).

Menurut Benito, jumlah kerugian negara yang telah dikembalikan para tersangka sudah sekitar Rp 900 juta. Karena bersikap kooperatif, penangguhan penahanan mereka dikabulkan. “Uang negara yang telah dikembalikan telah mencapai 900 jutaan. Kami pahami benar upaya mereka yang sadar akan hukum untuk mengembalikan uang negara dari kegiatan peningkatan pembangunan saluran irigasi Desa Sariputih,”  ujarnya.

Baca Juga: 20 Tahun Bui Menanti Ferry

Benito menambahkan, pemeriksaan mantan Kabid Pengembangan Sumber Daya Air Dinas PU Provinsi Maluku, Emma Elsa Samson alias Megi Samson pada  Jumat (5/6) untuk melengkapi BAP.

“Jadi pemeriksaan ibu Megi kemarin untuk melengkapi BAP kasus ini. Jadi kita masih harus melakukan evaluasi lagi dari pemeriksaan yang dilakukan kemarin. Jadi belum kita angendakan pemeriksaan lagi. Kalau sudah lengkap tinggal kita limpahkan saja. Jadi kita butuh sedikit waktu saja untuk itu. Intinya kasus ini tetap akan kita tuntaskan,” ujarnya.

Megi Samson juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Sebelumnya penyidik telah menyerahkan dokumen ke BPKP Perwakilan Maluku untuk kepentingan audit kerugian negara. (Mg-2)