AMBON, Siwalimanews – Seorang anak berusia 11 tahun digilir dua pria bejat, satunya di­ketahui ternyata ayah kandung­nya sendiri.

Peristiwa ini terungkap saat pria 45 tahun berinisial QR melakukan perse­tubuhan terhadap korban. Perbuatan itu lalu diketahui B (39) ayah kandung korban

Alih alih menjalankan fungsi se­bagai seorang ayah, laporan warga salah satu desa di Kota Ambon ini, justru menyeret dirinya sendiri yang diketahui pernah melakukan hal serupa terhadap darah dagingnya itu.

“Kasusnya bermula dari laporan ayah korban B ke polisi terkait tin­dakan persetubuhan oleh QR ke­pada korban, dari situ tim Buser Satreskrim Polresta Ambon kemu­dian meringkus QR pada 1 Juli kemarin, nah dalam pengembangan terungkap, bahwa B ini juga pernah menyetubuhi korban,” ungkap Kasi Humas Polresta Ambon Ipda Moyo Utomo kepada wartawan di Mapol­resta Ambon, Senin (4/7).

Utomo menyebutkan, sekitar bulan Juni 2022, saat itu QR me­ngajak korban berkenalan, sejak berkenalan QR sering menanyakan kabar korban dari teman-temannya. Bahkan QR juga pernah mengajak korban untuk berpacaran, namun tidak direspon.

Baca Juga: Langgar Kode Etik, Kapolda Resmi Copot Kapolres Malteng

Selanjutnya pada Senin (27/6) Juni, QR tanpa sepengetahuan ke­luarganya mengajak korban untuk jalan-jalan, saat itu korban juga mengajak 2 orang temannya.

“Awalnya korban tidak merespon, tapi akhirnya mau jalan sama-sama karena saat itu bersama dengan dua orang temannya. Mereka kemudian diajak ke dalam satu penginapan di Wayame,” katanya.

Dalam pertemuan pertama itu korban curhat ke QR tentang masa­lah keluarga, diduga salah satunya terkait perbuatan bejat B yang adalah ayah kandungnya itu.

Bukannya prihatin, QR malah berencana melakukan hal yang sama. Hanya saja percobaan perta­manya gagal, ketika ayah korban telepon salah satu temannya, dan meminta menyuruh korban untuk pulang.

“Karena takut, korban meminta QR untuk mengantarnya ke rumah teman­nya, tapi QR hanya mengan­tarkan dua rekan korban, sedangkan korban diturunkan di Desa Passo, dimana QR menyuruh korban untuk menunggu di tempat tersebut,” beber Utomo.

Usai mengantar dua rekan korban, QR lalu menjemput korban dan membawa kembali ke penginapan. Disana korban lalu disetubuhi. Tak hanya sekali perbuatan tersebut, QR kembali melakukannya pada keeso­kan harinya yakni Selasa (28/6) di salah satu penginapan di Desa Passo, dan pada Kamis (30/6) di salah satu penginapan di Desa Poka.

Perbuatan bejat QR tersebut akhirnya diketahui oleh B yang adalah ayah korban B, yang kemu­dian memilih melaporkan peristiwa itu ke polisi.

Usai mendapat laporan, tim gabungan dari Unit Buser dan Unit PPA Satreskrim serta Polsek Teluk Ambon kemudian meringkus QR pada, Jumat (1/7). Penangkapan QR menjadi pintu masuk untuk meng­ung­kap fakta perilaku ayah kandung korban yang juga tega mengarap tubuh darah dagingnya sendiri.

Tak perlu waktu lama, dengan fakta yang terungkap, polisi lang­sung bergerak dan mengamankan B.

“Hasil pengembangan penyidikan diketahui bahwa korban juga telah disetubuhi oleh bapak kandungnya sendiri berinisial B (39), selanjutnya dilakukan proses penyidikan lebih lanjut dan pada, Sabtu (2/7) dila­kukan penangkapan terhadap B,” ungkap Utomo.

Kedua pelaku kini telah ditetap­kan sebagai tersangka dan mende­kam dibalik jeruji besi Rutan Polres­ta Ambon, guna proses lebih lanjut. (S-10)