AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri Ambon Cabang Saparua akan menempuh upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tipikor Ambon dalam kasus korupsi penyalahgunaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Negeri Sirisori Islam, Kecamatan Saparua Timur, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) tahun anggaran 2018-2019 dengan terdakwa Raja Sirisori Islam, Eddy Pattisahusiwa dan Sekretarisnya M Taha Tuhepaly.

Dalam amar putusan  yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Nanang Zulkarnain di Pengadilan Tipikor Ambon Senin (13/3), Pattisahusiwa divonis dengan pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp581.860.060 dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu kembalikan, maka diganti dengan pidana penjara selama 1,6 tahun.

Sementara untuk sekretarisnya Tuhepaly divonis 3,6 tahun kurungan penjara, serta denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim memang sesuai, bahkan lebih dari tuntutan jaksa,  yang menuntut Pattisahusiwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan Tuhepaly dengan penjara 4 tahun. Hanja saja alasan pertimbangan pasal yang keliru membuat jaksa harus melakukan banding.

Dalam putusan hakim berpegang pada dakwaan subsider, yakni terbukti melanggar pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang  Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara menurut jaksa, harusnya hakim manjatuhkan vonisi sesuai dengan pasal yang dituntutkan yakni Pasal 2 ayat (1)  jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dibuah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana  Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dalam dakwaan primair.

Baca Juga: Kwartir Ranting Leitisel Gelar Lomba Tingkat II

“Alasan dilakukan banding karena JPU Cabang Kejari Ambon di Saparua, menilai majelis hakim tidak menghukum kedua terdakwa dengan dakwaan primer  (pasal 2) sebagaimana yang dituntut JPU, akan tetapi majelis hakim yang mengadili perkara ini, memvonis kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar dakwaan subsider (pasal 3),” jelas Kacabjari Saparua Ardi kepada wartawan di Ambon, Kamis (16/3).

Pihaknya saat ini kata Ardi, sementara menunggu salinan putusan dari Pengadilan Tipikor Ambon, untuk selanjutnya menyusun memori banding untuk diserahkan ke Pengadilan Tinggi Ambon.

“Kita belum dapat salinan putusannya, nanti kalau sudah baru kita buat memori banding untuk diserahkan,” jelasnya.(S-10)