AMBON, Siwalimanews – Dipastikan dalam per­tengahan September ini, jaksa akan memerik­sa dugaan penyimpa­ng­an kasus korupsi ADD dan DD Negeri Abubu, Kecamatan Nusalaut, Kabupaten Maluku Tengah tahun 2016-2018.

Dalam pengusutan kasus ini, jaksa mene­mu­kan adanya bukti kuat ratusan juta yang disalahgunakan se­hing­ga akhirnya ka­sus­nya ditingkatkan ke penyidikan.

Demikian diungkapkan, Kacabjari Saparua Ardy, da­lam pesan whatsappnya ke­pada Siwalima, Kamis (8/9).

“kasusnya sudah naik pe­nyidikan. Belum  ada peneta­p­an tersangka dan  belum la­kukan pemeriksaan saksi-saksi mengingat cuaca masih belum  bersahabat. Mudah-mudahan perte­ngahan September ini,” ujar Ardy.’

Ardy memastikan dalam pekan depan pihaknya akan menggil staf Pemerintah Negeri Abubu sebagai saksi terkait kasus dugaan penyim­pangan ADD-DD Abubu yang merugikan negara Rp300 juta.

Baca Juga: Kejati & BPKP Periksa Belasan Tenaga Medis RS Haulussy

Naik Penyidikan

Seperti diberitakan sebelumnya, Jaksa menemukan dugaan penyim­pangan kasus korupsi ADD dan DD Negeri Abubu, Kecamatan Nusa­laut, Kabupaten Maluku Tengah tahun 2016-2018 sebesar Rp300 juta.

Atas temuan penyimpangan ter­sebut, tim penyidik Cabang Kejak­saan Negeri Ambon di Saparua me­naikan status kasus ini dari penye­lidikan ke penyidikan.

Demikian diungkapkan, Kacapjari Saparua Ardy, dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalima, Selasa (23/8).

Kata Ardy, penyidikan dilakukan setelah penyidik mengelar ekspos kasus tersebut dan menemukan adanya indikasi penyimpangan dengan nilai Rp300 juta.

Gelar Perkara dilakukan penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon, Senin (22/8) kemarin.

“Dalam gelar  perkara  dihadapan Kepala  Kejaksaan Negeri Ambon, para Kasi, Jaksa fungsional pada Kejaksaan Negeri Ambon menyam­paikan bahwa, telah  menemukan  penyimpangan ADD dan DD Negeri Abubu Tahun 2016 sampai 2018 kurang lebih Rp 300.000.000,” ujar Ardy.

Berdasarkan hasil gelar yang dilakukan, lanjut Ardy, maka pe­nyidik berkesimpulan bahwa perkara  dugaan penyalahgunaan ADD dan DD Negeri Abubu layak untuk ditingkatkan dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.

Guna memperkuat pembuktian kasus ini, tambah Ardy, maka pihaknya melakukan pemeriksaan saksi-saksi baik dari Pemerintah Negeri Abubu, Inspektorat Maluku Tengah.

“Setelah gelar perkara ini dilak­sanakan maka penyidik akan mengagendakan pemeriksaan pada tingkat penyidikan terhadap saksi-saksi, baik dari Pemerintah Negeri Abubu, masyarakat maupun pihak Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah dalam rangka memperkuat pembuktian dan membuat terang perkara ini,” tandasnya. (S-05)