AMBON, Siwalimanews – Delapan orang yang terlibat dalam pengambilan paksa jenazah HK, pasien Covid-19  di Galunggung, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon ditetapkan sebagai tersangka.

Kedelapan orang tersebut adalah keluarga almarhum HK (58). Masing-masing berinisial AM, HL, BY, SI, SU, SD, NI dan YN. Tersangka NI dan YN adalah perempuan.

Kepala Bagian Humas Polresta Kota Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Titan Firmansyah, menjelaskan, mereka dijemput di rumah duka di kawasan Galunggung.

“Kemungkinan ada tersangka lagi selama masih dilakukan penyelidikan, mereka yang ditangkap berdasarkan analisa video jemput paksa jenazah covid dari media sosial,” jelas Titan.

Titan menjelaskan lagi, awalnya tim Satreskrim Polresta Ambon, Satintelkam, Polsek Sirimau dan Resmob Polda Maluku melakukan pengembangan terhadap satu orang pelaku berinisial AM, dan terungkap tujuh pelaku lain.

Baca Juga: Pemilik 34 Paket Sabu Divonis Tujuh Tahun Bui

“Dari AM polisi berhasil menangkap tujuh tersangka lain sehingga total yang diamankan delapan anggota orang, semuanya warga sekitar,” ujarnya.

Penangkapan dilakukan usai pemakaman almarhum HK di TPU Warasia, Desa Batu Merah, Jumat (26/6) sekitar pukul 18.30 WIT.

Para tersangka dijerat dengan pasal 214 KUHP jo pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Pasal 214 KUHP (1) menyebutka, paksaan dan perlawanan berdasarkan pasal 211 dan 212 jika dilakukan oleh dua orang atau lehih dengan bersekutu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Sedangkan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 menyatakan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Rampas Jenazah

Seperti diberitakan, puluhan warga Galunggung, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon merampas jenazah HK, pasien Covid-19 saat mobil jenazah melintasi Jalan Jenderal Sudirman, Jumat (26/6).

Warga yang adalah tetangga dan keluarga almarhum HK asal Kabupaten Maluku Tengah ini tidak terima, almarhum divonis meninggal karena Covid-19. Saat mobil jenazah melintasi kawasan Galunggung, Jalan Jenderal Sudirman sekitar pukul 15.30 WIT mereka langsung menghentikan mobil.

Sesuai rencana, jenazah almarhum HK (58) akan dibawa ke TPU Hunuth untuk dimakamkan sesuai protokol Covid-19.

Aparat keamanan yang mengawal mobil jenazah tidak bisa berbuat banyak, karena jumlah warga yang cukup banyak.

Pantauan Siwalima, warga dengan paksa mengeluarkan peti jenazah almarhum. Aparat keamanan dan tim gugus tugas Covid-19 Maluku yang bertugas memakamkan almarhum hanya bisa melihat aksi mereka.

Setelah mengeluarkan peti, mereka kemudian mengeluarkan jenazah almarhum dan dibawa ke rumah duka yang tak jauh dari lokasi penghadangan. Sementara peti jenazah yang telah kosong dibuang begitu saja di tepi jalan, dan menjadi tontonan warga.

Setelah gugus tugas melakukan koordinasi, pihak keluarga akhirmya mengizinkan jenazah almarhum dimakamkan sesuai protokol Covid-19.

Namun pihak keluarga minta agar sebelum dimakamkan, jenazah harus dimandikan dulu serta disholatkan sesuai Agama Islam di rumah duka. Selanjutnya almarhum dimakamkan di TPU Warasia.

Gustu Dikritik

Selain memberikan apresiasi terhadap langkah polisi menetapkan tersangka penghadangan dan pengambilan paksa jenazah Covid-19, berbagai kalangan juga mengkritik kinerja gugus tugas.

Perampasan jenazah terjadi, karena sosialisai dan edukasi terhadap masyarakat sangat minim, dan sikap pemerintah yang tidak transparan.

“Pemerintah harus terus bekerja untuk mensosialisasikan Virus Corona kepada masyarakat,” tandas Ketua DPRD Kota Ambon, Elly Toisuta, kepada Siwalima, Sabtu (27/6).

Informasi yang disampaikan oleh gugus tugas kepada keluarga maupun masyarakat harus lebih akurat, sehingga peristiwa yang terjadi di Galunggung, tidak terulang lagi.

“Apresiasi diberikan kepada pihak kepolisian, karena sudah menetapkan 8 tersangka. Hal ini juga menjadi pelajaran berharga untuk masyarakat yang lain. Semoga ini pertama dan terkahir kalinya terjadi di Kota Ambon,” ujar Toisuta.

Anggota DPRD Maluku, Jantje Wenno mengatakan, peristiwa pengambilan paksa jenazah Covid-19 karena masyarakat ragu terhadap hasil kerja gugus tugas.

“Ada yang positif, tapi hasil tes negatif atau sebaliknya,” ungkapnya.

Wenno menyesalkan terjadinya peristiwa itu, di tengah upaya semua pihak untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Maluku yang terus meningkat.

“Beta mendukung upaya penegakan hukum yang di lakukan aparat kepolisian,” ujarnya.

Wakil Ketua DPRD Kota Ambon Rustam Latupono menegaskan, perampasan jenazah pasien Covid-19 harus menjadi catatan bagi pemerintah, apalagi dalam masa pemberlakukan PSBB.

Hal ini menunjukan sosialisasi belum berjalan secara maksimal kepada masyarakat soal penanganan pasien di rumah sakit.

“Pemerintah harus mampu untuk meyakinkan masyarakat agar dapat menaati aturan, yang dimulai dengan transparansi informasi publik yang diberikan secara baik,” ujarnya.

Akademisi FISIP Unpatti, Said Lestaluhu mengaku prihatin dengan aksi perampasan jenazah Covid-19 di kawasan Galunggung. Itu adalah ekspresi kekecewaan warga terhadap pemerintah.

“Peristiwa perampasan jenazah itu bagian dari akumulasi kekecewaan masyarakat. Itu menunjukan ekspresi kekesalan dan kekecewaan terhadap pemerintah, karena dinilai tidak transparan dalam penanganan pasien covid, tapi ini soal sosialisasi dan pemahaman yang rendah dari pemerintah kepada masyarakat,” tandas Lestaluhu, kepada Siwalima, Minggu (28/6).

Lestaluhu mencontohkan, ada warga yang sakit dan dirawat di rumah sakit dan dinyatakan positif covid, dan akhirnya meninggal. Kemudian prosesi pemakaman yang tidak melibatkan keluarga, walaupun itu sesuai dengan protap kesehatan, tetapi disarankan untuk pemerintah melakukan komunikasi dengan baik agar tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan.

“Saya juga melihat sepertinya pemerintah juga membiarkan aksi perampasan jenazah itu terjadi tanpa ada aksi pencegahan dari pemerintah padahal pemerintah mempunyai kewenangan penuh untuk mencegahnya,” ujarnya.

Ia meminta agar pemda harus lebih meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja mereka sebagai tim gustu.

“Jika masyarakat sudah tidak percaya, lalu apa artinya kerja mereka, apalagi jika tidak transparan, sehingga jangan menyalahkan masyarakat jika ada persepsi bahwa pemerintah menjadikan covid ini sebagai lahan bisnis,” ujarnya.

Selain itu, Staf Pengajar Hukum Pemerintahan Daerah Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam IAIN Ambon, Nazarudin Umar mengatakan, insiden perampasan jenazah sangat disesalkan. Kondisi itu terjadi karena ketidakpercayaan terhadap pemerintah khususnya gustu mulai hilang.

“Tidak pernah ada kejelasan tentang status pasien yang dibuktikan dengan rekam medis yang jelas tentang status positif, sehingga menyebabkan masyarakat merasa tidak diberikan haknya untuk mendapatkan informasi tentang hasil laboratorium itu, sehingga kalau ada masyarakat yang kecewa dan melakukan aksi perampasan jenazah maka hal itu tidak bisa dihindarkan,” tandas Umar.

Ia menilai,  selama ini sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat sangat minim terkait dengan protap penanganan covid. Ini penting agar masyarakat paham terkait hal itu.

“Jika memang ada pasien yang positif Covid-19 maka pihak rumah sakit harus menunjukan rekam medisnya kepada keluarga agar diketahui pula oleh keluarga pasien sehingga pemahaman harus betul-betul diberikan bagi keluarga, lalu protap penanganannya seperti apa, itu yang harus disampaikan kepada pihak keluarga lalu setiap tahapan itu wajib melibatkan keluarga sehingga tidak terjadi miskomunikasi,” tandasnya.

Ia mengaku, banyak sekali informasi yang berkembang ditengah masyarakat bahwa dalam beberapa kasus yang terjadi, dijadikan sebagai lahan bisnis dari penanganan covid.

“Mestinya gustu harus transparan dan menunjukan fakta dan data dalam proses-proses penanganan Covid-19 ini, jangan gustu terkesan tertutup dan seolah-olah merasa benar, disatu sisi masyarakat tidak mempercayai kinerja mereka,” tandasnya lagi.

Sementara Direktur Maluku Crisis Center, Ikhsan Tualeka juga mengatakan, kedepan sosialisasi harus terus dilakukan sehingga kesadaran publik ditingkatkan, dan itu dapat terjadi jika sosialisasi dilakukan secara baik oleh semua komponen.

Menurutnya, kejadian perampasan jenazah menunjukan kegagalan dalam pengamanan.  Seharusnya pengamanan sudah berlangsung sejak dari di kamar jenazah.

“Jadi ada kecolongan terkait dengan pengamanan di RS yang dimulai kamar jenazah,” ujar Tualeka.

Ketua HMI Cabang Ambon Mizwar Tomagola mengapresiasi kepolisian yang telah menetapkan delapan tersangka penghadangan dan perampasan jenazah pasien Covid-19. Namun, kepolisian diminta berlaku adil terhadap keluarga almarhum.

Dia menilai, pihak keluarga juga merasa dirugikan dengan penanganan pasien secara tidak wajar di rumah sakit.

“Kami mendorong diproses, tapi jangan dilihat sepihak. Maksudnya, pihak penyidik juga harus menyelidiki dugaan praktik yang tidak wajar yang dialami almarhum, karena keluarga merasa ada banyak keganjalan,” katanya.

Menurutnya, kejadian tersebut perlu menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dan gugus tugas yang menangani Covid-19. Terlebih lagi, soal edukasi terhadap masyarakat terkait Covid-19 serta penanganannya.

“Masyarakat sebagian jenuh dan tidak percaya lagi dengan penanganan pandemik ini. Kuncinya adalah bagaimana komunikasi dan informasi yang diberikan,” ujarnya. (Mg-4/Mg-5/S-16/Mg-2)