DOBO, Siwalimanews – Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian puluhan bungkus rokok berbagai jenis pada salah satu kios di Kota Dobo, serta barang berharga miliki BPBD, maka HW yang juga pegawai honorer pada OPD tersebut diberhentikan.

“Iya saya sudah pecat dia, karena dia sudah melakukan perbuatan tidak terpuji,” ucap Kepala BPBD Kepulauan Aru, Fredrik Hendrik kepada wartawan, di sela-sela pembagian masker di Kota Dobo, Kamis (4/2).

Menurut Hendrik, langkah yang diambil pihaknya itu lantaran yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian yang menangani kasus tersebut.

“Dia ini kan honor di BPBD, jadi kalau dia sudah tersandung hukum, maka status dia sebagai honorer resmi saya cabut,” ucapnya.

Hendrik mengaku, langkah tegas yang ia ambil, karena HW sudah mencoreng nama baik pemda maupun badan yang dipimpinnya. Untuk itu, wajar jika HW diberhentikan dari pekerjaannya sebagai honorer.

Baca Juga: Tanaya Tersangka Dua Kali

“Ini peringatan juga kepada semua tenaga honor maupun PNS di BPBD, agar jangan mengikuti jejak HW. Kalau ada yang mau coba-coba, maka saya tidak segan-segan berikan sanksi,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, HW salah satu tenaga honorer di lingkup Pemkab Aru harus berurusan dengan hukum.

Pria 23 tahun ini diringkus personel Satreskrim Polres Kepulauan Aru, karena nekat mencuri puluhan bungkus rokok berbagai merk dalam kios milik korban Saturdy alias Adi, yang berada di perempatan Perkantoran Jalan Pemda II Kelurahan Siwalima, Kecamatan Pulau-Pulau Aru.

Selain itu, barang-barang milik kantor BPBD Kepulauan Aru juga turut raib ditangan HW.

Penahanan Tersangka HW (23) tertuang dalam LP/20/I/2021/Maluku/Res Aru. Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 tentang Pencurian. (S-25)