DOBO, Siwalimanews – Setelah melalui proses penye­lidikan dan ditemukan bukti-bukti adanya perbuatan hukum yang menjurus kepada tindak pidana korupsi, tim penyidik Kejaksaan Negeri Aru akhirnya meningkatkan kasus dua proyek puskesmas di Kecamatan Aru Selatan ke pe­nyidikan.

Dua proyek pembangunan pus­kesmas milik Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru yaitu, proyek pembangunan Puskes­mas di Desa Longgar Apara dan Desa Mesiang.

Pelaksana tugas Kejari Aru, Adhy Kusumo melalui kasi Intel, Romi Prasetio Niti Samito menga­takan, pihaknya telah menaikan status kasus dugaan proyek pus­kesmas di Desa Longgar Apara dan desa Mesiang ke penyidikan.

Setelah dinaik statusnya ke penyidikan maka, tim penyidikan Kejaksaan Aru akan menetapkan tersangka, siap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam dua proyek puskesmas tersebut.

Untuk proses penetapan ter­sangka, lanjut Kasi Intel, tim pe­nyidik Kejari Aru harus menunggu hasil perhitungan kerugian ne­gara.

Baca Juga: Kajari Ingatkan OPD Jangan Menyimpang

“Saat ini kita sementara menu­nggu hasil penghitungan kerugian negara dan selanjutnya menetap­kan tersangka,” ujar Kasi Intel dalam keterangan pers kepada sejumlah wartawan di Kejari Aru yang dipusatkan di aula Kejari Aru, Rabu (14/6).

Dia mengungkapkan, untuk pembangunan puskesmas Desa Mesiang tahun anggaran 2018 dengan nilai proyek sebesar Rp5 miliar lebih.

“PPKnya Ruhulbadja yang kini telah menjalani hukuman penjara dalam perkara pembangunan pus­kesmas Desa Karaway, Kecama­tan Aru Tengah Timur dan Pus­kes­mas Ngaibor Aru Selatan,” katanya.

Sementara pembangunan Pus­kesmas Longgar Apara menelan anggaran Rp6 miliar lebih tahun anggaran 2019 dengan PPKnya berinisial MJ.

Sementara untuk pembangunan rumah sakit Pratama Marlasi di Kecamatan Aru Utara sebesar Rp23.5 miliar dengan rincian tahap pertama tahun 2017 mengelon­torkan anggaran Rp18 miliar.

Proyek Rumah Sakit ini tidak tuntas dikerjakan, kemudian dilanjutkan lagi anggaran tahun 2021 sebesar Rp5,5 miliar yang dikerjakan oleh Supardi Arifin (Fajar) dan belum selesai juga.

“Untuk pembangunan rumah sakit Pratama ini, saat ini masih dalam proses penyelidikan,” kata­nya.

Bidik Tiga Proyek

Kejaksaan Negeri Aru mencium bau ketidakberasan pada tiga proyek puskesmas milik Dinas Kesehatan Aru tahun anggaran 2017/2018.

Ketiga proyek tersebut yaitu, pro­yek pembangunan Puskesmas di Ke­­camatan Aru Tengah Selatan, pus­kesmas Longgar Apara dan Pus­kesmas Mesiang serta Ru­mah Sakit Pratama di Kecamatan Aru Utara.

Berdasarkan informasi yang ber­hasil dihimpun Siwalima, Kejari Aru tidak tanggung-tanggung telah me­nurunkan ahli dari politeknik Negeri Manado guna melakukan uji mutu bangunan pada proyek tersebut.

Kasi Intel Kejari Aru, Romi Pra­setio Niti Samito saat dikonfirmasi Siwalima, Selasa (13/6) di Dobo membenarkannya.

Dia mengakui, pihaknya semen­tara melakukan penyelidikan dua proyek milik Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru.

“Iya benar saat ini kita sementara lakukan penyelidikan terhadap ketiga proyek tersebut, tapi resmi­nya kita akan rilis nanti biar lebih jelas,” ungkapnya.

Kasi Intel enggan berkomentar lebih jauh tentang tiga proyek tersebut, karena saat ini pihaknya masih dalam proses penyelidikan.

“Kita masih penyelidikan,” tegasnya.

Terpisah, tokoh pemuda Aru Arke­lius B memberikan apresiasi bagi Kejari Aru yang membidik kasus ini.

Dia berharap bukan hanya proyek milik Dinas Kesehatan Kabu­paten Kepulauan Aru saja yang dibidik, tetapi juga proyek-proyek lainnya yang diduga bermasalah, apalagi menyangkut kepentingan umum.

“Kita berharap bukan saja proyek pada Dinkes saja, tapi dinas/badan lainnya juga, sehingga ada efek jera bagi para kontraktor-kontraktor nakal yang selama ini asal-asalan kerja, dan hanya mengejar keun­tungan semata tanpa memperduli­kan kualitas pekerjaan itu sendiri,” tuturnya.

Dia sangat yakin Kejari Aru dapat menuntaskan kasus tiga proyek milik Dinas Kesehatan ini, karena sebelumnya kasus-kasus korupsi pada instansi ini dapat dituntaskan seperti, puskesmas Ngaibor di Kecamatan Aru Selatan. (S-11)