AMBON, Siwalimanews – Yunus Serang secara resmi menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Maluku pengganti antar waktu sisa masa jabatan periode 2019-2024 dari Fraksi Partai Golkar daerah pemilihan Kabupaten Maluku Tenggara, Kabupaten Kepulauan Aru dan Kota Tual.

Serang dilantik sebagai anggota DPRD Provinsi Maluku, dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Lucky Wattimury dan dihadiri Wakil Gubernur Maluku Barnabas Orno.

Pelantikan ini didasarkan pada SK Menteri Dalam Negeri Nomor 161.81-1329 tahun 2022 tentang Pengresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi Maluku, yang ditandatangani langsung Mendagri Tito Karnavian.

Wakil Gubernur Maluku Barnabas Orno dalam sambutannya mengatakan, pelantikan Yunus Serang sebagai anggota DPRD Provinsi Maluku, menandai terpenuhinya seluruh kursi di lembaga wakil rakyat ini.

“Dengan adanya kekuatan yang full, saya berharap dapat memotivasi seluruh pimpinan, anggota dan sekretariat untuk semakin semangat bekerja untuk kepentingan masyarakat,” ujar Orno.

Baca Juga: Rahakbauw Minta Penambahan Kuota IPDN bagi Maluku

Menurutnya, sebagai politisi senior yang telah malang melintang dalam dunia politik dan pemerintahan, diharapkan dapat beradaptasi dalam menjalankan tugas mulia, dengan tetap bangun komunikasi, koordinasi dan kolaborasi antara DPRD dan pemda maupun terhadap seluruh elemen masyarakat konstituen.

“Saya berharap Yunus Serang dapat menjalankan tiga fungsi yang dimiliki DPRD sehingga dapat menjalankan tugas meningkatkan kinerja DPRD,” harap Orno.

Menghadapi kondisi krisis ekonomi secara global kata Orno, maka DPRD Maluku diharapkan dapat berkolaborasi bersama pemda dalam menjaga harga barang yang terjangkau oleh masyarakat, sehingga inflasi dapat tetap terjaga dan daya beli masyarakat pun tetap terjaga.

Ketua DPRD Maluku Lucky Wattimury juga berharap, kehadiran Yunus Serang dengan segudang pengalaman yang dimiliki, dapat memberikan dampak bagi DPRD dalam menjalankan tugas-tugas kedewanan.

“Tentunya kami berharap Yunus Serang dapat segera menyesuaikan diri dan mempelajari ketentuan yang ada, sebab rakyat memiliki harapan yang tinggi bagi DPRD untuk dapat disejahterakan,” ujar Wattimury. (S-20)