AMBON, Siwalimanews – Johan Stevano Engle alias Joste, pemuda yang berdomisili di Keluarahan Wainitu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, harus duduk di kursi pesakitan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lantaran memiliki tembakau sintetis MDMB-4en PINACA.

Terdakwa digiring oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Ambon, Arif M Kanahau dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (9/5) yang dipimpin Majelis Hakim Orpha Martina didampingi dua hakim anggota.

Didepan majelis hakim, JPU membebrkan, kalau terdakwa Johan Stevano Engle Alias Joste, pada hari Sabtu 18 Februari 2023, sekitar pukul 21.00 WIT bertempat di Dusun Eri, Desa Nusaniwe, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, yang masih termasuk dalam daerah hukum PN Ambon, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I berupa 1 (satu) paket tembakau sintetis MDMB-4en PINACA.

“Terdakwa Johan Stevano Engle Alias Joste beserta Axel dan Satria (teman terdakwa) sering mengkonsumsi tembakau sintetis yang biasa dibeli di daerah Waihaong, namun karena mahal, akhirnya terdakwa Axel, dan Satria (DPO) memutuskan memesan melalui media soSial Instagram, dengan nama akunnya Rabbit Figter dan disepakati untuk membeli secara patungan,” beber JPU.

Perbuatan mereka menurut JPU, akhirnya diketahui pada 16 Februari 2023 sekitar pukul 09.30 WIT oleh saksi Teofilus Mansiletty  dan Tim Dit Narkoba Polda Maluku diinformasikan oleh informan, bahwa akan ada seseorang yang nanti datang untuk mengambil 1 paket kiriman di jasa pengiriman J&T di Jalam Dr Latumeten, tepatnya disamping Polresta Ambon.

Baca Juga: Kamis, PDI Perjuangan Daftar ke KPU

Ssetelah mendapat informasi tersebut, saksi Mosez Yacob telah mengambil paket itu kemudian saat hendak keluar dari J&T, saksi Teofilus Mansiletty dan Tim Dit Narkoba Polda Maluku langsung mengamankan saksi Mosez Yacob beserta 1 paket kiriman warna hitam, yang bertuliskan nama penerima Calvin Ohoirat dengan alamat Bentas Taman, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.

“Berdasarkan berita acara hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. LAB: 0728/NNF/II 2023 tanggal 23 Februari 2023 yang dibuat dan ditanda tanggani oleh Dr I Gede Suarthawan selaku Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan yang telah melakukan pengujian Laboratorium berat paket 1, 7643 gram dan setelah dilakukan pemeriksaan, sisa barang bukti yang dikembalikan seberat 1,2219 gram, dengan hasil pengujian yaitu 1  paket barang bukti yang di dalamnya terdapat 1 paket pelastik berisi MDMB-4en PINACA yang dibalut dengan kain warna kuning positif narkotika yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 182 lampiran Permenkes Nomor 36 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika,” beber JPU.

Perbuatan terdakwa kata JPU, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkoba atau sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(S-26)