AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku diminta untuk mengkaji ulang ke­terlibatan pihak Inspektorat sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah yang akan mengaudit dugaan pe­nyalahgunaan anggaran dana hibah PON XX yang mengalir ke KONI Maluku.

Pasalnya, APIP sebagai bagian dari Pemerintah Provinsi Maluku dinilai tidak akan objektif dalam melakukan proses audit tersebut.

Permintaan ini disampaikan akademisi Hukum Unpatti, George Lease kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Kamis (10/11) merespon sikap Kejati Maluku yang melibatkan Inspektorat sebagai APIP dalam mengaudit dana hibah bernilai miliaran rupiah itu.

Kata Lease, sejarah membukti­kan jika hasil audit yang dike­luarkan oleh auditor internal peme­rintah sering tidak tidak sesuai dengan fakta yang sesungguhnya, maka keputusan Kejaksaan Tinggi Maluku ini harus dikaji secara matang.

“Kalau gunakan auditor internal pemerintah maka seratus persen tidak benar,” ujar Leasa.

Baca Juga: Jaksa, Ahli & Inspektorat Periksa Jalan Inamosol

Bagi Leasa, melibatkan auditor independen seperti BPKP dan BPK hasilnya jauh lebih objektif diban­dingkan dengan Inspektorat, sebab dalam kasus ini, ada birokrat yang patut diduga terlibat didalamnya.

Menurutnya, Kejaksaan Tinggi Maluku harus mencoba melibatkan Inspektorat dan BPKP dalam mela­kukan audit terhadap dugaan penya­lahgunaan dana hibah KONI sudah pasti akan mendapatkan hasil yang berbeda antara kedua lembaga auditor tersebut.

Selain itu, untuk mendukung per­adilan yang cepat dan biaya murah, maka auditor independen jauh lebih baik jika dibandingkan dengan auditor internal pemerintah yang cenderung memperlambat hasil audit.

“Jadi publik harus cerdas untuk melihat yang namanya audit internal tidak seratus persen objektif, lagi pula akhir-akhir ini masyarakat belajar lebih menaruh kepercayaan kepada auditor independen lebih besar dari audit internal pemerin­tah,” tegasnya.

Leasa menegaskan, nilai anggaran yang diduga disalahgunakan cukup besar mencapai 16 miliar, maka kasus ini harus ditangani secara baik oleh Kejaksaan Tinggi agar tidak menim­bulkan penilaian miring dari mas­yarakat.

“Beta percaya kejaksaan akhir-akhir ini secara institusi ditingkat nasional memberikan prestasi yang luar biasa, tetapi apakah dia turun ke daerah, itu patut dipertanyakan, kalau tidak bisa maka serahkan ke kejaksaan agung supaya tim yang akan melakukan penyelidikan dan penyidikan itu objektif,” cetusnya.

Karena itu, Leasa pun meminta Inspektorat Maluku untuk bersikap objektif dan tidak boleh diintervensi oleh pihak manapun, sehingga penegakan hukum dapat berjalan seterang-terangnya.

Terpisah, praktisi hukum Muham­mad Nur Nukuhehe juga meminta APIP pada Inspektorat Maluku un­tuk mengedepankan prinsip objek­tifitas dalam melakukan audit kasus dana hibah KONI tahun 2021.

Dijelaskan, hasil audit penyalah­gunaan dana hibah KONI sangat penting bagi Kejaksaan Tinggi Maluku dalam menentukan, apakah kasus tersebut masuk dalam ranah administrasi atau pidan maka objek­tifitas dari auditor sangat penting.

“Kalau sudah dimintai oleh Kejaksaan Tinggi maka APIP harus objektif dan tidak boleh terpengaruh oleh intervensi mana pun, agar hasil audit ini pun dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat maupun dihadapan hukum,” tegas Nukuhehe.

Menurutnya, masyarakat saat ini sangat menantikan keberpihakan APIP Inspektorat Maluku dalam membuka setiap penyalahgunaan anggaran yang dilakukan oleh oknum pejabat maka Inspektorat harus mendukung proses yang dilakukan penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku

Libatkan Inspektorat

Seperti diberitakan sebelumnya, guna mendalami kasus dugaan penyalahgunaan anggaran dana hibah PON XX Papua ke KONI Maluku, Kejaksaan Tinggi Maluku melibatkan Inspektorat sebagai Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Dana senilai Rp16 miliar itu diduga dipakai tidak sesuai peruntukan, dan masuk ke kantong pribadi sejumlah petinggi KONI Maluku serta Dinas Pemuda dan Olahraga.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Edyward Kaban mengatakan, pihaknya tidak mau salah langkah dalam mengusut dugaan penyalahgunaan dana hibah PON XX Papua yang diperuntukan bagi KONI Maluku sebesar Rp.16 Milliar.

Kata dia, jaksa masih perlu pendalaman lebih lanjut apakah dugaan penyalagunaan dana hibah itu bersifat administratif ataukah murni korupsi.

Demikian yang disampaikan Kaban dalam keterangan persnya kepada wartawan di Kantor Kejati Maluku, Selasa (8/11).

Meskipun bagitu, Kajati tak menepis ada sejumlah pemeriksaan yang dilakukan berkaitan dengan kasus tersebut. “Benar kami sudah panggil beberapa orang untuk dimintai keterangan, namun masih dalam penyelidikan intelegen,” jelas Kajati.

Dalam kaitan dengan pengusutan kasus ini, Kejati Maluku akan melibatkan APIP, hal tersebut guna mempertegas apakah ada penyimpangan dari segi administrasi ataukah tidak.

“Kita butuh kajian dan tidak mau salah langkah jangan sampai sudah berjalan, tapi ada aturan yang kita simpangi, untuk itu kita berkoordinasi dengan APIP untuk melihat pelaksaanaan yang ada, apakah ada penyimpangan dari segi administrasi atau murni korupsi,”pungkasnya.

Dikatakan, jika dalam proses yang terjadi adalah penyimpangan dari segi administrasi maka kewenanga akan diberikan kepada APIP. Sebaliknya jika penyimpangan yang terjadi murni korupsi, maka pihaknya akan menaikan status ke tahap penyelidikan maupun diatasnya.

“Prosesnya membutuhkan waktu melalui koordinasi dengan pihak APIP, kalau APIP mengatakan administrasi maka menjadi tanggung jawab APIP, kalau ada korupsi maka intelegen akan melakukan pendalaman kalau ada bukti kuat kita tingkatkan ke penyidiikan,” tegasnya. (S-20)