SAUMLAKI, Siwalimanews – Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hiriyah telah selesai dirayakan, namun sangat disayangkan, seluruh ASN di Lingkup Pemkab Tnaimbar termasuk para pensiunan belum juga menerima apa yang menjadi hak mereka.

“Terkait dengan THR sesuai Peraturan Pemerintah Nomor: 15 tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2023, pada Pasal 11 ayat 2 disebutkan bahwa, THR dapat dibayarkan setelah hari raya,” jelas Penjabat Bupati Tanimbar Daniel indey saat dikonfirmasi Siwalimanews melalui telepon selulernya, Rabu (26/4).

Menurut Indey, hal yang sama juga tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 39 tahun 2023, selain itu, bukan hanya Pemkab Tanimbar yang belum membayar THR kepada para ASNnya, namun juga ada tujuh kabupaten lain di Maluku yang belum bayar THR kepada ASN mereka.

Walapun demikian, saat ini Pemkab Tanimbar sementara mulai menginput segala dokumen untuk secepatnya dapat dicairkan THR yang merupakan hak dari para pegawai.

“Kita kan baru masuk libur. Jadi untuk kesiapan pencairan THR sudah kita rapat dan persiapkan segala dokumen pendukung untuk segera dapat kita cairkan THR tersebut,” janji Indey.(S-26)

Baca Juga: Pakai Motor Sport, Walikota Pantau Malam Takbiran