AMBON, Siwalimanews – Dipastikan hari ini, Kamis (9/11) penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku akan mencecar mantan Bupati Maluku Tenggara, Taher Hanubun.

Bekas orang nomor satu di kabu­paten Larvul Ngabal, dijadwalkan diperiksa pada pagi hari di markas komando Ditreskrimsus Polda Malu­ku, kawasan Batu Meja, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, terkait dugaan penyalahgunaan dana Covid-19 ber­nilai ratusan miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Harold Huwae yang dikon­firmasi Siwalima melalui pesan Whats­app, Rabu (8/11) membenarkan Taher Hanubun akan diperiksa hari ini. “Ya benar,” singkatnya.

Ditanyakan apakah mantan bupati sendiri saja yang diperiksa, Huwae mengungkapkan, tim penyidik juga akan memeriksa mantan Sekda, Ah­mad Yani Rahawarin dan kepala Badan Pengelolaan dan Aset Daerah.

Huwae mengatakan, Hanubun baru tiba di Ambon hari ini (Rabu-red) dan akan menjalani pemeriksaan, Kamis pagi.

Baca Juga: Hadiri Agenda DPRD, Pemeriksaan Hanubun Ditunda

“Besok pemeriksaan dilakukan, yang bersangkutan baru tiba di Ambon tadi sehingga dijadwalkan besok,” ujarnya.

Selain Hanubun, terdapat sejum­lah OPD lain termasuk mantan sekda yang akan dimintai keterangan.

“Bersama dengan mantan sekda dan BPKAD,” ujarnya singkat sem­bari menolak berkomentar lebih jauh dengan alasan masih penyelidikan.

Untuk diketahui, mantan Bupati Malra, seharusnya diperiksa pada Senin (6/11) namun karena bertepa­tan dengan agenda paripurna serah terima Penjabat Bupati Malra di DPRD, sehingga tim penyidik kem­bali mengundang Hanubun dalam pekan in.

Sebagai mantan orang nomor satu di kabupaten tersebut, Hanubun dinilai bertanggung jawab terhadap dugaan penyalahgunaan dana Covid-19 bernilai ratusan miliar.

Pengelolaan dana tersebut berpo­tensi korupsi, karena mengalami perubahan dimana perubahan ter­sebut juga tidak diketahui pimpinan-pimpinan OPD.

Huwae sebelumnya mengatakan, tim penyidik telah mengagendakan pe­­meriksaan dilakukan terhadap man­tan Bupati Malra dalam waktu dekat. “Dalam minggu depan dipe­riksa,” jelas Huwae kepada Siwalima mela­lui pesan Whatsapp, Sabtu (4/11) lalu.

Selain pemeriksa mantan bupati, kata Huwae, penyidik juga akan memeriksa Sekda Malra dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. “Sekalian dengan Sekda dan Kepala BPKAD,” ujar Huwae.

Huwae tidak ingin berkomentar le­bih jauh soal kasus dana Covid Malra, dengan alasan masih penye­lidikan.

Langkah Tepat

Pemeriksaan Hanubun dinilai sebagai langkah tepat. Pasalnya, sebagai mantan Kuasa Pengguna Anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara, Ha­nu­bun diduga kuat mengetahui adanya penggelembungan angga­ran Covid-19.

Praktisi Hukum, Djidon Batmo­molin menyambut baik komitmen Ditreskrimsus Polda Maluku untuk meminta pertanggungjawaban Ha­nubun.

“Kalau memang Ditreskrimsus Polda Maluku sudah merencanakan pemeriksaan mantan bupati maka tentunya kita mendukung dan ini merupakan langkah maju sebagai bentuk keseriusan kepolisian dalam membongkar kasus dana covid-19 di Maluku Tenggara,” ungkap Batmo­mo­lin kepada Siwalima melalui tele­pon selulernya, Rabu (8/11).

Batmomolin meyakini jika dalam perbuatan penggelembungan ang­ga­ran Covid-19, mantan orang nomor satu di Kabupaten tersebut juga mengetahui.

Sebab, tidak mungkin sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, Hanu­bun tidak mengetahui adanya per­bedaan antara hasil refocusing dengan hasil laporan keuangan pada BPKAD dan Inspektorat.

Menurutnya, aparat kepolisian harus secara intensif melakukan pemeriksaan kasus ini guna menda­patkan titik terang.

“Kita berharap polisi tetap komit untuk menggali sejauh mana peran mantan bupati itu sebab tidak mungkin dia tidak tahun adanya penyalahgunaan dana Covid-19,” tegasnya.

Berharap Kooperatif

Terpisah, Aktivis Laskar Anti Ko­ru­p­si Ronny Aipassa juga menyam­but baik keputusan Ditreskrimsus Pol­da Maluku untuk memeriksa Hanubun.

Dijelaskan, pemeriksaan sese­orang dalam kasus pidana meru­pakan hal biasa, sebab penyidik harus mengetahui dengan pasti du­duk perkaranya menentukan pihak-pihak yang paling bertanggungja­wab dalam kasus dana covid-19 di Maluku Tenggara.

“Kalau memang dipanggil datang saja untuk memberikan keterangan sejauh mana peran dalam penyu­sunan anggaran belanja covid-19 itu,” ujar Aipassa saat diwawancarai Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (8/11).

Menurutnya, Hanubun harus kooperatif dalam memberikan kete­rangan kepada penyidik Ditreskrim­sus Polda Maluku sebab menya­ngkut anggaran  besar yang diduga disalahgunakan.

Jika, mantan bupati tidak meme­nuhi panggilan Penyidik Ditres­krimsus Polda Maluku maka dapat dinilai sebagai bentuk upaya meng­hambat proses penegakan hukum.

“Yang pasti kita berharap pak Mantan Bupati juga kooperatif membantu penyidik agar kasus ini segera tuntas dengan memberikan keterangan yang sejujur-jujurnya kepada penyidik,” jelasnya.

Periksa Sejumlah OPD

Diberitakan sebelumnya, tercatat sedikitnya 13 pimpinan Organisasi Perangkat Daerah di lingkup Pem­kab Malra telah dimintai keterangan.

Kombes Harold Huwae menga­takan, sudah 13 pimpinan OPD yang dimintai keterangan.

Menurut mantan Kapolres Ambon ini, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil 33 OPD lagi untuk dimintai keterangan.

Ditanya soal pemerksaan 13 saksi itu apakah ada temuan yang men­jurus kepada perbuatan melawan hukum, Huwae menolak berkomen­tar dengan alasan masih penyeli­dikan. “Masih lidik,” ujarnya sing­kat.

70 M Bermasalah

Sementara itu informasi yang di­peroleh Siwalima terindikasi angga­ran dana Covid Malra berpotensi korupsi.

Hal ini karena anggaran tersebut mengalami perubahan, dan peru­bahan tersebut juga tidak diketahui pimpinan-pimpinan OPD.

Kepada Siwalima, Selasa (31/10) sumber yang meminta namanya tak dikorankan ini menyebutkan, dalam laporan pertanggungjawaban dana covid anggaran yang awalnya ter­tera sebesar Rp36 miliar di tahun 2020.

Selanjutnya anggaran tersebut direvisi menjadi Rp40 miliar.

“Anggaran total awalnya 36 miliar, kemudian direvisi menjadi 40 milar, dalam dokumen pertanggung­jawaban keuangan pada BPKAD ternyata jumlahnya bukan lagi 40 miliar tetapi naik 96 miliar, berbeda lagi pada laporan pertang­gung­jawaban bagian Inspektorat angga­ran menjadi 110 miliar,” ujar sumber itu.

Sumber ini kemudian memperta­nyakan APBD ditetapkan tahun 2020 lalu datanya bisa berubah-ubah. Dimana tidak ada data tetap refocusing dan alokasi dana Covid tahun 2020 di Kabupaten Malra.

Selain itu dari jumlah anggaran tersebut, lanjut sumber, terindikasi ada selisih 70 miliar yang diduga dikorupsi namun ada dalam doku­men pertanggungjawaban bagian keuangan Pemkab Malra.

Mirisnya lagi, kata sumber itu, rata-rata pimpinan-pimpinan OPD di lingkup Pemkab Malra sama sekali tidak mengetahui anggaran refocusing dan alokasi dana Covid tersebut.

“Contohnya di Dinas Pendidikan yang tidak ada refocusing namun dalam laporan pertanggungjawaban keuangan ternyata ada, sebesar Rp13 miliar. Sehingga mengindikasi bahwa dokumen ini tidak pernah ada di pimpinan OPD. Dan diduga hanya dipegang oleh bagian keuangan dan bupati saja. Karena kalau dokumen-dokumen itu ada, maka tentunya pimpinan OPD mengetahui,” ujar sumber itu lagi.

Dia menyebutkan bahwa seba­nyak 20 OPD dari 42 OPD di lingkup Pemkab Malra yang refocusing anggaran dana Covid tersebut.

Selain itu, banyak kegiatan yang tidak ada hubungannya dengan Covid dimana kegiatan tersebut murni menggunakan dana APBD Malra, tetapi dalam laporan pertang­gungjawaban justru menggunakan dana covid.

Tak Bisa Dipertanggung Jawabkan

Seperti diberitakan sebelumnya, penggunaan dana Covid-19 tahun 2020 di Kabupaten Maluku Teng­gara, kuat dugaan tak bisa diper­tanggungjawabkan.

Adapun penggunaan dan peman­faatan anggaran yang berasal dari refocusing anggaran dan realisasi ke­giatan pada APBD dan APBD pe­rubahan tahun anggaran 2020 yang digunakan untuk penanganan dan penanggulangan Covid 2019 di Kabupaten Kepulauan Aru berbau korupsi.

Dana Rp52 miliar seharusnya digunakan untuk penanggulangan Covid-19, dialihkan Bupati Malra untuk membiayai proyek infra­struktur, yang tidak merupakan skala prioritas sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden No 4 Tahun 2020 tentang refocusing kegiatan, realisasi anggaran, dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Berdasarkan daftar usulan refocusing dan relokasi anggaran untuk program dan kegiatan penanganan Covid-19 Tahun 2020 kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan sebesar Rp52 miliar.

Padahal, berdasarkan Laporan Pertanggung Jawaban Bupati Malra tahun 2020, dana refocusing dan realokasi untuk penanganan Covid-19 tahun 2020 hanya sebesar Rp36 miliar, sehingga terdapat selisih yang sangat mencolok yang tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh Pemkab Malra sebesar Rp16 miliar.

Anggaran Rp52 miliar itu bersumber dari APBD induk senilai Rp3,833.000.000 pada post peralatan kesehatan sama sekali tidak dapat dirincikan secara pasti jenis barang yang dibelanjakan, jumlah/volume barang dan nilai belanja barang per peralatan, sehingga patut diduga terjadi korupsi.

Selain itu, pada pos belanja tak terduga, pada DPA Dinas Kesehatan TA 2020 senilai Rp5,796.029.278,51 yang digunakan untuk belanja bahan habis pakai berupa masker kain (scu­ba) dan masker kain (kaos) sebesar Rp2,6 miliar, sehingga sisa dana pos tak terdua sebesar Rp3.196.029.278,51, sisa dana ini tidak terdapat rincian pe­ng­gunaannya sehingga patut diduga terjadi korupsi yang mengakibatkan kerugian Negara senilai Rp3.196.029. 278,51.

Sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Maluku atas laporan keuangan Kabupaten Malra TA 2020 menyatakan bahwa, belanja masker kain pada Dinas Kesehatan tidak dapat diyakini kewajarannya.

Sejumlah kejanggalan yang ditemukan yaitu, pencairan SP2D dari kas daerah dilakukan sebelum barang diterima seluruhnya. Hal ini merupakan bentuk kesalahan yang dapat dikategorikan sebagai dugaan pelanggaran dan/atau perbuatan melawan hukum.

Dengan demikian, diduga terjadi korupsi yang mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp9.629.029.278,51 yang berasal dari DPA Dinas Kesehatan Kabupaten Malra TA 2020 pada mata anggaran (1) belanja peralatan kesehatan senilai Rp3.833.000.000.000. (2) belanja tak terduga untuk belanja masker kain scuba dan kai koas senilai Rp2.600. 000.000 dan sisa dana BTT yang tidak dapat dipertanggung jawabkan senilai Rp.3.196.029.278,51.

Tindakan ini dinilai melanggar keputusan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan No. 119/2813/SJ No:177/KMK 07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian APBD Tahun 2020 dalam rangka penanganan Covid serta pengamanan daya beli masyarakat dan perekonomian nasional serta Instruksi Menteri Dalam Negeri No: 1 Tahun 2020 tentang Pence­gahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Covid di lingkungan Pemerintah Daerah. (S-10/S-20)