AMBON, Siwalimanews – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Ambon mengungkapkan, sesuai dengan perintah Walikota Ambon, Richard Louhenapessy para guru tang tak melakukan vaksinasi tak mendapat ijin untuk melakukan proses belajar mengajar tatap muka apabila sekolah itu kembali dibuka.

“Kan sudah disampaikan, ketika guru mau mengajar itu harus menunjukkan bukti vaksin kalau tidak, tidak bisa bertatap muka dengan anak-anak didiknya,” ungkap Pelupessy, kepada wartawan, di Ambon, Selasa (15/6).

Pelupessy mengakui, dari target 100 persen guru di Kota Ambon yang harus melakukan vaksinasi, diketahui masih tertinggal hampir 30 persen yang belum melakukan penyuntikan vaksin Covid-19.

Kata Pelupessy, tenaga vaksinatornya siap untuk melakukan vaksinasi. Hanya saja, tidak ada guru yang mau mendatangi tempat pelaksanaan vaksinasi secara masal atau ke puskesmas.

“Kami siap untuk divaksin, tapi orang yang mau divaksin mana?,” terangnya.

Baca Juga: Anak Negeri Passo Tolak Penetapan Saniri Negeri

Dikatakan, kadis pendidikan harusnya lebih proaktif dalam hal ini. Karena Dinkes hanya bertugas untuk melaksanakan vaksinasi. Sementara, dinas bertugas untuk mendorong para guru melakukan vaksin.

“Itu kan masing-masing pimpinan yang harus bertanggung jawab kepada anak buahnya,” tegas Pelupessy.

Senada dengan itu, Kepala Dinas Pendidikan, Fahmi Salatalohy yang ditemui wartawan di Balai Kota Ambon menegaskan, guru yang tak bersertifikat vaksin dilarang melakukan proses belajar-mengajar tatap muka.

“Bagi guru yang tidak melakukan suntik vaksin, tetap tidak dibolehkan untuk proses belajar mengajar,” tegas Salatalohy.

Diakuinya, dari total keseluruhan guru di Kota Ambon, yang berjum­lah 5.000 orang hampir sebaha­gian besar telah melakukan vak­sinasi. Sebagiannya lagi tak me­lakukan vaksin dikarenakan me­reka memiliki komorbid atau penyakit penyerta.

“Karena Comorbid itulah berda­sarkan keterangan dokter kalau dia bisa divaksin yah vaksin, kalau tidak yah tidak bisa dan itu permanen, mutlak,” ungkapnya.

Solusi bagi mereka dengan penyakit penyerta (Komorbit) tetap diizinkan melakukan proses bejat mengajar tatap muka, dengan mengantongi surat keterangan dari Dinkes.

“Hanya sebagian kecil saja yang karena comorbid belum vaksin. Tidak ada sama sekali karena penolakan. Sebab kalau mereka tolak jelas mereka sendiri yang akan dirugikan dan jadi masalah nantinya. Sebab guru wajib vaksin,” tegas Salatalohy.  (S-52)