AMBON, Siwalimanews – Anak Negeri Passo, Kecamatan Baguala Kota Ambon menolak pe­netapan Saniri Negeri terkait de­ngan penetapan dua mata rumah parenta di Negeri Passo, dimana saat Rapat Paripurna Saniri Negeri Passo yang dilaksanakan di Kantor Negeri Passo, Senin (14/6) telah menetapkan dua mata rumah pa­renta di Negeri Passo yakni mata rumah parenta dari Soa Koli (Simauw) dan mata rumah parenta dari Soa Moni (Sarimanella).

Kepala Soa Koli Elvis Parera me­negaskan jika pihaknya menolak dengan keras penetapan Saniri Negeri Passo untuk dua mata rumah parenta di Negeri Passo.

“Kita tidak setuju kalau ada dua mata rumah parenta di Negeri Passo dan kita menolak dengan tegas penetapan Saniri Negeri,” tandas Parera, kepada wartawan, di Rumah Raja Simauw, Passo, Selasa (15/6).

Menurutnya, jika Marthen Sari­manella pernah menjabat di Ne­geri Passo itu hanya sebagai ke­pala desa dan bukan sebagai raja sementara saat ini statusnya ada­lah negeri.

“Marthen Sarimanella itu menjadi kepala desa karena mendapatkan rekomendasi dari kita Soa Koli  yang merupakan soa parenta,” ujarnya.

Baca Juga: PLN Perpanjang Lomba Desain Rumah

Selain itu, salah satu anak adat Negeri Passo, Benoni Latupella me­ngatakan, walaupun dirinya merupakan turunan dari Soa Moni tapi saat ini mewakili anak adat Negeri Passo juga menyatakan tidak setuju dengan dua mata rumah parenta di Negeri Passo dan hanya satu mata rumah parenta yakni mata rumah Simauw dari Soa Koli.

“Saya tidak setuju dengan ke­putusan Saniri Negeri yang mene­tapkan dua mata rumah parenta dan sebagai anak adat negeri dari Negeri Passo tidak pernah setuju itu karena di Negeri Passo itu ha­nya satu mata rumah parenta,” tegasnya.

Senada dengan itu Kepala Soa Rin­sama, Reinhard Risampessy me­ngatakan, selaku kepala soa Rin­sama menolak dengan tegas penetapan Saniri Negeri Passo un­tuk dua mata rumah parenta di Ne­geri Passo karena sejak peme­rinta­han dulu dan sejarah serta hukum adat maupun Perda Nomor 8,9,10 tahun 2017 menjadi payung hukum namun Saniri Negeri telah melang­kahi hukum adat dan Perda tersebut.

“Saya atas nama Soa Rinsama me­nolak dengan tegas keputusan Saniri Negeri yang menetapkan dua mata rumah parenta di Negeri Passo karena di Negeri Passo ini ha­nya satu mata rumah parenta, yakni keluarga Simauw. Dan se­cara nyata ketua dan sekretaris Sa­niri Negeri telah melangkahi hukum adat serta Perda Nomor 8,9,10 tahun 2017,” cetus Risampessy.

Sementara itu salah satu ang­gota Saniri Negeri Wellem Tomalu­weng yang berasal dari Soa Rin­sama juga mengaku kecewa terkait dengan keputusan yang telah dite­tapkan padahal dirinya bersama dua saniri lainnya tidak setuju yakni Herman Simauw dan Ronny Tita­heluw.

“Kemarin kami sudah sampai­kan agar proses penetapan mata rumah parenta ini dipending dulu sampai ada keputusan terhadap proses hukum di PN Ambon  na­mun permintaan kami tidak digub­ris namun ketua dan sekretaris saniri negeri tetap bersih keras untuk proses penetapan harus jalan walaupun ada penolakan dari kami bertiga,” beber Tomaluweng.

Sebelumnya diberitakan, aksi protes yang dilakukan masyarakat Negeri Passo, mewarnai peneta­pan mata rumah parenta di Negeri Passo.

Pasalnya, proses gugatan se­mentara dilakukan di PN Ambon namun Saniri Negeri Passo meng­gelar Rapat Paripurna terkait pene­tapan mata rumah parenta, yang dilaksanakan di Kantor Negeri Passo, Senin (14/6).

Aksi protes dilakukan oleh kubu mata rumah Koli itu berlangsung di depan Kantor Pemerintah Negeri Passo dan dikawal ketat oleh aparat kepolisian maupun anggota TNI dan satu warga Negeri Passo, Bartolo Tuatanassy diamankan anggota polisi sektor Baguala, lantaran membuat tindakan anar­kis, dengan memukul kaca jendela kantor negeri.

Mereka tidak setuju Saniri Negeri yang diketuai Felix Tuhilatu itu me­netapkan dua mata rumah pa­renta yakni mata rumah parenta Koli (Simauw) dan Moni (Sarimanella).

Menurut salah satu warga, Mi­lano Maitimu, mata rumah Moni tidak berhak untuk ditetapkan se­bagai mata rumah parentah di Negeri Passo. “Negeri Passo merupakan ne­geri adat dan hanya satu mata rumah parenta yakni Simauw dan Sarimanella tidak mempunyai hak untuk memerintah di Negeri Passo,” teriak Milano.

Milano menuding adanya kons­pi­rasi yang dilakukan oleh oknum-oknum Saniri Negeri sehingga me­netapkan dua mata parenta di Negeri Passo. Padahal berdasar­kan seja­rah mata rumah Moni tidak bisa me­merintah sebagai raja ka­rena Ne­geri Passo merupakan negeri adat.

“Penetapan ini tidak sah, mesti­nya menunggu dulu keputusan pe­ngadilan karena saat ini semen­tara digugat di PN Ambon,” tandasnya.

Ketua Saniri Negeri Passo, Felix Tuhilatu mengatakan, berdasarkan hasil keputusan bersama yang digelar dalam Rapat Paripurna maka telah ditetapkan dua mata rumah parenta di Negeri Passo yakni mata rumah parenta Koli (Simauw) dan Moni (Sarimanella), yang dituangkan dalam berita acara.

“Setelah mendengar berbagai saran, usul dan diskusi secara ber­sama serta berpedoman pada dokumen presentasi adat dari masing-masing Soa Adat yakni Soa Koly, Moni dan Rinsama dan ber­da­sarkan kesimpulan dari MJ Sap­tenno selaku Akademisi Unpatti maka telah ditetapkan dua mata parenta di Negeri Passo,” jelasnya.

Tuhilatu menambahkan, dengan ada­nya putusan Saniri Negeri yang telah menetapkan dua mata rumah pa­renta maka selanjutnya Saniri Ne­geri akan melakukan rapat lanjutan.

Disinggung soal adanya gugatan yang diajukan di PN Ambon, Tuhi­latu secara tegas menyampaikan da­lam Rapat Paripurna Saniri Negeri itu jika dirinya sudah ber­konsultasi dengan Pemkot Ambon dan dipu­tuskan untuk proses penetapan mata rumah parenta ini tetap jalan.

“Saya sudah berkonsultasi de­ngan Walikota dan diputuskan untuk proses penetapan ini tetap jalan sambil mengikuti proses hukum yang sementara berlang­sung di PN Ambon,” tandasnya.

Sebelumnya dalam rapat pari­purna Saniri Negeri Passo, yang diikuti oleh delapan Saniri Negeri itu juga berlangsung alot karena diwarnai interupsi.

Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua Saniri, Felix Tuhilatu didampingi Sekretaris Saniri, Jerry Saherlawan diawali dengan pembacaan tata tertib kemudian dilanjutkan dengan verifikasi berita acara, daftar hadir, notulen rapat, serta dokumentasi dari masing-masing soa masing-masing Soa Koli, Soa Moni dan Soa Rinsama, dimana dari hasil rapat soa Koli menetapkan mata rumah parenta adalah Simauw, Soa Moni menetapkan mata rumah parenta adalah Sarimanella dan Soa Rinsama tidak menetapkan mata rumah parenta.

Setelah itu, dilanjutkan dengan pembacaan hasil kajian dari MJ Saptenno selaku akademisi Hukum Unpatti dan berdasarkan berbagai saran, usul dan diskusi secara ber­sama serta berpedoman pada do­kumen presentasi adat dari masing-masing Soa Adat yakni Soa Koly, Moni dan Rinsama dan berdasarkan kesimpulan dari MJ Saptenno selaku Akademisi Unpatti maka telah dite­tapkan dua mata parenta di Negeri Passo sebagaimana hasil voting masing-masing untuk satu mata rumah parenta memperoleh 3 suara masing-masing dari Saniri Negeri Rony Titariuw, Wellem Tomaluweng dan Herman Simauw sementara voting untuk dua mata rumah pa­renta memperoleh lima suara masing-masing dari Felix Tuhilatu, Jerry Saherlawan, Corneles Patti­wael, Paulus Wattimury dan Ivan Latupella.  (S-16)