MASOHI, Siwalimanews – DPC Partai Gerindra Kabupaten Maluku Tengah  memastikan, akan memenuhi permintaan kadernya Ibrahim Ruhunussa untuk dilakukan penusulan pergantian antar waktu dari keanggotaan DPRD Malteng, pasca dirinya menggelar konferensi pers pengunduran diri dari keanggotaan partai dan permintaan pengunduran diri dari anggota DPRD yang dilakukan di Negeri Seith, Minggu (5/6) kemarin.

“Intinya partai memenuhi keinginan saudara Ibrahim Ruhunussa untuk diberhentikan dari partai dan mundur dari jabatannya sebagai anggota DPRD Malteng, sebagaimana yang ditegaskannya pada konferensi pers di Seith tadi malam. Meski secara hukum, surat resmi pengunduran diri yang bersangkutan belum ada,” ungkap Sekretaris DPC Partai Gerindra Malteng, Burhanudin Karepesina kepada Siwalimanews di Masohi, Senin (6/6).

Karepesina menegaskan, partai sebelumnya memang telah mengambil sikap dari sekian banyak pernyataan keluar dari Gerindra berkali-kali dalam setiap kesempatan, baik itu secara resmi, seperti beberapa kali paripurna DPRD maupun dalam kesempatan tidak resmi lainnya.

“Proses pemecatan yang bersangkutan memang sudah berjalan sejak beberapa waktu lalu, saat yang bersangkutan berkali-kali menyampaikan pernyataan keluar dari Gerindra, baik secara resmi maupun tidak resmi. Namun pernyataan sikap melalui konferensi pers tadi malam, maka secepatnya proses PAW akan segera dilakukan,” tandasnya.

Menurutnya, sesuai PKPU Nomor 6 tahun 2017 dan UU MD3, partai akan menyurati DPRD dan dilampirkan SK pemberhentian yang bersangkutan, kemudian DPRD akan menyurati KPU untuk selanjutnya memproses PAWnya.

Baca Juga: 2024 Proyek Air Baku Wai Noa Tuntas Dikerjakan

“Prosesnya akan diatur sesuai mekanisme dalam PKPU Nomor 6 tahun 2017 dan UU MD3. Jadi prinsipnya partai memenuhi keinginan bersangkutan untuk keluar dan mundur dari anggota DPRD Malteng,” cetusnya.

Keanggotaan Ibrahim Ruhunussa sebagai kader Partai Gerindra kata Karepessina, ditetapkan dengan SK DPC, bukan dengan SK DPP Gerindra. Olehnya sesuai amanat Pasal 8 PKPU Nomor: 16 tahun 2018, proses pemecatan dan PAW Ruhunussa dari anggota DPRD dapat diusulkan dengan SK DPC.

“Prinsipnya jelas, partai memenuhi keinginan yang bersangkutan, sehingga kami pastikan proses PAW dapat dilakukan sebagaimana yang diamanatkan pasal 8 PKPU Nomor 16 tahun 2018,” jelasnya.(S-36)