AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri Ambon, Cabang Saparua, melakukan penggeledahan di Kantor Negeri Haria dan menyita sejumlah dokumen sebagai barang bukti.

Penggeledahan yang dilakukan, Jumat (19/11), terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Negeri Haria, tahun 2018.

“Penggeledahan ini dilakukan sesuai surat perintah Nomor Print-53/Q.1.10.1/Fd.1/08/2021, penggeledahan yang dilakukan guna melengkapi bukti-bukti  dalam pengusutan dugaan korupsi penyalahgunaan DD dan ADD Negeri Haria tahun 2018,” jelas Kacabjari Saparua Ardi kepada wartawan di Ambon, Jumat (19/11).

Ia menjelaskan, pengusutan kasus dugaaan korupsi ini sudah masuk tahap penyidikan dan tim penyidik juga sudah menetapkan tiga tersangka, masing-masing MYM, JS dan JM.

“Penggeledahan dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut untuk mengumpulkan bukti-bukti, guna kelengkapan pemberkasan dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke pengadilan,” ungkapnya.

Baca Juga: Pegawai Kemenkumham Maluku Ikut Uji Kompetensi

Ia mengaku, tim penyidik yang turun melakukan penggeledahan ini berjumlah 5 orang. Tim ini melakukan penggeledahan pada ruang staf dan ruang bendahara.

“Ada beberapa dokumen yang diambil guna menambah beberapa data yang kurang untuk kelengkapan pembuktian penyalahgunaan ADD dan DD tahun 2018 yang akan segera kita limpahkan ke pengadilan,” tandasnya. (S-45)