Penyalahgunaan Narkoba masih menjadi problematika bangsa, serta menjadi keprihatinan pemerintah dan masyarakat indonesia, tak terkecuali di provinsi Maluku dan Kota Ambon.

Penyalahgunaan Narkoba tentu memiliki dampak yang negatif bagi kehidupan. Selain beresiko terhadap masalah hukum dan kriminal, Narkoba juga dapat merusak kesehatan manusia baik secara fisik, emosi maupun perilaku, sehingga dapat dikatakan dampak narkoba akan sangat merusak masa depan generasi bangsa dan daerah ini.

Berangkat dari keprihatinan tersebut, maka Presiden RI, Jokowi, dalam rencana aksi nasional Pencegahan, Pemberantaasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan persekusor narkotika tahun 2020 -2024, yang tertuang dalam Inpres Nomor 2 Tahun 2020 telah menginstruksikan kepada kementerian dan lembaga negara terkait, termasuk Gubernur, Bupati/Walikota, untuk melaksanakan kegiatan pencegahan dan pemberatasan penyalahgunaan narkoba dengan mengikutsertakan peran masyarakat dan pelaku usaha.

Untuk Maluku dan Kota Ambon seluruh wilayahnya merupakan wilayah rawan Narkoba, karena berdasarkan data, prevalensi Penyalahgunaan Narkoba Tahun 2019 – 2021 mengalami kenaikan 1,5 persen.

Selain itu, peredaran narkoba di wilayah Maluku saat ini  tidak hanya menyasar wilayah perkotaan namun juga wilayah pedesaan. Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku mencatat ada 11 desa di Maluku yang masuk dalam kategori zona merah atau daerah rawan peredaran narkoba.

Baca Juga: Prioritas Daerah 3T di Maluku

Dari 11 desa di Maluku yang masuk zona merah peredaran narkoba, lima diantaranya berada di Kota Ambon. dua di Seram Bagian Barat di Kabupaten Maluku Tengah, Buru, Buru Selatan dan Kota Tual masing-masing satu desa yang berstatus zona merah peredaran narkoba.

11 desa itu berstatus zona merah karena adanya aktivitas pereda­ran dan penggunaan narkoba secara ilegal di desa-desa tersebut.

Adapun narkoba yang beredar di Maluku khususnya di daerah-daerah zona merah umumnya didatangkan dari Manado, Makassar dan Jakarta.

Di Maluku pengguna narkoba rata-rata merupakan kaum milenial dengan batasan usia mulai dari 15 hingga 39 tahun.

Untuk mencegah penyalahgunaan narkoba maka butuh kerjasama semua pihak tidak saja pemerintah, aparat penegak hukum jaksa, polisi dan hakim dalam memberikan hukuman bagi para pelaku narkoba sehingga ada efek jera, tetapi juga masyarakat.

Bukti contoh keterlibatan elemen masyarakat khususnya terhadap warga binaan yang bisa saja dengan mudah barang haram itu masuk, yaitu upaya petugas lembaga pemasyarakatan Kelas II Ambon yang berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu

Penyelundupan narkoba jenis sabu berhasil digagalkan oleh dua petugas Pengaman Pintu Utama (P2U) yaitu La Ode Ence dan Alexander Tuappatinaya.

Satu paket narkoba jenis sabu tersebut dimasukan dalam botol bedak merek my baby yang dititipkan pada petugas untuk diberikan pada  warga binaan pemasyarakatan inisial UA

Upaya penggagalan narkoba ini patut diapresiasi, karena harus diakui peredaran narkoba masih terjadi di Lapas, sehingga pengawasan harus ketat dan para petugas lebih selektif memeriksa warga binaan.

Intinya untuk meredam penyebaran narkoba semakin tinggi di Maluku maka membutuhkan kerjasama semua pihak termasuk TNI dan Polri. (*)