PIRU, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Barat telah menahan 4 orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan perekaman e-KTP pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sebesar Rp602.635.­000,00.

Empat tersangka yaitu, mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabu­paten SBB, Demianus Ahiyate, Direktur XV Digo Gemilang, Clau­dya M Soumeru, Penjabat Pembuat Komitmen (PPK), Rusdy Mansyur dan pihak swasta, Muhamad Imran.

Demikian diungkapkan, pelaksana harian Kasi Intel Kejari SBB, Taufik E Purwanto kepada Siwalima di ruang kerjanya, Kamis (2/2).

Disebutkan, para tersangka dije­rat, primer Pasal 2 ayat (1) Jp Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagai­mana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pembe­rantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP

Dikatakan, pihaknya saat ini sementara merampungkan berkas perkara para tersangka untuk se­lanjutnya dilimpahkan ke pengadilan.

Baca Juga: Dituntut 8,6 Tahun, RL Minta Keringanan

“Saat ini kami masih meram­pungkan berkas perkara mereka, apa bila selesai kami akan akan limpahkan ke Peng­adilan dalam waktu dekat,” tegasnya.

Ditambahkan, saat ini pihak Kejari masih menyesuaikan membuat rencana dakwan para tersangka, baru kemudian dilimpahkan dalam waktu dekat.

“Kita pastikan akan limpahkan secepatnya sebelum penahanan 20 hari.

Untuk diketahui, kassus dugaan korupsi E-KTP terjadi sejak tahun tahun 2018, dimana Disdukcapil anggarkan alat perekam e-KTP sebesar satu miliar rupiah lebih, namun hingga saat ini mesin tersebut tak kunjung ada.Setelah Polres SBB melakukan penyidikan terhadap kasus ini barang bukti (BB) sebanyak 51 dokumen berhasil disita.(S-18)