AMBON, Siwalimanews – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada mantan Kepala SMPN 8 Leihitu, Sobo Makatita.

Vonis hukuman ini dibacakan oleh Majelis Hakim Christina Tetelepta dalam sidang putusan yang berlangsung di ruang sidang tipikor PN Ambon, Kamis (25/3).

Dalam amar putusannya Majelis Hakim menyebutkan, Makatita terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada dana bantuan operasional sekolah (BOS) SMP 8 Leihitu yang merugikan negara sebesar Rp 926.018.574.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam pasal 3 junto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, atau UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999, tentang Tipikor, junto pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHPidana,” ucap Tetelepta saat membacakan amar putusan tersebut.

Selain menjatuhkan hukuman penjara, Majelis Hakim PN Ambon juga menjatuhkan denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan penjara serta membayar uang pengganti, sebesar lebih dari Rp 900 juta dalam jangka waktu 1 bulan.

Baca Juga: Jalan Lintas Seram Selatan Terancam Putus

Namun, apabila dalam kurun waktu yang ditetapkan terdakwa tidak mampu membayar, maka seluruh harta benda  milik terdakwa akan disita dan dilelang guna menutupi  uang penganti tersebut.

Putusan Majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan penjara 6 tahun, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara, serta membayar uang pengganti.

Sebelumnya, Kejahatan mantan Kepala SMPN 8 Leihitu, Sobo Makatita (59) dibeberkan JPU Ruslan Marasabessy, dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tipikor Ambon, Rabu (18/11).

Sidang dilakukan secara online melalui sarana video conference, terdakwa berada di Rutan Kelas II A Ambon, majelis hakim, jaksa penuntut umum dan penasehat hukum terdakwa bersidang di ruang sidang PN Ambon.

Majelis Hakim diketuai Ahmad Hukayat. Sedangkan penasehat hukum terdakwa adalah Akbar Salampessy.

JPU menyatakan, terdakwa tidak hanya melakukan korupsi terhadap dana BOS, tetapi juga mengelola sendiri anggaran DAK bantuan sosial hingga bantuan siswa miskin.Terdakwa telah memperkaya diri sendiri dengan dana-dana itu senilai Rp. 926.018.574.

Menurut JPU, terdakwa melakukan pembelanjaan hingga pengeluaran keuangan sendiri tanpa melibatkan komite sekolah dan panitia pembangunan sekolah.

Terdakwa secara sengaja memasukan kegiatan-kegiatan sesuai RAB. Kegiatan tersebut ada yang benar dilaksanakan, namun terdakwa tidak membayar. Ada juga item kegiatan yang pembelanjaanya tidak ada sama sekali. Selain itu, ada beberapa item yang anggarannya sengaja dilebihkan alias mark up. (S-45)