AMBON, Siwalimanews –  Satu Pegawai BUMN di Ambon berinisial M, dicecar tim penyidik Kejati Maluku, Rabu (3/2).

Ia dicecar sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan PLTMG 10 MV Tahun Anggaran 2016 di Dusun Jiku Besar, Desa Namlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru, untuk dua tersangka yakni Ferry Tanaya dan Abdul Gafur Laitupa.

“Benar hari ini ada pemeriksaan saksi dengan inisial M yang merupakan pegawai pada salah satu BUMN di Ambon. Ia diperiksa oleh penyidik YE Almahdaly,” ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette, dalam rilisnya, yang diterima redaksi Siwalimanews, Rabu (3/2).

Disinggung soal masih adakah saksi lain yang akan diperiksa lagi, Sapulette mengaku, masih ada saksi lagi yang akan diperiksa. Namun identitasnya belum diketahui.
“Masih ada lagi saksi yang akan diperiksa,” ucapnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Maluku, kembali menetapkan pengusaha Ferry Tanaya sebagai tersangka, dalam kasus awal yang disangkakan kepadanya. Tanaya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Maluku dalam kasus dugaan korupsi pembelian lahan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas Tahun 2016 di Namlea, Kabupaten Buru.

Baca Juga: Perantara Jual Beli Ganja Diganjar 4 Tahun Penjara

Tanaya ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Januari 2021, setelah dilakukan gelar perkara, Kejati menerbitkan surat penetapan nomor B-212/Q.1/Fd.2/01/2021. (S-16)