AMBON, Siwalimanews – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ambon kembali membebaskan dua warga binaan pemasyarakatan, Kamis (31/3).

“Hari ini kami bebaskan 2 WBP usai mendapatkan hak integrasi berupa pembebasan bersyarat, dimana 1 WBP sebelumnya telah menjalani asimilasi rumah terlebih dahulu,” ungkap Kepala Seksi Pembinaan Narapidana, Meky Patty kepada Siwalimanews, disela-sela pembebsan kedua WBP itu.

Meky mengaku, pembebasan kedua WBP tersebut telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Hak yang diperoleh kedua WBP tersebut telah disepakati bersama dalam Sidang TPP, serta telah mempertimbangkan persyaratan, baik adiministratif dan substantif, diantaranya telah menjalani masa pidana dua pertiga dari masa pidananya, berkelakuan baik dan telah mengikuti program pembinaan.

Program hak integrasi tersebut, diberikan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi melalui Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas). Selanutnya, Surat Keputusan (SK) PB diberikan langsung oleh Kasi Binadik.

Pada Kesempatan tersebut, Kasi Binadik Juga turut memberi petunjuk pelaksanaan program PB serta arahan dan bimbingan agar WBP tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum.

Baca Juga: Berkas ADD Akoon Rampung, Jaksa Segera Limpahkan ke Pengadilan

“Ini kesempatan untuk berubah. Jadi, Gunakan kesmpatan ini untuk memperbaiki diri dan tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum,” pesannya.

Proses pengeluaran WBP berlangsung dengan baik. WBP juga diberi petunjuk mengimplementasikan hasil pembinaan yang diterima di Lapas.

Selanjutnya ke empat WBP tersebut diserhakan ke Kejaksaan Negeri Ambon untuk pengawasan kemudian dilakukan penyerahan ke Balai Pemasyarakatan Ambon guna pembimbingan lebih lanjut. (S-21)