AMBON, Siwalimanews – DPRD Maluku menetapan dua rancangan peraturan daerah (Ran­perda) yang berkaitan dengan pengelolaan ladang abadi blok Ma­sela menjadi peraturan daerah.

Dua ranperda yang ditetapkan yaitu, ranperda tentang Pembentu­kan Perseroda Maluku Energi Aba­di, dan Ranperda Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroda Maluku Energi Abadi.

Penetapan ini dilakuan dalam ra­pat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimurry didampingi para wakil ketua dan dihadiri Gubernur Maluku, Murad Ismail melalui virtual, Rabu (4/11).

Wattimurry dalam pengantarnya mengatakan, panitia khusus Ranper­da Perseroda Maluku Energi Abadi dan Ranperda Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroda Maluku Energi Abadi telah menyelesaikan pembahasan terhadap ranperda di­mana Pemerintah Provinsi Maluku dan Perusahaan Daerah Panca Kar­ya ditetapkan sebagai pemenang saham.

Hal ini diatur dalam pasal 6 ayat (1) dimana dalam aturan tersebut modal dasar Perseroda ditetapkan sebesar 25 miliar dari total penyer­taan modal sebesar 100 miliar.

Kata Wattimury, Pemprov Maluku dan PD Panca Karya sebagai peme­gang saham Perseroan sesuai dengan hasll konsultasi awal hang dilakukan Pemprov bersama notaris dalam kai­tan dengan registrasi nama perusa­haan Perseroda Maluki Energi Abadi  de­ngan kepemilikan saham 100 persen.

Menurutnya, sesuai dengan pasal 31 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan UU Nomor 4O Tahun 2007 secara jelas dinyatakan, jika pembentukan Perseroda harus didukung dua pemegang saham.

Hal ini tentunya berbeda, dimana pada saat pengusulan Ranperda awal tim perumus Pemerintah daerah me­netapkan jika kepemilikan saham selu­ruhnya dimiliki oleh Pemerintah Dae­rah, karena itu bertentangan. “Sesuai dengan hasil konsultasi yang dilaku­kan dengan notaris maka kepemilikan saham harus dua lalu ditetapkan Pem­prov dan PD Panca Karya,” ungkapnya.

Menurut Wattimury,  jika menggu­nakan ketentuan awal maka dengan modal 100 miliar maka Pemda harus menyetor sebanyak 25 miliar, se­bagai modal dasar sedangkan sisa 75 miliar juga menjadi kewajiban pemda kepada Perseroda.

Atas aturan itu, telah diatur jika dengan adanya modal dasar sebesar 25 miliar maka pemerintah Provinsi memiliki saham sebanyak 99.9 per­sen atau Rp. 24.975.000.000 sedang­kan PD Panca Karya memiliki saham sebanyak 0.1 persen atau 25 juta.

“Pem­prov Maluku sahamnya 99.9 per­sen atau Rp. 24.975.000.000 sedang­kan PD Panca Karya memiliki saham sebesar  0.1 persen atau 25 juta,” ujarnya.

Dengan disahkannya Ranperda tentang Perseroda Maluku Energi Abadi maka, DPRD Provinsi Maluku meminta agar pemerintah daerah harus melakukan likwidasi atas perusahaan yang lama tentang PT Maluku Energi, melalui sarana hukum yang jelas, sehingga men­jamin perta­nggungjawaban yanh akuntabel terkait hak dan kewajiban perusahaan.

Sementara itu, Gubernur Maluku, Murad Ismail dalam pengantarnya memberikan apresiasi kepada pansus yang telah menyelesaikan pembaha­san dua ranperda tersebut.

“Kami me­ngapresiasi pansus yang telah bekerja keras untuk menyelesaikan dua ran­perda ini untuk kemudian dipergu­nakan sebagaimana mestinya. (S-50)