AMBON, Siwalimanews – Aparat Kepolisian Resort Kepu­lauan Aru menangkap dan mena­han dua terduga pelaku kasus Tin­dak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Karaoke New Paradise, Dobo, Kabupaten Kepu­lauan Aru.

Kedua terduga pelaku berinisial AL alias Cong dan RAWK alias Win. Me­reka merupakan pasa­ngan suami istri dan pe­milik atau pengelola Ka­raoke New Paradise di Dobo.

AL dan RAWK, istrinya sudah ditetapkan seba­gai tersangka kasus dugaan TPPO.

“Untuk dua terduga pelaku TPPO yang merupakan pemilik atau pengelola Karaoke New Paradise sudah kami amankan. Mereka berinisial AL dan RAWK,” ungkap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Roem Ohoirat di Ambon, Kamis (12/10).

Penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Aru melakukan penangkapan dan penahanan setelah keduanya memenuhi panggilan pemeriksaan.

Baca Juga: Jaksa Giring Mantan Kadis Dikbud Malteng ke Pengadilan

Setelah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka, pasutri itu langsung ditahan selama 14 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 11 hingga 25 Oktober 2023 mendatang.

“Keduanya sudah ditahan setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” tambahnya.

Selain kedua pemilik karaoke itu, penyidik Polres Aru sebelumnya juga telah menahan tiga tersangka lainnya. Mereka yaitu AM alias Arki (Kasir Karaoke New Paradise Dobo); KS alias Kiki alias Mami Charli (Mami Karaoke New Paradise Dobo); Dan MJ alias Meti (Perekrut Korban TPPO dari Manado).

“Untuk tersangka AM berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU dan akan dilaksanakan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti. Rencananya akan dilaksanakan paling lambat hari ini Kamis (12/10),” kata mantan Kapolres Kepulauan Aru ini.

Ohoirat menambahkan, untuk tersangka KS dan MJ, berkas perkara keduanya masih dalam tahap 1 ke JPU.

“Berkas keduanya terpisah atau di splitsing,” ujarnya.

Kasus dugaan TPPO ditangani Polres Kepulauan Aru berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/GAR/B/171/VII/2023/SPKT. Reskrim Kepulauan Aru/Polda Maluku; LP/GAR/B/171/VII/2023/SPKT. Reskrim Kepulauan Aru/Polda Maluku; dan laporan polisi nomor: LP/GAR/A/06/VIII/2023/SPKT. Reskrim Kepulauan Aru/Polda Maluku, tanggal 12 Agustus 2023. (S-10)