AMBON, Siwalimanews – DPRD Kabupaten Kepulau­an Tanimbar secara resmi me­mutuskan dalam paripurna tiga nama calon penjabat bupati Tanimbar untuk selanjutnya diusulkan kepada Kementrian Dalam Negeri.

“Berdasarkan edaran menteri dalam negeri pihak DPRD Ta­nim­bar melalui paripurna semalam telah memutuskan tiga nama pejabat sesuai permintaan Mendagri untuk pengusulan Penjabat Bupati Tanim­bar,” ungkap Wakil Ketua I DPRD Tanimbar, Jidon Kelmanutu kepada Siwalima di ruang kerjanya, Rabu (29/3).

Kelmanutu menyebutkan, tiga nama calon yang diusulkan yaitu, sekertaris daerah Tanimbar, Rum­-ben Moriolkosu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, James Rony Watumlawar dan Mantan Sekda Piterson Rangkoratat.

Kelmanutu menyebutkan, ketiga nama yang dipilih merupakan suara sah 22 anggota DPRD kabu­-paten bertajuk bumi duan Lolat.

“Pada paripurna semalam melalui pilihan fraksi dan sampai pada voting tertutup ketiga nama tersebut akhirnya, jadi pilihan ke-22 anggota DPRD, menyangkut administrasi dari ketiga bakal calon yang diusulkan sejatinya urusan Mendagri dan juga pemerintah Provinsi Maluku, kita DPRD hanya menjalakan edaran dimaksud,” ujar Kelmanutu

Baca Juga: Setahun Intensif Nakes tak Bayar, Nazaruddin Dikecam

Kelmanutu berharap, tiga nama telah di kantongi, secepatnya akan kami kiriman ke Mendagri untuk evaluasi.

Sebelumnya, DPRD kabupaten menyiapkan pengusulan calon Penjabat Bupati Kepulauan Ta­-nim­bar. Pengusulan itu dilakukan berdasarkan edaran Mendagri yang baru ditetapkan pada tanggal 27 Maret 2023 kemarin.

Menurutnya, masa jabatan Pen­-jabat Bupati hanya satu tahun maka, berdasarkan edaran Kemen­dagri  DPRD Kepulauan Tanimbar telah menyiapkan setidaknya tiga nama untuk selanjutnya diusulkan sebagai calon Penjabat Bupati yang baru di Tanimbar.

Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 201 ayat (9) dan ayat (11) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang telah menegaskan bahwa, untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2022, diangkat penjabat bupati/walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama.

Selanjutnya berdasarkan penjelasan Pasal 201 ayat (9) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 bahwa Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota masa jabatannya 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) tahun berikut dengan orang yang sama/berbeda.

Sehubungan dengan amanat regulasi tersebut, lanjutnya, dewan diamanatkan untuk mempercepat pengusulan Penjabat Bupati/Walikota sebagaimana daftar terlampir akan berakhir masa jabatannya pada bulan Mei 2023, sehingga perlu mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Kami telah jadwalkan paripurna hari ini nanti di jam 16.00 WIT. Berkenaan dengan hal tersebut maka kami DPRD Kabupaten/Kota melalui Ketua DPRD dapat mengusulkan 3 (nama calon Penjabat Bupati/Walikota dengan orang baik yang sama atau berbeda untuk menjadi bahan pertimbangan Menteri dalam menetapkan Penjabat Bupati/Walikota tergantung lembaga nanti

“Kami di perintahkan mengusul nama calon Penjabat Bupati/Wali kota sebagaimana dimaksud pada angka 2, disampaikan paling lambat tanggal 6 April 2023 nanti kepada Menteri Dalam Negeri.” Tandas Kelmanutu. (S-26)