AMBON, Siwalimanews – DPRD Kota Ambon menggelar paripurna penyampaian rekomendasi DPRD terhadap LKPJ LKPJ WaliKota Ambon tahun anggaran 2020, Selasa (4/5).

Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Gerald Mailoa didampingi Ketua DPRD Elly Toisutta serta Wakil Ketua Rustam Latupono itu, diikuti oleh  Walikota Richard Louhenapessy secara virtual.

Dalam paripurna itu, sejumlah rekomendasi disampaikan DPRD yang dibacakan Ketua Komisi III Johny Wattimena. Rekomendasi yang disampaikan DPRD itu antara lain, berkaitan dengan pelayanan dasar yang meliputi urusan  kesehatan, pemerintahan dan perlindungan masyarakat serta sosial maupun kawasan perumahan dan permukiman.

Pada bidang pemerintahan, DPRD merekomendasikan agar pemkot segera membuat Perda tentang Penciptaan Lapangan Kerja yang menjadi turunan dari UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja .

Selain itu, pemkot juga diminta melakukan revisi terhadap Perda Nomor 8,9 dan 10 tahun 2017 tentang Negeri, Penetapan Negeri serta Pengangkatan, Pemiılhhan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Pemerintah Negeri.

Baca Juga: Hari ini Pansus LKPJ Minta Klarifikasi Sekda Maluku

“Dibidang Kesehatan, pemkot diminta untuk segera membayar hak ınsentif tenaga honorer kesehtan terhitung sejak Desember 2020-Maret 2021,” ucap Wattimena.

Bahkan dalam upaya memperlancar tugas tugas pelayanan kesehatan masyarakat, maka pemkot diminta segera memperbaiki sarana prasarana kesehatan yang rusak seperti dı pustu, kantor kesehatan dan klinik mata.

Sedangkan dibidang perumhan dan kawasan permukiman, pemkot diminta untuk dapat meningkatkan kapasitas SDM dibidang perumahan dan permukiman, sehingga pelaksanaan kegiatan lebih efektif dan efisien.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Ambon Rustam Latupono menambahkan, rekomendasi yang disampaikan merupakan hasil kerja dari Pansus 1,2 dan 3.

“Dari Pansus DPRD, kita buat dari seluruh kebijakan walikota yang dipandang untuk melakukan  perbaikan penyelenggaraan pemerintahan di tahun berikutnya,” ucapnya

Ia berharap, dengan masukan yang disampaikan DPRD Kota Ambon dapat meningkatkan kinerja pemerintah yang lebih baik. (S-51)