AMBON, Siwalimanews – Komisi IV DPRD Provinsi Maluku mengecam keras perbuatan asusila yang dilakukan salah satu oknum guru yang menghamili siswanya sendiri di Ambon.

Kecaman keras ini disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Maluku Samson Atapary kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Kamis (14/3).

Samson menjelaskan, perbuatan asusila yang dilakukan oknum guru salah satu SMA di Ambon merupakan perbuatan yang tidak dapat dibenarkan.

“Sebagai guru mestinya tidak melakukan perbuatan asusila seperti itu dengan alasan apapun,” kesal Atapary.

Menurutnya, guru harus menjadi teladan bagi siswa, artinya perbuatan asusila bisa terjadi, maka akan mencoreng citra lembaga pendidikan yang selama ini terjaga.

Baca Juga: Novita dan HL Unggul Telak di Kota Ambon

Untuk itu, perbuatan asusila tersebut tidak dapat ditoleransi dan wajib diproses sesuai aturan hukum yang berlaku agar memberikan efek jerah bagi semua guru di Maluku.

“Harus diproses sesuai aturan yang berlaku, baik dari aspek kepegawaian maupun dari proses hukum oleh lembaga penegak hukum,” tegas Atapary.

Atapary juga memberikan peringatan kepada semua guru agar menjaga kehormatan dan keluhuran sebagai aparatur sipil negara, dengan tidak menciderai dunia pendidikan.(S-20)